KEPALA Desa Delaki, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor, Propinsi Nusa Tenggara Timur, Imanuel Jalla menilai aspirasi yang disampaikan Ikatan Mahasiswa Pulau Pantar (IMP2), saat berdemonstrasi ke DPRD dan Pemerintah Kabupaten Alor, Kamis (5/11/2020), yang juga mempersoalkan dugaan pungli dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) merupakan tudingan sepihak yang tidak sesuai fakta sebenarnya.
Menemui media ini, Jumad (6/11/2020) malam di Kalabahi, Imanuel Jalla mengatakan, bahwa apa yang disampaikan IMP2 itu tidak sesuai fakta karena tidak mendapat informasi yang sebenarnya dari desa.
Saya tadi malam sempat omong dengan adik Wens Lau (Ketua IMP2), saya bilang adik dorang punya hak (berdemosntrasi), saya berterima kasih supaya ke depan akan lebih baik lagi. Saya akan klarifikasikan masalah ini saat ada pertemuan nanti. Yang saya menyesal itu, coba kalau turun tanya-tanya kita di kampung baru mengambil sikap. Katanya ada anak buahnya (anggota IMP2) turun ke Desa Delaki. Tetapi datang ke rumah-rumah warga, mengambil data dan informasi secara sepihak tanpa sepengetahuan kami pemerintah desa. Saya sampaikan bahwa jika ada komunikasi juga dengan kami, maka kami bisa sampaikan alur ceritanya seperti apa,tandas Jalla.
Ia menduga persoalan ini muncul karena muatan politis yang masih terbawa sejak proses Pilkades Delaki tahun lalu. Kades Delaki berusia 36 tahun ini menekankan bahwa tidak ada niatnya secara sepihak melakukanh pengadaan beras dari Baranusa pakai dana BLT, untuk membagikannya kepada 115 KK penerima di desanya. Menurutnya, BLT fase ke-2 di Desa Delaki sebesar Rp 103.500.000 untuk 115 Kepala Keluarga, dimana masing-masing berhak mendapat Rp 900.000/KK.
Ditanya apakah kebijakan menyediakan beras dari Baranusa itu dimusywarahkan dengan warga terlebih dahulu, Jalla membenarkannya. Hanya dia mengaku bathinnya tidak aman sehingga dia tidak mau membawa uang BLT ke Baranusa untuk membeli beras.
Bathin saya tidak aman karena curiga ini jebakan sehingga uang BLT tetap aman di tangan saya dan membagikannya kepada 115 KK penerima. Maka kepada masyarakat saya katakan, bahwa uang BLT sudah diterima semuanya sehingga orang punya beras kita kirim pulang saja,kisah Jalla.
Tetapi yang terjadi, lanjut Kades yang mengaku pernah merantau di Kabupaten Lembata selama 18 tahun ini, bahwa masyarakat penerima BLT mengambil beras yang ada, dengan alasan mumpung sudah ada di tempat, ketimbang nanti membeli ke Baranusa itu butuh biaya transportasi.
Saya bilang kita tidak lakukan pengadaan barang. Uang (dana BLT) tetap ada di tangan saya. Saya bilang, bapa mama, ini uang kita punya. Itu beras orang punya, sehingga yang berminat silahkan (beli), kalau tidak maka tidak usah supaya kita tidak sakit kepala kalau dipersoalkan sepereti sekarang ini,tegas Imanuel Jalla.
Namun, kata dia, ada oknum warga yang menghasut warga penerima BLT bahwa beras itu kepala desa yang bagi sehingga ambil saja. Akhirnya, lanjut Jalla, warga setempat mengambil beras tersebut, tetapi tidak membayar sehingga Jalla mengaku saat ini dia yang membayar secdara cicil menggunakn uang gajinya sebagai Kades Delaki. Menurut Jalla, dia terpaksa membayar beras yang telah diambil masyarakat sebanyak 112 karung ukuran 50 Kg seharga Rp 530.000/karung, sehingga totalnya mencapai Rp 59.360.000. Dia mengatakan sudah mencicil pembayaran beras tersebut, sehingga tersisa Rp 20-an juta.
Tidak apa-apa saya yang bayar. Dengan situasi dan kondisi yang ada di sana (di Delaki), saya juga menyadari bahwa itulah dinamika politik yang terjadi, sehingga saya hanya mensyukuri saja selagi kita masih ada. Berapapun sisa yang ada, saya tetap melakukan pembayaran, karena ini sudah menjadi bagian dari tanggungjawab,tandas Jalla.
Dia menegaskan, bahwa uang BLT yang disalurkan itu tetap Rp 900.000 sehingga tidak ada pungli. Yang menjadi persoalan, karena uang BLT terima utuh Rp 900.000/KK, lalu beras juga masyarakat ambil tetapi tidak mau membayar, sehingga dia yang membayar sekarang ini. Jumlah penduduk Desa Delaki sebanyak 1000 lebih jiwa pada 244 KK. Dari jumlah itu, jelas Jalla, ada 115 KK penerima BLT, yang lainnya sudah mendapat bantuan melalui program PKH, Bantuan Sosial Tunai (BST) sehingga tidak ada yang terlupakan. Karena itu apa di dikemukakan IMP2 bahwa ada warga, atas nama Nyoman Blegur Kani yang tercatat sebagai penerima BLT tetapi haknya tidak diberikan itu menurut Jalla tidak benar.
Yang terjadi, warga tersebut masuk dalam KK yang sudah menerima bantuan dari program PKH sehingga sesuai aturan tidak bisa lagi menerima BLT,tegas Jalla.
Sekadar mengingatkan, Kamis (5/11/2020) lalu, IMP2 melakukan berdemonstrasi ke Kantor DPRD dan Kantor Bupati Alor, yang salah satu tuntutannya mendesak agar intansi berwenang segera memanggil dan memberikan teguran keras kepada Kepala Desa Delaki yang diduga melakukan Pungli (pungutan liar) BLT Tahap 2 kepada masyarakat penerima.
Sekda Kabupaten Alor, Drs.Sony O.Alelang didampingi Asisten I Setda Alor , Fredik I.Lahal saat menerima dan berdialog dengan IMP2 berjanji akan menggelar rapat, pada Selasa (10/11) untuk menghadirkan Kades Tude dan Kades Delaki bersama para pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan pada kedua desa dimaksud. (ap/tim)