Kapolda NTT Tentang Langkah Hukum Korban Selamat KM.Cantika Express 77 Terkait Barang Bawaan Yang Hilang

author
5 minutes, 50 seconds Read

PULUHAN korban selamat dari tragedy terbakarnya KM.Cantika Express 77 dalam pelayaran dari Kupang ke Alor pada 24 Oktober 2022 silam, kini memberikan kuasa kepada Tim Pengacara Marthen Maure,SH dan rekan, untuk memperjuangkan hak-hak hukumnya, termasuk ganti rugi atas barang bawaan mereka yang hilang.
Karena itu, Kapolda NTT, Irjen Pol.Drs.Johni Asadoma,M.Hum ketika melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Alor, Sabtu (26/11/2022), sempat dikonfirmasi wartawan terkait langkah hukum yang ditempuh puluhan korban selamat dari tragedi terbakarnya Kapal Cepat Cantika Express 77, dengan memberikan kuasa kepada tim pengacara Marthen Maure,SH dan rekan, untuk memperjuangkan hak-hak hukum mereka. Menurut jenderal bintang dua asal Alor Selatan ini, bahwa pemilik kapal Cantik Express 77 dan keluarga korban atau para korban yang selamat itu perlu membangun kesepakatan bersama untuk masalah ganti rugi tersebut.

Kapolda NTT, Irjen Pol.Drs.Johni Asadoma,M.Hum dan ibu didampingi Bupati Alor, Drs.Amon Djobo,M.A.P. dan ibu, saat disambut di gerbang Mapolres Alor, Sabtu (26/11/2022) pagi

“Inikan kecelakaan yang memakan korban cukup banyak sehingga kita harus proses hukum. Sementara ini satu tersangka yang sudah kita tahan yakni nakhoda kapal, dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. Kita akan tetap proses,”tegas Asadoma.
Terkait kemungkinan ada pihak otoritas di pelabuhan juga menjadi tersangka karena dianggap lalai menjalankan tugas sesuai SOP, Asadoma kembali menegaskan bahwa sedang dalam proses penyelidikan.

Kapolda NTT, Irjen Pol Drs.Johni Asadoma,M.Hum dan ibu dalam balutan pakaian adat Alor, diapit Kapolres Alor, AKBP Ari Satmoko,S.IK.,SH.,MM dan ibu di Mapolres Alor, Sabtu (26/11/2022)

“Kalau aturan-aturan di pelabuhan itu ada yang dilanggar, tentu kita akan proses hukum lebih lanjut. Jadi semuanya kita lihat nanti hasil penyelidikan yang sedang dilakukan saat ini, dan kalau memenuhi unsur, maka kita akan tingkatkan ke tahap penyidikan,”tandas Asadoma.
Mengenai adanya kapal baru milik perusahaan yang sama untuk melayani rute pelayaran Kupang-Kalabahi PP (pergi pulang), Asadoma berpendapat bahwa hal itu tentu bagus untuk melayani masyarakat Alor sehingga mobilitas ke Kupang tetap lancar. Tetapi dia memperingatkan, agar tragedy terbakarnya KM.Cantika Express 77, dalam pelayaran Kupang-Alor pada 24 Oktober 2022 silam itu menjadi pelajaran.
“Manajemen kapal harus mengikuti semua prosedur yang diwajibkan oleh undang-undang. Harus ada pelampung yang jumlahnya sesuai kapasitas kapal, harus ada alat pemadam kebakaran, dan sebagainya. Kita harapkan agar pihak manajemen kapal harus betul-betul menjadikan peristiwa ini (terbakakarnya KM.Cantika Express 77) sebagai pengalaman yang berharga, sehingga bisa memanage kapal itu lebih baik lagi dari sebelumnya,”saran Asadoma.

Puluhan korban selamat tragedy KM.Cantika Express 77 saat bertatap muka dengan tim kuasa hukum, Marthen Maure,SH didampingi Yefta Djahasana,SH di Mola-Kalabahi, Sabtu (19/11/2022) sore

Untuk diketahui, Sabtu (19/11/2022) sore, sekitar 27 penumpang selamat dari tragedy terbakarnya KM.Cantika Express 77, mendatangi kediaman salah satu pengacara senior asal Alor, Marthen Maure,S.H., di kawasan Mola, Kalabahi. Pantauan alorpos.com, dari daftar hadir, puluhan korban selamat tersebut yakni Hendra Tjung, Jeni R.S.Mau, Firah Asa, Dedi Arianto, Muhammad S.Zainudin, Benyamin Sumaalo, Hosana I.Lapikaan, Ociana Aborabung, Muntina, Emi R.Kalla, Diana Natalia Lobang, Noldi Blegur, Iwan S.Karsidin, Menase Fanmani, Saida Kiwang, Dian Fitriyanti A.Maine, Ahmad Maine, Fadli Maine, Rifan Maine, Gllenis L.Goncalves, Naema S.Sing, Martina Lonapadara, Maria Y.A.Adoe
Kediaman Marthen Maure di Mola Kalabahi itu, telah menjadi sekretariat Tim Advokasi yang menerima surat kuasa dari para korban KM.Cantika Express 77 yakni advokat Marthen Maure,S.H., Koilal Loban,S.H.,M.Hum., Veri Saldeng,S.H., Viktor Y.Totos,S.H., Ferdi Pegho,S.H., dan Akhmad Bumi,S.H.
Dalam pertemuan tersebut, Hendra Tjung dipercayakan sebagai Koordinator Korban Selamat Tragedy KM.Cantika Express 77 di Alor. Kepada Marthen Maure,SH yang didampingi Yefta Djahasana,SH, Hendra mengatakan bahwa ketika korban selamat mengemukakan tentang barang bawaan masing-masing, pasti ada pihak juga yang tidak percaya, sehingga mereka meyerahkan persoalan ini kepada kuasa hukum. Hendra mengaku sempat menyampaikan hal ini langsung kepada Kapolda NTT, Irjen Pol.Drs.Johni Asadoma,M.Hum saat meninjau para korban KM.Cantik 77 yang saat itu dirawat di Rumah Sakit S.K.Lerik, Kota Kupang.

Hendra Tjung (kiri) dan kawan-kawannya saat menandatangani surat kuasa kepada tim kuasa hukum Marthen Maure,SH dan rekan, Sabtu (19/11/2022) 

“Saya selaku Koordinator dari korban kapal Cantika Express 77, sangat berterima kasih kepada bapak Marthen Maure dan tim selaku kuasa hukum untuk membantu kami untuk memediasi dan proses hukum atas apa yang kami alami,”kata Hendra.
Sedangkan korban dan ahli waris korban lainnya, Arsyad Maine mengatakan bahwa langkah yang mereka tempuh, semata-mata untuk mencari keadilan, serta menjadi pembelajaran agar kedepannya, kejadian serupa jangan terjadi lagi.
“Paling tidak harus ada ucapan terima kasih dari pihak perusahaan kepada para penumpang yang kehilangan barang bawaan. Kami tidak terlalu berharap penuh, tetapi meminta dukungan dari bapak-bapak kuasa hukum untuk memperjuangkannya. Dan saya sarankan agar para penumpang selamat dapat menyampaikan jenis dan jumlah barang bawaannya masing-masing, sehingga bisa jadi dasar perhitungan tim kuasa hukum dalam menentukan nominal ganti rugi,”saran Arsyad Maine.
“Kalau dilayani pun kita bersyukur, tidakpun kita bersyukur, tetapi upaya dari bapak Marthen Maure dan kawan-kawan pengacara, kami sangat berterima kasih,”tambah Jeni R.S.Mau, salah satu korban lainnya.

Marthen Maure,SH (tengah), didampingi Yefta Djahasana,SH (kiri)

Sementara itu, Marthen Maure,SH kepada wartawan mengatakan bahwa atas nama Tim Advokasi Korban Kecelakaan KM.Cantika Express 77 pada 24 Oktober 2022, akan memperjuangakan keadilan dan kebenaran hukum kepada perusahaan pemilik KM.Cantika Express 77 maupun pemerintah terkait.
“Kiranya warga yang memberikan kuasa ini jangan pernah terpengaruh, tetapi tetap semangat untuk mendukung kita dalam berjuang memperoleh keadilan dan kebenaran hukum tersebut,”tandas Maure.
Menyangkut surat pernyataan yang dibuat perusahaan pemilik KM.Cantika Express 77 dan telah ditandatangani ahli waris korban meninggal yang menerima santunan sebesar Rp 10 juta/orang, agar tidak melakukan gugatan hukum baik pidana maupun perdata, dinilai Marthen Maure sebagai pembodohan hukum, serta pengebirian hak para korban dan ahli warisnya.
“Ketika para korban dibatasi untuk tidak melakukan upaya hukum, itu sebagai bentuk perbuatan melawan hukum,”tegas Maure, sembari menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Alor juga mestinya memanggil pimpinan perusahaan pemilik KM.Cantika Express dan menanyakan, kenapa santunan Rp 10 juta itu hanya kepada korban yang meninggal dunia.
“Pasal 40 Undang-Undang Pelayaran mengamanatkan bahwa penumpang dan barang menjadi tanggungjawab perusahaan. Kata tanggungjawab itu artinya ketika ada masalah seperti yang kita alami, maka menjadi tanggungjawab perusahan bersangkutan,”jelas Maure.
Menurut Maure, Hendra Tjung dan puluhan lainnya yang telah memberikan kuasa sebagai representasi dari sekitar 350 penumpang, baik yang meninggal dan sudah ditemukan, korban yang masih hilang, korban selamat, termasuk korban dengan luka ringan, atau yang mengalami cacat seumur hidup, serta satu penumpang jenasah yang juga hilang.
Kepada para korban itu, Maure menjelaskan bahwa tim pengacara yang telah menerima kuasa tersebut akan mengambil langkah-langkah negosiasi terlebih dahulu dengan pihak perusahaan pemilik KM.Cantika Express 77, terkait ganti rugi atas barang-barang bawaan penumpang.
“Apabila tidak ada titik temu dalam proses negosiasi itu dengan pihak perusahaan, maka kita akan melakukan proses hukum, baik secara perdata maupun pidana,”kata Martehn Maure, diaminkan Yefta Djahasana. (ap/linuskia)

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *