KETUA Komisi III DPRD Kabupaten Alor-NTT, Mulyawan Djawa,SH melalui pesan whatsapp kepada alorpos.com (19/4/2021), mempertanyakan sejauhmana realisasi Pemerintah Kabupaten Alor, melalui dinas kesehatan setempat, untuk membayar gaji tenaga kesehatan (Nakes) yang berstatus honorer setiap bulan.
Menurut Mulyawan, Bupati Alor, Drs.Amon Djobo yang berkomitmen mewujudkan Alor Kenyang, Alor Sehat dan Alor Pintar, sudah menyetujui saran dan pendapat Komisi III dalam Rapat Paripurna III DPRD Kabupaten Alor, tentang RAPBD Tahun Anggaran 2021 pada 19 November 2020 silam.
Namun hingga minggu ke-3 April 2021 ini, kata Mulyawan, dia mendengar informasi bahwa Nakes honorer di Kabupaten Alor belum memperoleh haknya setiap bulan. Karena itu Mulyawan mempertanyakan sejauh mana komitmen pemerintah, sebagaimana yang pernah diwartakan Koran Mingguan Alor Pos pada Edisi 405 tersebut.
“Om wartawan tolong konfirmasikan dulu kepada OPD tekhnis, karena info yang saya dengar itu belum (belum bayar honor Nakes/bulan). Kalau belum, kira-kira seperti apa tindak lanjutnya,”kata Mulyawan.
Karena itu, media ini berusaha mengkonfirmasi persoalan tersebut dengan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Alor, dr.Ketut Indradjaja Prasetya,M.Gos. Ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/4/2021) , dokter Ketut mengakui bahwa pembayaran gaji untuk Nakes honores per bulan belum dilakukan karena Surat Keputusan (SK) Bupati Alor masih dalam proses.
“SK-nya belum keluar, sementara diproses. Anggarannya (untuk gaji Nakes honorer) sudah disiapkan. Tapi untuk membayarnya kan harus menunggu SK Tenaga Honor itu. Kalau SK sudah ada kita bayar,”tandas Ketut.
Plt.Kadiskes Alor yang juga Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Kalabahi ini mengatakan, bahwa dia sudah mencari tahu ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Alor tentang SK Bupati Alor dimaksud, tetapi katanya masih dalam proses.
“Saya sudah suruh percepat itu untuk selesaikan SK-nya, kira-kira tiga minggu lalu. Saya juga sudah informasikan kepada bapa bupati agar perintahkan untuk mempercepat SK. Kalau SK sudah turun, dananya sudah disiapkan, ya kita bayar saja kan. Untuk pembayarannya itu, anggaran harus ada, SK harus ada, absen juga harus ada,”tegas Ketut, sembari berjanji akan mencek lagi terkait SK Bupati tersebut, besok.
Sekadar mengingatkan, dalam Rapat Paripurna III yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Alor, Sulaiman Singhs,SH, Kamis (19/11/2020), Ketua Komisi III Mulyawan Djawa mengatakan, bahwa pada Tahun Anggaran 2019, sudah disepakati agar tenaga honor, baik itu tenaga guru maupun tenaga kesehatan (Nakes) itu, kalau bisa agar honornya dibayar per bulan. Akan tetapi, lanjut Mulyawan, dalam realisasinya, hanya honorer tenaga guru yang sudah dibayar per bulan, sedangkan Nakes masih dibayar per tiga sampai empat bulan.
“Oleh karena itu, ini menjadi perhatian pa bupati. Kita yang terima (gaji) setiap bulan besar saja masih kekurangan, apalagi mereka yang hanya terima satu bulannya hanya Rp 600 ribu atau Rp 500 ribu. Karena itu, kami berharap, teman-teman Nakes yang sedang berbakti itu , setiap bulannya bisa menerima honor,”pinta Mulyawan.
Saat pembahasan di tingkat Komisi III, ungkap Mulyawan, jawaban dari Dinas Kesehatan Kabupaten Alor, bahwa ada bidan-bidan yang nakal, ada perawat-perawat yang nakal, mantri-mantri yang nakal sehingga tiga atau empat bulan baru evaluasi absensi kehadiran kerjanya dilakukan. Untuk hal ini, Mulyawan berpendapat bahwa Nakes yang tidak masuk kerja secara tertib maka tidak dibayar per bulan, sedangkan Nakes yang masuk kerja secara full maka harus dibayar per bulan.
Apa yang disampaikan Mulyawan Djawa ini, ketika itu langsung mendapat jawaban positip dari Bupati Alor, Drs.Amon Djobo. Orang nomor satu Nusa Kenari ini sepakat agar hak-hak honorer Nakes dibayar setiap bulan, sama seperti yang sudah diterapkan kepada guru-guru honorer.
“Terima kasih pa Mul (Mulyawan Djawa), saya sepakat itu, di Dinas Pendidikan (untuk honor guru-guiru kontrak) sudah dibayar per bulan, maka di tenaga kesehatan juga harus mulai dibayar setiap bulan, agar ada kepastian bagi mereka (Nakes honorer) untuk lebih nyaman dan aman di tempat kerja masing-masing,”tandas Djobo.
Untuk itu, bupati Djobo berharap agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, saling berkoordinasi sehingga dapat melaksanakan apa yang menjadi harapan dari Komisi III DPRD Kabupaten Alor. (ap/tim-linuskia)