alorpos.com__PENDAPAT Akhir Fraksi PDI Perjuangan terhadap Ranperda Tentang Peranggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2022, disampaikan juru bicara (jubir) nya, Sony Magangsau dalam Rapat Paripurna IV DPRD Kabupaten Alor yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Sulaiman Singhs,SH., Jumad (14/7/2023) malam.
Sebelum mengangkhiri pendapat akhir fraksi tersebut, Magangsau menyampaikan beberapa hal yang tidak termuat dalam pendapat fraksinya. Ketika Magangsau tengah menyampaikan itu, langsung dipotong oleh Singhs selaku pimpinan rapat.
“Sebelum mengakhiri pendapat Fraksi PDI Perjuangan, bapak bupati yang saya hormat dan kita semua, ada satu hal yang ingin saya sampaikan. Pertama terima kasih kepada bapak bupati karena menindaklanjuti beberapa usulan saya menyangkut kawasan hutan di Kabupaten Alor beberapa waktu yang lalu. Tetapi satu hal yang sangat mengecewakan waktu itu, minta maaf saya tidak sempat hadir karena ada perbaikan (berkas) Caleg di KPUD di daerah pemilihan saya atas nama seorang Bacaleg yang mengundurkan diri dan harus diganti. Tetapi sangat mengecewakan informasi yang kami terima, bahwa pertemuan pertama dengan Asisten III..,”demikian pernyataan Magangsau terhenti, karena disela pimpinan Rapat Paripurna IV DPRD Alor, Sulaiman Singhs,SH., didampingi Wakil Ketua DPRD, Drs.Yulius Mantaon dan Bupati Alor, Drs.Amon Djobo,M.A.P.
“Di luar dari teks itu tidak usah,”kata Singhs. Magasau pun meminta ijin untuk melanjutkan pembicaraannya.
“Saya minta ijin, bisa atau tidak,”kata Magangsau.
“Tidak. Yang di luar teks itu nanti saja, silahkan bacakan yang lain,”tegas Singhs.
Magangsau kemudian berargumen bahwa ada fraksi yang tidak membacakan apa yang tertulis dalam pendapatnya itu diperbolehkan.
“Kan tadi banyak fraksi yang (tidak bacakan pendapat) tertulis tetapi tidak dibacakan,”kata Magangsau.
Sulaiman Singhspun menegaskan lagi bahwa yang dibacakan itu pendapat fraksi, bukan pendapat pribadi. Magangsaupun menimpali dengan berkata, “Ini sudah, hak kita untuk berbicara tetapi dibatasi model begini yang bikin kacau”.
“Akhirnya, dengan memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Alor, menyatakan menerima Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Alor Tentang Peranggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belaja Daerah Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Sekian dan terima kasih. Merdeka.., Kalabahi, 13 Juli 2023, Fraksi PDI Perjuangan, Ketua: Yahuda Lanlu,SH., Sekretaris Sabdi Adisoni Magangsau, Anggota: Enny Anggrek,SH., dan Walter M.M.Datemoli,SE. Demikian, terima kasih,”tutup Magangsau, disambut alaus hadirin.
Ketika kembali ke tempat duduknya, nampak Magangsau menunjukan raut wajah geram. Sontak dia membanting dokumen pendapat fraksi-fraksi yang cukup tebal itu ke meja kaca di depannya.
“Praaak..,”bunyi yang cukup keras dan mengundang perhatian. Sedangkan Sulaiman Singhs tak menggubrisnya, dan mempersilahkan Fraksi Gabungan Alor Bersatu untuk membacakan pendapat akhirnya.
Magangsau kembali mengangkat dokumen-dokumen dan membantingnya lagi ke atas meja dengan lebih keras. Terlihat emosinya memuncak, dan berjalan meniggalkan ruang rapat paripurna DPRD Alor,
Saat berjalan ke luar ruang rapat paripurna, saat melintasi deretan meja paling belakang, Magangsau nampak menendang sebuah kursi anggota dewan yang tidak hadir hingga kursi tersebut terseret, sambil berteriak, “terlalu apa juga ah…” Anggota Badan Kehormatan DPRD Alor ini lalu ke luar ruang rapat paripirna melalui pintu belakang sebelah kanan pimpinan sidang. Pantaun media ini, hingga rapat paripurna berakhir, Sony Magangsau tidak kembali lagi ke ruang rapat.
Terkait hal ini, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Yahuda Lanlu,SH., ketika dikonfirmasi media ini usai rapat tersebut nampak kesal juga. Namun Yahuda juga mempertanyakan, kenapa Sekretatis fraksinya itu tidak memasukan apa yang hedak disampaikannya itu dalam pendapat Fraksi PDI Perjuangan.
“Dia (Sony Magangsau) yang buat pendapat fraksi, kenapa dia tidak muat di dalam laporan fraksi. Harusnya itu masukan. Kalau mau tambah, maka sebelum baca itu yang mohon ijin untuk tambahkan supaya bisa dicatat, bukan saat pertengahan (pertengahan membaca pendapat fraksi) baru ijin tambahkan. Awal sebelum baca itu yang sampaikan bahwa mohon tambahkan hal-hal yang tidak sempat diketik dalam pendapat fraksi,”kata Yahuda.
Sementara itu, pimpinan rapat paripurna, Sulaiman Singhs kepada media ini usai sidang menilai Magangsau keliru.
“Seharusnya tenang saja, bacakan saja pendapat fraksi yang terulis. Nanti setelah jawaban bupati, baru silahkan interupsi untuk menyampaikan lagi sesuatu yang silahkan. Itu mekanismenya. Yang dibacakan itu pendapat akhir fraksi. Masa pendapat akhir koq masih ada lagi embel-embel,”pungkas Singhs.
Untuk diketahui, dalam Rapat Paripurna IV DPRD Kabupaten Alor ini, seluruh fraksi menerima Ranperda Tentang Peranggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2022, untuk ditetapkan menjadi Perda, diasistensi ke Pemerintah Provinsi NTT. Hal ini kemudian disetujui oleh Forum Paripurna DPRD Kabupaten Alor. Sulaiman Singhs punmempersilahkan Bupati Alor, Drs.Amon Djobo,M.A.P., untuk menyampaikan pendapat akhir.
Dalam pendapat akhirnya, bupati Djobo menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada tujuh fraksi di DPRD Alor, yakni Fraksi Gabungan Persatuan Nurani Alor, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gabungan Alor Bersatu, Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Demokrat, yang telah menerima Ranperda Tentang Peranggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2022, untuk ditetapkan menjadi Perda.
Terkait rekomendasi BPK RI Perwakilan NTT yang diangkat Fraksi Partai Demokrat, bupati Djobo menegaskan bahwa dari semua kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang menindaklanjuti LHP BPK itu baru Kabupaten Alor yang telah melampaui batas yakni 83 persen.
“Jadi dilihat baik-baik, kalau tidak nanti kita rancu. Silahkan DPRD membuat Pansus untuk cek, titik. Jadi semua rekomendasi terkait aset daerah itu sudah disesuaikan. Kedua tentang denda keterlambatan juga sudah disetor lewat SP2D bulan terakhir. Tinggal beberapa hal administratif yang sedang diselesaikan,”pungkas Djobo.
Selanjutnya DPRD Kabupaten Alor membahas dan menetapkan Keputusan DPRD terkait Persetujuan atas Ranperda Tentang Peranggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2022, untuk ditetapkan menjadi Perda. Keputusan DPRD yang ditanda tangani Wakil Ketua, Sulaiman Singhs tersebut, kemudian diberi nomor dan dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Alor, Daud Dolpaly,SH.
Selanjutnya, Bupati Alor, Drs.Amon Djobo,M.A.P., dan Pimpinan DPRD Kabupaten Alor, menandatangani Berita Acara Persetujuan Bersama atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2022, untuk ditetapkan menjadi Perda. Setelah penandatanganan, Sulaiman Singhs menginformasikan bahwa Asistensi Ranperda dimaksud ke Pemerintah Provinsi NTT akan dilakukan pada Selasa (18/7/2023) sampai Jumad (21/7/2023) di Kupang. (ap/linuskia)