HAKIM Tunggal Pengadilan Negeri Kalabahi, Datu Hanggar Jaya Ningrat,S.H., dibantu Panitera Pengganti, Matheus Koamesah,S.H., dalam proses sidang peradilan yang diajukan Pemohon Alberth N.Ouwpoly,S.Pd.,M.Si melalui Penasihat Hukumnya, Mario Aprio A.Lawung,S.H., dan Yusak Tausbele,S.H.,M.Hum, terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor, Syamsul Arif,S.H.,M.H., telah menjatuhkan putusan yang bunyinya, “Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya”. Tak hanya menolak permohonan pemohon dalam pertimbangan pokok perkara, tetapi dalam hal Eksepsi, hakim juga menola Eksepsi Termohon untuk seluruhnya.
Hal itu sebagaima tertuang dalam Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Klb, yang dibacakan Hakim Tunggal, Datu Hanggar Jaya Ningrat,S.H., dalam sidang yang terbuka untuk umum, Senin (31/1/2022) pagi di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Kalabahi. Hadir Kuasa Hukum Pemohon dan Termohon, serta sejumlah pengunjung sidang. Menurut hakim, sebagaiman sempat didengar media ini, bahwa dari sejumlah alasan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon, salah satunya terkait yang berwenang menentukan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, bukan Inspektorat Daerah (Irda), merupakan pokok perkara, sehingga tidak dipertimbangkan hakim praperadilan.

Terkait hal ini, Yusak Tausbele,S.H.M.Hum., selaku Kuasa Hukum Alberth N.Ouwpoly,S.Pd.,M.Si., yang dimintai tanggapannya di pintu keluar PN Kalabahi usai mendengar keputusan hakim Datu Hanggar Jaya itu menegaskan, bahwa perkara praperadilan inikan memang tidak berkaitan dengan pokok perkara.
“Putusan demikian tentu ada pihak-pihak yang merasa tidak puas atas putusan hakim peradilan tersebut, tetapi Undang-Undang juga tidak memberi ruang, adanya upaya hukum lagi atas putusan praperadilan, sehingga apapun putusannya, kami sebagai pihak pemohon harus menerima. Dan tentunya kita akan tindak lanjut dalam pemeriksaan lanjutan dengan pokok perkara,”tandas Yusak.
Lebih lanjut Yusak, mengaku mendengar pembacaan putusan hakim itu, ternyata ada aturan Mahkamah Agung yang akan memperkuat dalam pemeriksaan pokok perkara. Terutama, jelas mantan Dekan Fakultas Hukum dan Warek III Untrib Kalabahi ini, ada perbedaan penafsiran hukum tentang lembaga mana yang lebih berkompeten dalam menghitung kerugian negara. Walaupun, demikian Yusak, dalam Undang-Undang Dasar 1945, Keputusan Mahkamah Konstitusi dan Surat Edaran Mahkamah Agung, menyatakan secara jelas bahwa yang punya kewenangan menentukan adanya kerugian negara itu adalah BPK.
“Tetapi dalam pertimbangan hakim praperadialn tadi, bahwa itu bukan kewenangannya untuk memutuskan karena masuk dalam materi perkara. Padahal untuk perkara Alberth Nimrod Ouwpoly ini kan kerugian negara belum ada. Sehingga itu nanti kita uji dalam persidangan pokok perkaranya,”tegas Yusak Tausbele.

Sementara itu, Mario Aprio A.Lawungm,S.H.,M.H mengaku kaget dengan pertimbangan hakim karena menurutnya, pada beberapa putusan praperadilan di daerah lain, hakim yang memeriksa menyatakan BPK yang berwenang dalam menentukan kerugian keuangan negara.
“Hari ini saya juga kaget, dari sisi kewenangan menurut hakim tunggal ini bahwa dia tidak mepertimbangkannya karena masuk dalam pokok perkara. Mungkin setiap hakim dengan pertimbangannya masing-masing. Yang pasti, kami masih optimis dan yakin bahwa klien kami tidak bersalah, sehingga kami akan mengupayakannya pada perisidangan pokok perkara,”tandas Mario.
Sehingga, lanjut Mario, pihaknya mendukung agar proses hukum selanjutnya berjalan cepat, karena klien mereka sudah ditahan satu bulan lebih, sejak 16 Desember 2021, dan baru dilakukan pemeriksaan satu kali sebagai tersangka.
“Maka kami minta pihak Kejari Alor segera merampungkan penyidikan kasus ini, demi pemenuhan hak klien kami untuk disidangkan secepat mungkin, untuk memeriksa pokok perkara di Pengadilan Tipikor Kupang,”pungkas Mario.

Pantauan media ini, banyak warga yang menonton jalannya sidang melalui dua layar televisi yang disiapkan di parkiran PN Kalabahi, dibawah pengawalan ketat aparat keamanan dari Polres Alor dan Kodim 1622 Alor. Kasus ini memang menyita perhatian publik Nusa Kenari, baik yang ada di Kabupaten Alor, maupun yang berada di luar daerah. Maklum, perkara terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan di Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2019 ini, menjerat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, Alberth N.Ouwpoly,S.Pd.,M.Si., sosok yang dikenal luas tengah ‘merintis” jalan untuk maju dalam Pilkada Alor Tahun 2024 mendatang. Bahkan partai politik sekelas Partai Golkar, telah mengumumkan secara resmi kepada publik pada medio Tahun 2021 silam, bahwa Alberth N.Ouwpoly,S.Pd.,M.Si merupakan salah satu Bakal Calon Bupati Alor untuk disurvey oleh partai berlambang beringin rindang ini. (ap/linuskia)