Kantah Alor Luncurkan Layanan Pengukuran Tanah Terjadwal

author
1 minute, 5 seconds Read

Kalabahi/alorpos.com – SEJAK Rabu (2/9/2026), Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur,  resmi meluncurkan Layanan Pengukuran Terjadwal sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas, kecepatan, dan kepastian pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Kegiatan ini dihadiri Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Alor, Yohanis Fredrik Malelak, S.SiT., bersama para Pejabat Pengawas, serta  bapak/ibu PPAT, dan para staf yang memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran pelayanan pertanahan di Kabupaten Alor.

✨ Apa itu Layanan Pengukuran Terjadwal?

Layanan Pengukuran Terjadwal merupakan inovasi pelayanan pertanahan yang memberikan kepastian jadwal pelaksanaan pengukuran bidang tanah kepada masyarakat setelah permohonan memenuhi persyaratan dan tahapan administrasi yang ditentukan.  

🎯 Launching Layanan Pengukuran Terjadwal menjadi langkah nyata Kantor Pertanahan Kabupaten Alor dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta mendorong terwujudnya pelayanan pertanahan yang semakin cepat, tepat, dan profesional. Bersama kita wujudkan pelayanan pertanahan yang semakin pasti dan berkualitas. (ap/tim Humas Kantah Alor)

Ikuti Sosial Media dari Kantor Pertanahan Kab. Alor, untuk informasi lainnya!! _____________________

Humas Kantah Kab.Alor Follow Us:

Website : kab-alor.atrbpn.go.id Instagram : instagram.com/kantahkabalor Facebook : Kantor Pertanahan Kabupaten Alor

Tiktok : tiktok.com/@kantahkabalor Youtube : youtube.com/@kantahkabalor

#KementerianATRBPN #sobATRBPNTT #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia #kanwilbpnntt #bpntt #LayananElektronik #SertipikatElektronik #IndonesiaLengkap #ATRBPNKiniLebihBaik #ATRBPNMajudanModern #MelayaniProfesionalTerpercaya #MelayaniDenganSepenuhHati #jangkauansemuaorangシ゚viralシfypシ゚ #EasyAndQuick #Alor

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *