alorpos.com—KEPALA Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Alor, Yohanis Fredrik Malelak,S.SiT bertemu dengan Bupati Kabupaten Alor, Iskandar Lakamau,S.H.,M.Si., Selasa (3/6/2025) lalu.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Bupati Alor, kawasan Batunirwala Kalabahi itu, Kakantah Alor, Yohanis Fredrik Malelak menyampaikan sejumlah hal, berkaitan dengan kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2025.

Kakantah Kabupaten Alor, Yohanis Fredrik Malelak,S.SiT (tengah) sedang berbincang dengan Bupati Alor, Iskandar Lakamau,S.H.,M.Si (kiri), Selasa (3/6/2025) di ruang kerja Bupati Alor.
Sebagaimana press release Humas Kantah Kabupaten Alor yang diterima media ini, nampak Bupati Alor, Iskandar Lakamau menyambut baik rencana kegoatan dimaksud. Iskandar Lakamau menekankan bahwa pensertifikatan tanah itu sangatlah penting, terutama di daerah Kabupaten Alor.
Karena itu, Iskandar Lakamau berharap agar kegiatan GTRA tersebut segera dilaksanakan dengan baik sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Maka dalam pertemuan itu disepakati, bahwa kegiatan GTRA akan mulai dilaksanakan pada hari Rabu (11/6/2025) mendatang di Kantor Bupati Alor.
Untuk diketahui, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dibentuk oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Gugus Tugas ini, jelas Kantah Kabupaten Alor, Yohanis Fredrik Malelak, bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria melalui koordinasi lintas sektor.

Pimpinan dan Staf Kantor Pertanahan Kabupaten Alor
“Jadi tujuan GTRA, antara lain untuk meningkatkan koordinasi antar sektor dalam pelaksanaan reforma agraria, mencari solusi atas hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan reforma agraria, dan mendorong percepatan pelaksanaan reforma agraria, khususnya dalam hal penyelesaian sengketa tanah, distribusi tanah kepada masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan,”ujar Fredrik Malelak.
Mengenai Anggota GTRA terdiri dari anggota lintas sektor, termasuk Kementerian ATR/BPN, kementerian lain yang terkait, pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota), akademisi, dan perwakilan masyarakat. GTRA diimplementasikan oleh ATR/BPN melalui kantor wilayah BPN provinsi dan kantor pertanahan, serta melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan pemerintah provinsi. (ap/tim/editor:linuskia)