alorpos.com—KEGIATAN rutin berupa pengukuran dan pemecahan bidang tanah selalu dilakukan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Alor, Propinsi Nusa Tenggara Timur, untuk memenuhi permohonan masyarakat setempat. Hal ini sesuai siaran pers Humas Kantah Kabupaten Alor yang diterima media ini, Senin (12/5/2025) kemarin.
Dalam press release tersebut disampaikan bahwa pada Rabu (7/5/2025) lalu, bertempat di Desa Lembur Barat, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor, telah diselenggarakan kegiatan Pengukuran dan Pemecahan Bidang Tanah atas nama Mariam Padama dan kawan-kawan, untuk tanah GMIT (Gereja Masehi Injili di Timor) Jemaat Susan Takalelalng.

Proses pengukuran dan pemecahan bidang tanah di Desa Lembur Barat oleh petugas Kantah Kabupaten Alor, Rabu (7/5/2025)
Pengukuran dan Pemecahan Bidang Tanah tersebut dilakukan petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Alor, Ebenheser Lapailaka dan Nathalia Langma itu, berlangsung aman dan lancar sesuai aturan.
Dijelaskan bahwa pemecahan sertifikat tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah. Peraturan ini mengatur prosedur pemecahan sertifikat, persyaratan, dan proses pendaftaran tanah setelah pemecahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997: Peraturan ini menjadi dasar hukum utama dalam pemecahan sertifikat tanah. Pasal 48 ayat (1) menyatakan bahwa sebidang tanah yang sudah didaftarkan dapat dipecah menjadi beberapa bidang tanah baru dengan status hukum yang sama.
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021: Peraturan ini lebih spesifik dalam mengatur proses pendaftaran tanah setelah pemecahan, termasuk persyaratan dan tata cara pengajuan permohonan.

Pemeriksaan dokumen sebagai syarat pemecahan sertifikat tanah di Desa Lembur Barat, Kecamatan Alor Tengah Utara
Syarat Pemecahan Sertifikat: Beberapa syarat umum yang diperlukan untuk pemecahan sertifikat tanah antara lain: 1) Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani. 2) Surat kuasa (jika dikuasakan. 3) Fotokopi KTP pemohon dan/atau kuasanya. 4) Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (jika pemohon adalah badan hukum). 5) Sertifikat asli tanah yang akan dipecah. 6) Rencana tapak/site plan dari pemerintah daerah.
Proses Pemecahan: 1) Permohonan pemecahan diajukan ke Kantor Pertanahan setempat. 2) Kantor Pertanahan akan melakukan pemeriksaan dan pengukuran tanah. 3) Setelah pemeriksaan, sertifikat tanah baru akan diterbitkan untuk setiap bidang tanah hasil pemecahan. (ap/linuskia)
Ikuti Sosial Media dari Kantor Pertanahan Kab. Alor, untuk informasi lainnya!!
_____________________
Humas Kantah Kab. Alor
Follow Us :
Website : kab-alor.atrbpn.go.id
Instagram : instagram.com/kantahkabalor
Facebook : Kantor Pertanahan Kabupaten Alor
Tiktok : tiktok.com/@kantahkabalor
Twitter : x.com/kantahalor
Youtube : youtube.com/@kantahkabalor
#KementerianATRBPN
#sobATRBPNTT
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#kanwilbpnntt
#bpntt
#LayananElektronik
#SertipikatElektronik
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MelayaniDenganSepenuhHati
#EasyAndQuick
#Alor