Kabola/alorpos.com – SEBIDANG Tanah di wilayah Kelurahan Kabola, Kecamatan Kabola, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur, disengketakan oleh dua warga setempat, yakni Nanilius Hanalaa dan Estripes Penabel. Sengketa tanah inipun akhirnya dimediasi pihak Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Alor, pada Selasa (8/9/2026) berdasarkan Laporan Nanilius Hanalaa, dengan Estripes Penabel sebagai Terlapor.
Mediasi dihadiri Para Pihak dan perwakilan pemerintah Kelurahan Kabola. Dari hasil mediasi, sebagaimana siaran pers Humas Kantah Kabupaten Alor, disepakati untuk dilakukan peninjauan lapangan objek perkara yang terletak di Kelurahan Kabola, Kecamatan Kabola pada 17 September 2026, untuk diproses lebih lanjut. (ap/tim)

Ikuti Sosial Media dari Kantor Pertanahan Kab. Alor, untuk informasi lainnya!! _____________________
Humas Kantah Kab. Alor Follow Us:
Website : kab-alor.atrbpn.go.id Instagram : instagram.com/kantahkabalor Facebook : Kantor Pertanahan Kabupaten Alor
Tiktok : tiktok.com/@kantahkabalor Youtube : youtube.com/@kantahkabalor
#KementerianATRBPN #sobATRBPNTT #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia #kanwilbpnntt #bpntt #LayananElektronik #SertipikatElektronik #IndonesiaLengkap #ATRBPNKiniLebihBaik #ATRBPNMajudanModern #MelayaniProfesionalTerpercaya #MelayaniDenganSepenuhHati #jangkauansemuaorangシ゚viralシfypシ゚ #EasyAndQuick #Alor