Kalabahi/alorpos.com – KANTOR Pertanahan (Kantah) Kabupaten Alor, pada hari Selasa (14/7/2026) telah melaksanakan mediasi antara Pelapor (Mohamad Amin Narang, dkk) dan Terlapor (Tajudin Bolang, dkk) terhadap sebidang yang terletak di Desa Wailawar, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor.
Sebagaimana siaran pers Humas Kantah Kabupaten Alor, bahwa Mediasi ini dihadiri para pihak, perwakilan pemerintah setempat, yakni Kasie Trantib Kecamatan Pantar dan Kepala Desa Wailawar. Kesepakatan yang dihasilkan dalam mediasi tersebut, yakni; Dari total luasan keseluruhan 15.494 M2 akan dikeluarkan luasan, seluas 7.000 M2 kepada Mohamad Amin Narang dan sisanya 8.494 M2 akan di bagi kepada lima (5) orang.

Bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor 100/Wailawar/2000, Surat Ukur Nomor 02/Wailawar/2000, luas 8.220 M2 atas nama Hamsina Tahir Bahlawan, dan Sertipikat Hak Milik Nomor 109/Wailawar/2000, Surat Ukur Nomor 02/Wailawar/2000, luas 4.220 M2 atas nama Lamludin Mursalin, akan ditarik kembali oleh BPN dan akan dibagi kembali sesuai dengan pembagian yang disepakati para pihak di lapangan.
Selanjutnya, dilakukan penjadwalan peninjauan lokasi pada 24 Juli 2026. Segala biaya dari peninjauan lokasi hingga penerbitan sertipikat ditanggung oleh Mohamad Amin Narang selaku Pelapor. (ap/tim)
Ikuti Sosial Media dari Kantor Pertanahan Kab. Alor, untuk informasi lainnya!! _____________________
Humas Kantah Kab.Alor Follow Us:
Website : kab-alor.atrbpn.go.id Instagram : instagram.com/kantahkabalor Facebook : Kantor Pertanahan Kabupaten Alor
Tiktok : tiktok.com/@kantahkabalor Youtube : youtube.com/@kantahkabalor
#KementerianATRBPN #sobATRBPNTT #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia #kanwilbpnntt #bpntt #LayananElektronik #SertipikatElektronik #IndonesiaLengkap #ATRBPNKiniLebihBaik #ATRBPNMajudanModern #MelayaniProfesionalTerpercaya #MelayaniDenganSepenuhHati #jangkauansemuaorangシ゚viralシfypシ゚ #EasyAndQuick #Alor