alorpos.com—MENINDAKLANJUTI permohonan masyarakat untuk menerbitkan ulang sertifikat tanah yang hilang, maka pemohon harus diambil sumpahnya sesuai peraturang yang berlaku.
Karena itu, pada Kamis (27/11/2025) lalu, telah dilakukan pengambilan sumpah penerbitan sertipikat tanah karena hilang atas nama pemohon Tahir Geger yang berindak untuk/atas nama Mesjid Imamul Haq Nuhawala yang terletak di Desa Nule, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor.

Yohanis Fredrik Malelak,S.SiT
Dalam keterangannya di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Alor, Yohanis Fredrik Malelak,S.SiT., Tahir Geger mengaku, sampai saat ini tidak menyimpan dan tidak mengetahui dimana sertipikat tanah tersebut berada.
Sumpah Tahir Geger ini, disaksikan pula oleh Plt. Kepala Seksi 1 dan Plt. Kepala Seksi 2 pada Kantor Pertanahan Kabupaten Alor. (ap/tim)
Ikuti Sosial Media dari Kantor Pertanahan Kab. Alor, untuk informasi lainnya!! _____________________
Humas Kantah Kab. Alor Follow Us :
Website : kab-alor.atrbpn.go.id Instagram : instagram.com/kantahkabalor Facebook : Kantor Pertanahan Kabupaten Alor
Tiktok : tiktok.com/@kantahkabalor Twitter : x.com/kantahalor
Youtube : youtube.com/@kantahkabalor
#KementerianATRBPN #sobATRBPNTT #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia #kanwilbpnntt #bpntt #LayananElektronik #SertipikatElektronik #IndonesiaLengkap #ATRBPNKiniLebihBaik #ATRBPNMajudanModern #MelayaniProfesionalTerpercaya #MelayaniDenganSepenuhHati #jangkauansemuaorangシ゚viralシfypシ゚ #EasyAndQuick #Alor