Kalabahi/alorpos.com – MASYARAKAT yang kehilangan sertipikat tanah maka bisa mengajukan permohonan disertai dengan bukti-bukti yang cukup untuk dilakukan proses penerbitan ulang sertipikat tanah dimaksud. Hal ini sebagaimana dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Alor dalam memenuhi permohonan pemohon atas nama Matius yang mengaku kehilangan serttipikat tanah di wilayah Desa Lembur Barat, Kecamatan Alor Tengah Utara.
Puncaknya, pada Senin (10/8/2026) telah dilakukan pengambilan sumpah penerbitan sertipikat tanah karena hilang atas nama Matius di Desa Lembur Barat tersebut. Dalam keterangannya, Matius mengatakan bahwa sampai saat ini, dia tidak menyimpan dan tidak mengetahui dimana sertipikat tanah tersebut berada.

Kakantah Kabupaten Alor
Humas Kantah Alor melaporkan bahwa sumpah yang diucapkan Matius dilakukan di hadapan Kepala Pertanahan Kabupaten Alor, Yohanis Fredrik Malelak,S.SiT., Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, dan Plt. Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Perkantoran Kantor Pertanahan Kabupaten Alor. (ap/tim)
Ikuti Sosial Media dari Kantor Pertanahan Kab. Alor, untuk informasi lainnya!! _____________________
Humas Kantah Kab. Alor Follow Us:
Website : kab-alor.atrbpn.go.id Instagram : instagram.com/kantahkabalor Facebook : Kantor Pertanahan Kabupaten Alor
Tiktok : tiktok.com/@kantahkabalor Twitter : x.com/kantahalor
Youtube : youtube.com/@kantahkabalor
#KementerianATRBPN #sobATRBPNTT #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia #kanwilbpnntt #bpntt #LayananElektronik #SertipikatElektronik #IndonesiaLengkap #ATRBPNKiniLebihBaik #ATRBPNMajudanModern #MelayaniProfesionalTerpercaya #MelayaniDenganSepenuhHati #jangkauansemuaorangシ゚viralシfypシ゚ #EasyAndQuick
#Alor