SEKRETARIS Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Alor, Hasanudin Kampo menjawab pers sesaat setelah mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Alor, dalam rangka pengambilan sumpah dan pelantikan Marjuki Kalake menjadi Anggota DPRD Kabupaten Alor meggantikan H.Haji Likur,A.Md, Senin (25/4/2022) menegaskan bahwa tidak ada lagi persoalan terkait PAW Anggota DPRD Alor dari PKS itu.
Selanjutnya, kata Kampo, pihaknya DPD PKS hanya memantau perjalanan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Anggota DPRD Alor untuk sisa waktu secara penuh. Kampo menepis informasi yang merebak bahwa ada keputusan internal di PKS terkait adanya pembagian durasi waktu menjabat untuk sisa waktu yang ada. Kampo mengakui bahwa ada kebijakan internal PKS tentang pembagian sisa masa jabatan (skitar dua tahunlebih) untuk dua orang dari PKS berdasarkan urutan perolehan suara sah saat Pemilu 2019, tetapi akhirnya sudah disepakati bahwa hanya Marjuki Kalake saja yang menjabat hingga akhir masa jabatan Anggota DPRD Kabupaten Alor perioode 2019-2024.
“Karena sudah ada kesepakatan bersama yang sudah beliau (Marjuki Kalake) bangun dengan PKS, dan insyaallah sampai selesai masa jabatan di 2024. Kami dari partai hanya memantau dan mengontrol beliau dalam bertugas. Kalau ada pelanggaran, tetntu ada mekanisme partai. Kalau masalah sebelumnya, telah kita islah, saling memaafkan dan alhamdulillah telah kita selesaikan. Hari ini beliau dilantik dan kami menyatakan selamat, semoga menajalankan amanah ini dengan baik sebagai perwakian dari PKS,”tegas Kampo.
Sementara itu, Marjuki Kalake menjawab wartawan di aula Paripurna DPRD Alor, mengatakan permohonan maaf kepada jajaran DPD PKS Kabupaten Alor, apabila sebelumnya ada kelikir-kelikir kecil, baik sengaja maupun yang tidak disengaja, telah dilakukannya.
“Saat ini kami mengucapkan permohonan maaf kepada saudara-saudara saya di partai. Sesuai pertanyaan baoak (wartawan) tadi, bahwa kami sudah lakukan islah, baik di daerah (DPD PKS Kabupaten Alor) maupun di (DPW) PKS Propinsi NTT, dan pernyataan dari Ketua Wilayah, bahwa kami menjalankan sisa waktu ini penuh. Untuk itu, saya berharap kepada teman-teman partai, dengan apa yang dinyatakan oleh Pimpinan Wilayah PKS NTT, kami akan membesarkan partai yang sangat baik ini,”tandas Marjuki Kalake.
Terkait informasi bahwa dia akan pindah partai setelah menjabat satu tahun sebagai anggota (PAW) DPRD Alor daei PKS, Marjuki Kalake membantahnya, karena dia mengaku masih mencintai PKS.
“Prinsipnya, saya cinta partai dakwah ini, dan saya akan tetap di partai dakwah ini,”tegas Marjuki.
Menariknya, kesempatan itu Marjuki Kalake juga mengku sebelum dilantik, telah bersilahturahi kepada keluarga almarhum Thomas Lalangpuling,S.TP yang pada Pemilu Legislatif Tahun 2019 lalu, perolehan suaranya berada pada nomor urut dua setelah almarhum H.Haji Likur,A.Md. Andaikan Thomas Lalangpuling, pensiunan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Alor itu tidak meninggal akibat kecelakaan sepeda motor dalam perjalanan dari Alor Timur sekitar dua tahun silam, maka dia yang menggantikan H.Haji Likur,A.Md.
“Saya sudah silahturahim dengan ibu Lalangpuling dan keluarga, dan kami akan selalu bersilaturahim. Begitu juga dengan keluarga bapa Haji Likur. Saya sudah datang kepada beliau-beliau semua,”ujar Kalake, yang juga Anggota DPRD Alor periode 2014-2019 dari PKS itu.
Untuk diketahui, Ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek,SH didampingi Wajkil-wakil Ketua, Drs.Yulius Mantaon dan Sulaiman Singhs,SH., serta dihadiri Bupati Alor, Drs.Amon Djobo, telah mengambil sumpah dan melantik Anggota DPRD Kabupaten Alor Pengganti Antar Waktu (PAW) Masa Jabatan 2019-2024 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Marjuki Kalake menggantikan almarhum H.Haji Likur,A.Md., dalam Rapat Paripurna, Senin (25/4/2022) pagi.
Pantauan alopos.com, rapat paripurna ini dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Alor, para pimpinan Partai Politik, pimpinan Organisasi Perangat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Alor, Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Alor. Pelantikan Marjuki Kalake itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur, Nomor: Pem.171.2/I/81/III/2022 Tentang Peresmian PAW Anggota DPRD Kabupaten Alor Masa Jabatan 2019-2024, atas nama H.Haji Likur,A.Md dan Peresmian Pengangkatan PAW Anggota DPRD Kabupaten Alor Masa Jabatan 2019-2024 atas nama Marjuki Kalake, yang dibacakan Sekretaris DPRD Kabupaten Alor, Daud Dolpaly,SE dalam Rapat Paripurna dimaksud. (ap/linuskia)