alorpos.com—SEJAK Selasa (16/9/2025) lalu, petugas dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Alor, Propinsi Nusa Tenggara Timur, telah melakukan kegiatan Peninjauan Lokasi Lapangan terhadap Permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan atas nama SMA Negeri Restorasi Aimoli, untuk Penerbitan PKKPR Non Berusaha, yang teletak di Desa Aimoli, Kecamatan Alor Barat Laut.
Sebagaimana siaran pers Humas Kantah Alor, bahwa hal ini berdasarkan surat tugas lapangan serta permohonan pertimbangan teknis pada lokasi tersebut. Kegiatan dilaksanakan oleh petugas lapangan dan didampingi oleh Penata Pertanahan Ahli Pertama pada Kantah Kabupaten Alor, Rahadian Kadafi,S.H.

Peninjauan berlangsung lancar dan kondusif. Setelah dilakukan peninjauan lapangan, maka selanjutnya adalah pengolahan data yang dilaksanakan petugas untuk selanjutnya terbit Pertimbangan Teknis Pertanahan.
PKKPR, atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). PKKPR berfungsi sebagai dasar perizinan berusaha dan menjadi persyaratan yang wajib dipenuhi pelaku usaha untuk mendapatkan izin berusaha. (ap/tim)
Ikuti Sosial Media dari Kantor Pertanahan Kab. Alor, untuk informasi lainnya!! _____________________
Humas Kantah Kab.Alor. Follow Us :
Website : kab-alor.atrbpn.go.id
Instagram : instagram.com/kantahkabalor
Facebook : Kantor Pertanahan Kabupaten Alor
Tiktok : tiktok.com/@kantahkabalor
Twitter : x.com/kantahalor
Youtube : youtube.com/@kantahkabalor
#KementerianATRBPN #sobATRBPNTT #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia #kanwilbpnntt #bpntt #LayananElektronik #SertipikatElektronik #IndonesiaLengkap #ATRBPNKiniLebihBaik #ATRBPNMajudanModern #MelayaniProfesionalTerpercaya #MelayaniDenganSepenuhHati #EasyAndQuick #Alor