Kantah Alor Proses Perpanjangan HGB PT.PLN di Alor Barat Laut

author
6
1 minute, 50 seconds Read

alorpos.com—PANITIA Konstalasi pada Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Kamis (5/6/2025) telah menggelar sidang terkait Perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB), dan Pengukuran Tanah Perpanjangan HGB PT.PLN Persero, yang terletak di wilayah RT.007, RW.004, Kelurahan Adang, Kecamatan Alor Barat Laut.

Sesuai press release Humas Kantah Kabupaten Alor yang diterima media ini, bahwa sidang tersebut dipimpin oleh Petrus Padalani,S.Sos., selaku Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Alor. Saat itu, Petrus Padalani didampingi   Marthen Eduard Alunpah, S.Tr., Kepala Seksi Survei Dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Alor. Hadiri Lurah Kelurahan Adang  Elias Mouw,S.E.,  Kapolsek Alor Barat Laut yang diwakili anggotanya, Bripka Alfons D. Koroh, serta para tetangga batas. Sementara itu, dari pihak Pemohon diwakili oleh  Untung Draja.

Bidang tanah tersebut diukur oleh Rudianto Tilman,AP dan Fadilah Bura,AP, Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan aman sesuai aturan tanpa ada kendala atau persoalan yang terjadi di lapangan.

Pengukuran Tanah Perpanjangan HGB milik PT.PLN Persero di wilayah Kelurahan Adang, Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor

Untuk diketahui, Hak Guna Bangunan agtau HGB  adalah hak atas tanah yang memberikan izin kepada seseorang atau badan hukum, untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. Hak ini dikelola oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). HGB berbeda dengan Hak Milik (SHM) dimana pemilik tanah dan bangunan adalah sama.

Manfaat HGB, yakni memungkinkan seseorang atau badan hukum untuk membangun rumah, bangunan komersial, atau bangunan lainnya di atas tanah yang tidak mereka miliki. HGB memiliki jangka waktu yang terbatas, biasanya 30 tahun, dan setelah masa berlaku habis, hak atas tanah akan kembali kepada pemiliknya atau negara.

Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin mengurus HGB, Anda dapat menghubungi kantor pertanahan setempat atau mengunjungi website resmi Kementerian ATR/BPN. (ap/tim/editor:linuskia)

Ikuti Sosial Media dari Kantor Pertanahan Kab. Alor, untuk informasi lainnya !!

Humas Kantah Kab. Alor

Follow Us :

Website : kab-alor.atrbpn.go.id

Instagram : instagram.com/kantahkabalor

Facebook : Kantor Pertanahan Kabupaten Alor

Tiktok : tiktok.com/@kantahkabalor

Twitter : x.com/kantahalor

Youtube : youtube.co#kementerianatrbpn

#SidangPanitiaKonstatasiPerpanjanganHGB

#KementerianATRBPN

#sobATRBPNTT

#MelayaniProfesionalTerpercaya

#MajuDanModern

#MenujuPelayananKelasDunia

#kanwilbpnntt

#bpntt

#LayananElektronik

#SertipikatElektronik

#IndonesiaLengkap

#ATRBPNKiniLebihBaik

#ATRBPNMajudanModern

#MelayaniProfesionalTerpercaya

#MelayaniDenganSepenuhHati

#EasyAndQuick

#Alor

Similar Posts

6 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *