alorpos.com—KANTOR Pertanahan (Kantah) Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan Sidang Panitia Konstitusi Perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Pengukuran Tanah Perpanjangan HGB PT, PLN (Perusahan Listrik Negara) Persero, di RT. 002, RW. 001 Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut akhir pekan lalu.
Press release Humas Kantah Kabupaten Alor yang diterima media ini menyebutkan bahwa para pejabat dari Kantah Kabupaten Alor yang melaksanakan sidang panitia konstitusi Pepranjangan HGB dan Pengyukuran Tanah Perpanjangan HGB ini yakni; Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Petrus Padalani,S.Sos., Kepala Seksi Survey dan Pemetaan, Marthen Eduard Alunpah,S.Tr., dan Kepala Seksi Penetapan HAk dan Pendaftaran, Febry Trisna Eka Hadi,A.Md.,S.Kom.

Foto bersama petugas Kantah Kabupaten Alor. perwakilan PT.PLN Kalabahi dan pemerintah Desa Waisika, Kec.Alor Timur Laut
Sidang yang dihadiri Kepala Desa Waisika, Oktovianus Manetlau, dan perwakilan PT.PLN. atas nama okanan Tri Kurniawan Pamungkas ini berlangsung aman dan lancar sesuati aturan yang berlaku.
Dikutip dari laman BPN, Perpanjangan HGB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Pasal 41 ayat (1) PP menjelaskan, permohonan perpanjangan HGB dapat diajukan setelah tanah sudah digunakan dan dimanfaatkan sesuai tujuan pemberian haknya.

Pengukuran Lokaksi HGB PT.PLN di Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut
Perpanjangan masa berlaku HGB dapat diajukan paling lambat sebelum jangka waktunya berakhir. Setelah menerima permohonan, petugas BPN atau Kantor Pertanahan melakukan pemeriksaan tanah dengan mendatangi lokasi untuk proses perpanjangan HGB dimaksud. (ap/tim)