alorpos.com—PETUGAS dari Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Propinsi Nusa Tenggara Timur melaksanakan kunjungan kerja di Kabupaten Alor, Rabu (21/5/2025). Press release Humas Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Alor yang diterima media ini, Kamis (22/5/2025) menginformasikan bahwa tim dari Kanwil BPN Prponinsi NTT itu dari Bidang Penataan dan Pemberdayaan, Riski Ariyani, S.Ak dan Noldy Januar Djami, ST.
Kehadiran petugas Kanwil BPN Prponinsi NTT ini, untuk bersama peneliti lapang Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Alor, yang dipimpin Kepala Seksi Pentaan dan Pemberdayaan Kantah Kabupaten Alor, Petrus Padalani,S.Sos., dalam melaksanakan kegiatan Penelitian Lapang di Desa Tanglapui Timur, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor.

Pertemuan tim Kantah Alor dsn Kanwil BPN NTT bersama masyarakat Desa Tanglapui Timur, Kecamatan Alor Timur, Rabu (22/5/2025)
Menurut Petrus Padalani, kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penerbitan sertifikat tanah melalui program strategis nasional Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2025.
“Langkah demi langkah kami jalani untuk mewujudkan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat,”kata Padalani.
Iapun menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak, termasuk Kepala Desa Tanglapui Timur, Kecamatan Alor Timur, Thomas Mokoni dan warganya yang telah mendukung jalannya kegiatan ini, sehingga berlangsung aman dan lancar sesuai aturan yang berlaku.

Tim penelitian lapangan saat berdialog dengan masyarakat Desa Tanglapui Timur, Kecamatan Alor Timur
Dijelaskan, bahwa redistribusi tanah merupakan bagian dari reforma agraria yang bertujuan untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menciptakan tatanan kehidupan yang lebih berkeadilan.
Tanah yang menjadi obyek redistribusi adalah tanah-tanah yang dikuasai Negara, seperti tanah kelebihan maksimum, tanah absentee, tanah swapraja dan bekas swapraja, serta tanah-tanah negara lainnya. Kegiatan redistribusi tanah inipun akan disertai dengan pemberian sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat yang memenuhi syarat. (ap/tim/editor:linuskia)