Kalabahi/alorpos.com – KANTOR Pertanahan Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur sigap melayani permohonan masyarakat terkait penerbitan ulang sertipikat tanah yang hilang. Hal itu sebagaimana telah dilakukan pengambilan sumpah penerbitan sertipikat tanah karena hilang atas nama pemohon Jonathan Manisali di Desa Morba, Kecamatan Alor Barat Daya, Kabupaten Alor pada Kamis (9/7/2026).
Jonathan Manisali dalam keterangannya bahwa sampai saat ini ia tidak menyimpan dan tidak mengetahui dimana sertipikat tersebut berada.

Keterangan ini disampaikan Jonathan Manisali ketika dia diambil sumpahnya oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Alor, Yohanis Fredrik Malelak,S.SiT., disaksikan oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta Plt. Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Perkantoran Kantor Pertanahan Kabupaten Alor. Selanjutnya Kantah Alor akan menerbitkan kembali sertipikat tanah dimaksud. (ap/linuskia)
Ikuti Sosial Media dari Kantor Pertanahan Kab. Alor, untuk informasi lainnya!! _____________________
Humas Kantah Kab.Alor Follow Us:
Website : kab-alor.atrbpn.go.id Instagram : instagram.com/kantahkabalor Facebook: Kantor Pertanahan Kabupaten Alor
Tiktok : tiktok.com/@kantahkabalor
Twitter : x.com/kantahalor
Youtube : youtube.com/@kantahkabalor
#KementerianATRBPN #sobATRBPNTT #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia #kanwilbpnntt #bpntt #LayananElektronik #SertipikatElektronik #IndonesiaLengkap #ATRBPNKiniLebihBaik #ATRBPNMajudanModern #MelayaniProfesionalTerpercaya #MelayaniDenganSepenuhHati #jangkauansemuaorangシ゚viralシfypシ゚
#EasyAndQuick
#Alor