BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga negara di Indonesia yang memiliki kewenangan untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan menyatakan ada atau tidaknya kerugian keuangan Negara, ditetapkan dalam Pasal 23 ayat (5) UndangUndang Dasar 1945 Jo. Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, ada Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan Huruf A, angka 6 menyatakan, Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional, sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/ Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara, namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan negara;
Dengan demikian sangat jelas tindakan Termohon (Kepala Kejaksaan Negeri/Kajari Alor) menetapkan Pemohon (Alberth N.Ouwpoly,S.Pd.,M.Si) sebagai Tersangka, tidak didasari bukti permulaan atau alat bukti yang cukup dan relevan dengan unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan kepada Pemohon, terutama tidak adanya alat bukti permulaan yang memberikan kepastian hukum, tentang adanya perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor/KPA pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2019.
Demikian salah satu inti alasan Albert N.Ouwpoly,S.Pd.,M.Si melalui tim Kuasa Hukumnya, Mario Aprio A.Lawung,SH.,MH., dan Yusak Tausbele,SH.,M.Hum., mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap Kepala Kejaksaan Agung RI, Cq Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, cq Kepala Kejaksaan Negeri Alor selaku Penyidik. Sidang perdana praperadilan ini telah berlangsung Jumad (21/1/2022) pagi, dibawah pengawalan aparat keamanan dari Polres Alor.
Sebagaimana pantauan alorpos.com, sidang Praperadilan yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Alor, Propinsi Nusa Tenggara Timur, dipimpin Hakim tunggal Datu H.Jayaningrat,SH. Sedangkan dari termohon diwakili Kepala Seksi (Kasie) Barang Bukti Risky Ramadon,SH.,MH., dan Kasie Datun, Rudy Kurniawan,SH.,MH. Sidang perdana ini dengan agenda, pembacaan permohonan oleh kuasa hukum pemohon. Maka Mario Aprio A.Lawung,SH.,MH pun membacakan permohonan dimaksud.
Dibacakan Mario, bahwa obyek praperadilan yang dimohonkan untuk diperiksa dalam permohonan ini adalah: 1) Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Alor Nomor: PRINT- 4/N.3.21/Fd.1/11/2021, tanggal 2 November 2021; 2) Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Alor Nomor: PRINT- 5/N.3.21/Fd.1/12/2021, tanggal 16 Desember 2021; 3) Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-05/N.3.21/Fd.1/12/2021′ 4) Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-05/N.3.21/Fd.1/12/2021.
Berikut petikan sejulah alasan Permohonan Pradilan yang dibacakan Mario Aprio A.Lawung,SH.,MH., yakni; Bahwa pada tanggal 14 Desember 2021, Termohon memanggil Pemohon berdasarkan Surat Bantuan Pemanggilan Saksi Nomor: B-1321/ N.3.21/Fd.I/12/2021 untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Kegiatan Pembangunan Perpustakaan Sekolah, Kegiatan Rehabilitasi Sedang Berat Perpustakaan Sekolah, Kegiatan Pembangunan Laboratorium, Dan Ruang Praktikum Sekolah Dan Kegiatan Pengadaan Meubelair Sekolah Pada Dinas Pendidikan Alor Tahun Anggaran 2019. Selanjutnya berdasarkan Surat Panggilan Saksi dari Termohon tersebut, maka pada tanggal 16 Desember 2021, Pemohon menghadap Termohon dan memberikan keterangan sebagai saksi. (Buikti P-1)
Bahwa setelah Pemohon memberikan keterangan sebagai saksi, maka Termohon menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-05/N.3.21/Fd.1/12/2021 tanggal 16 Desember 2021 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Kegiatan Pembangunan Perpustakaan Sekolah, Kegiatan Rehabilitasi Sedang Berat Perpustakaan Sekolah, Kegiatan Pembangunan Laboratorium, Dan Ruang Praktikum Sekolah Dan Kegiatan Pengadaan Meubelair Sekolah Pada Dinas Pendidikan Alor Tahun Anggaran 2019. (Bukti P-2). Kemudian dilanjutkan dengan Penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-05/N.3.21/Fd.1/12/2021, tanggal 16 Desember 2021;
Bahwa Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, dilanjutkan dengan penahanan karena disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Bahwa penetapan seseorang sebagai Tersangka yang disangka melakukan tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UndangUndang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP haruslah didasarkan atau didahului adanya bukti permulaan atau bukti permulaan yang cukup, atau bukti yang cukup, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 1 angka 14 UndangUndang Nomor: 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 1 angka 2 KUHAP menetapkan Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Demikian pula Pasal 1 angka 14 KUHAP menetapkan Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Kemudian Pasal 21 ayat (1) KUHAP menetapkan, Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Bahwa berdasarkan tindak pidana yang disangkakan kepada Pemohon tersebut, maka bukti permulaan yang relevan dengan unsur secara melawan hukum, pada Pasal 2 ayat (1) dan/atau unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan pada Pasal 3 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah sekurangnya 2 (dua) alat bukti yang membuktikan perbuatan Pemohon dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor/Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Pendidkan Kabupaten Alor dalam kaitan dengan pengelolaan dana alokasi khusus (DAK) pendidikan Kabupaten Alor tahun anggaran 2019 TELAH MELAWAN HUKUM DAN MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN, KESEMPATAN ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN dan HASIL PERHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang menurut hukum;
Bahwa akan tetapi Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dan dilanjutkan dengan penahanan, tidak didasari 2 (dua) alat bukti sah yang dapat memberikan kepastian hukum tentang dimanakah perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagai KPA pelaksanaan dana alokasi khusus (DAK) pendidikan Kabupaten Alor tahun anggaran 2019. Pemohon adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor/Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Pendidkan Kabupaten Alor;
Bahwa dana alokasi khusus (DAK) pendidikan Kabupaten Alor kemudian berada rekening Dinas Pendidikan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Alor Nomor 031/HK/KEP/2019 tentang Penunjukan Bank Tempat Penampungan Rekening Kas Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2019, Tertanggal 20 Februari 2019. Selanjutnya mengenai pengalokasian anggaran dana alokasi khusus pendidikan kabupaten Alor tahun anggaran 2019 dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Alor Nomor 318/HK/KEP/2019 Tentang Penetapan Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Penerima Dana Alokasi Khusus Peningkatan Prasarana Pendidikan Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2019.
Bahwa pemohon dalam kapasitasnya sebagai kepala dinas pendidikan kabupaten alor telah melaksanakan apa yang diamanatkan oleh pimpinan yakni bupati kabupaten alor sebagaimana kebijakan yang dikeluarkan oleh pimpinan melalui Keputusan Bupati Alor Nomor 031/HK/KEP/2019 dan Keputusan Bupati Alor Nomor 318/HK/KEP/2019. selanjutnya pemohon dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) pada dinas pendidikan Kabupaten Alor telah melaksanakan perintah atau kebijakan yang dikeluarkan oleh Bupati Kabupten Alor selaku Pengguna Anggaran (PA) sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 1 angka 9, Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBD yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi perangkat daerah.
Bahwa penetapan status tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon, tidak dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan ataupun pengambilan keterangan dari pimpinan dalam hal ini Bupati Alor yang adalah pengguna anggaran (PA) yang mana secara jelas pengelolaan dan penyaluran dana alokasi khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Alor tahun anggaran 2019 dilaksanakan berdasarkan kebijakan yakni Keputusan Bupati Alor Nomor 031/HK/KEP/2019 dan Keputusan Bupati Alor Nomor 318/HK/KEP/2019 yang dikaluarkan oleh Bupati Alor/PA, dengan demikian apabila pemohon disangkakan telah melakukan perbuatan yang menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya karena melaksanakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pimpinan Daerah dalam hal ini Keputusan Bupati Kabupaten Alor/PA dibidang pengelolaan DAK Pendidikan TA.2019 maka terlebih dahulu yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah pembuat kebijakan/keputusan tersebut yang dalam hal ini Bupati Alor;
Bahwa pada bulan Desember tahun 2019 Badan Pemeriksa Keuangan Negara (BPK) perwakilan NTT telah melakukan evaluasi pelaksanaan (DAU dan DAK) Fisik Bidang Pendidikan Kabupaten Alor Tahun 2019 yang kemudian mengeluarkan pendapat perihal tentang permasalahan dan kendala adalah : 1). Mekanisme pengelolaan dan penyaluran DAK tahun 2019 menghendaki adanya review APIP sehingga memperpanjang jalur birokrasi yang mempengaruhi mekanisme transfer anggaran; 2). Permulaan pekerjaan DAK fisik TA.2019 dimulai pada 2 Agustus 2019 setelah dana tahap 1 ditrensfer pada tanggal 26 Juli 2019; 3). Kurangnya sinergi para pihak dalm pelaksanaan di lapangan; 4). Sampai dengan tanggal 16 Desember 2019 baru pada Transfer Dana Tahap 2; 5). rencana Transfer Dana Tahap 3 pada Minggu 3 Bulan Desember 2019.
Bahwa dalam evaluasi pelaksanaan (DAU dan DAK) Fisik Bidang Pendidikan Kabupaten Alor Tahun 2019, Badan Pemeriksa Keuangan sama sekali tidak mempersoalkan perihal mekanisme penempatan anggaran DAK Pendidikan 2019 maupun jenis swakelola yang dilaksanakan dalam pengelolaan dana DAK pendidikan Kabupaten Alor TA.2019.
Bahwa penetapan Pemohon sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan penahanan juga tidak didasari Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan sebagai satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan menyatakan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara sebagai alat bukti permulaan yang membuktikan unsur kerugian keuangan negara dari ketentuan tindak pidana yang disangkakan kepada Pemohon. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga negara di Indonesia yang memiliki kewenangan untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan menyatakan ada atau tidaknya kerugian keuangan Negara ditetapkan dalam Pasal 23 ayat (5) UndangUndang Dasar 1945 Jo. Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan Huruf A, angka 6 menyatakan, Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional, sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/ Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara, namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan negara;
Bahwa dengan demikian sangat jelas tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tidak didasari bukti permulaan atau alat bukti yang cukup dan relevan dengan unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan kepada Pemohon, terutama tidak adanya alat bukti permulaan yang memberikan kepastian hukum tentang adanya perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagai kepala dinas pendidikan Kabupaten Alor/KPA pelaksanaan dana alokasi khusus (DAK) pendidikan Kabupaten Alor tahun anggaran 2019 dan bukti permulaan yang membuktikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara dari lembaga yang berwenang menghitung dan mendeklarasikan ada atau tidaknya kerugian keuangan Negara. Sebaliknya bukti yang dimiliki Termohon hanyalah alat bukti berupa keterangan saksi dan surat-surat yang tidak memiliki relevansi dengan unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan kepada Pemohon, sehingga tidak memenuhi syarat bukti permulaan yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: Nomor: 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 Oktober 2014, karena itu penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon tersebut mohon dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum
Berdasarkan fakta dan alasan-alasan yuridis sebagaimana diuraikan diatas, maka melalui permohonan ini, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Alor dan/atau Hakim yang ditetapkan memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan ini agar berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya, sebagai berikut: 1). Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya; 2). Menyatakan hukum bahwa Penetapan Pemohon (ALBERTH NIMROD OUWPOLY, SPD.,M.SI.) sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Alor Nomor: PRINT- 4/N.3.21/Fd.1/11/2021, tanggal 2 November 2021; jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Alor Nomor: PRINT- 5/N.3.21/Fd.1/12/2021, tanggal 16 Desember 2021; jo Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-05/N.3.21/Fd.1/12/2021 tanggal 16 Desember 2021 atas nama ALBERTH NIMROD OUWPOLY, SPD.,M.SI. adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiki kekuatan hukum yang mengikat;
3). Menyatakan hukum bahwa segala hasil penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Kegiatan Pembangunan Perpustakaan Sekolah, Kegiatan Rehabilitasi Sedang Berat Perpustakaan Sekolah, Kegiatan Pembangunan Laboratorium, Dan Ruang Praktikum Sekolah Dan Kegiatan Pengadaan Meubelair Sekolah Pada Dinas Pendidikan Alor Tahun Anggaran 2019 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
4). Menyatakan hukum bahwa Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-05/N.3.21/Fd.1/12/2021 tanggal 16 Desember 2021 atas nama ALBERTH NIMROD OUWPOLY, SPD.,M.SI. yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal atau dibatalkan demi hukum; 5). Menyatakan hukum bahwa Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-05/N.3.21/Fd.1/12/2021 atas nama Pemohon (Drs. ALBERTH NIMROD OUWPOLY, SPD.,M.SI.) yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal atau dibatalkan demi hukum; 6). Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Mola Kalabahi; 7). Menyatakan tidak sah segala putusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka dan penahanan terhadap diri Pemohon dan yang sifatnya merugikan Pemohon; 8). Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara. Atau Mohon putusan yang seadil-adilnya. (ap/linuskia)