alorpos.com— PEJABAT Sekretaris Daerah (Pj.Sekda) Kabupaten Alor, Obeth Bolang,S.Sos.,M.A.P., menyampaikan Jawaban Bupati Alor, Iskandar Lakamau,S.H.,M.Si., atas Laporan Hasil Pembahasan Komisi-Komisi DPRD dengan OPD mitra terkait RAPBD Tahun Anggaran 2026, dalam Rapat Gabungan Komisi yang berlangsung pada Kamis (20/11/2025). Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Alor, Paulus Brikmar, didampingi Wakil-wakil Ketua, Yeremias Karbeka dan Usman Plaikari. Hadir para Staf Ahli Bupati Alor, Asisten Setda dan pimpinan OPD lingkup Setda Alor.
Obeth Bolang mengawali jawaban dengan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Komisi I, Komisi II dan Komisi III DPRD Alor. Selanjutnya, Obeth mengemukakan bahwa kebijakan Pemerintah Pusat dengan sejumlah agenda prioritas di Tahun 2026, memberi dampak bagi terselenggaranya tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan kedepannya.
Pemda sungguh menyadari, bahwa dengan berkurangnya dana transfer pemerintah pusat ke daerah pada Tahun 2026, memberi dampak yang sangat besar bagi optimalisasi tugas-tugas pemerintahan di daerah.
“Pelaksanaan kegiatan efisiensi anggaran pemerintah pusat pada Tahun 2025 setelah APBD ditetapkan, sanhat berdampak pada pengelolaan keuangan daerah, untuk memenuhi kebutuhan publik. Harapan kita di Tahun 2026, terjadi pemulihan atas efisiensi anggaran yang telah dilakukan, namun justru yang terjadi berkurangnya TKD (Transfer Ke Daerah) sebesar 12,08 persen atau berkurang Rp 145,7 Miliar. (Pendapatan Daerah pada TA.2025 sebesar Rp 1,206 Triliun lebih, target pada Tahun 2026 ini turun menjadi Rp 1,060 Triliun lebih). Sementara di sisi yang lain, kewajiban pemerintah untuk membiaya belanja pegawai yang telah mencapai Rp 627 Miliar lebih, menjadi tantangan tersendiri yang harus dihadapi,”ungkap mantan Kepala Bappelitbang Kabupaten Alor ini.

Obeth menekankan bahwa hal ini menjadi tantangan dalam menjaga keseimbangan antara kemampuan keuangan daerah, dengan kebutuhan belanja di daerah, terutama belanja publik. Pemerintah harus tetap eksis dalam kondisi seperti apapun juga.
“Kita menjaga stabilitas keuangan daerah, untuk memastikan keberlanjutan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, di tengah keterbatasan fiskal daerah,”ajak Obeth Bolang.
JAWABAN UNTUK KOMISI I
Terhadap Rekomendasi Komisi I DPRD Alor, papar Obeth, Pemkab Alor menyampaikan terima kasih karena telah membedah Ranperda APBD TA.2026 dan tiga Ranperda lainnya bersama 17 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hampir sebagian besar APBD TA.2026 digunakan untuk belanja pegawai, dimana saat ini jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Alor telah mencapai 11.000 lebih, dari semula di Tahun 2024 yang masih berjumlah 4.000 lebih.
Kondisi ini, demikian Obeth, menyebabkan sejumlah agenda Musrenbang tidak dapat berjalan, dan diperlukan strategi tertentu dalam merealisasikan Visi Misi Bupati-Wakil Bupati Alor dalam RPJMD 2025-2029 sebagaimana yang diangkat Komisi I DPRD Alor yang diketuai Sulaiman Singhs,S.H. Pemkab Alor mengakui bahwa dampak paling nyata dirasakan pada alokasi anggaran untuk OPD, sehingga Pemda memprioritaskan belanja yang menyangkut urusan wajib, pelayanan dasar dan program strategis daerah, dengan melakukan rasionalisasi kegiatan yang dianggap kurang mendesak. Bahkan, lanjut Obeth, beberapa program harus ditunda, disederhanakan, atau dialihkan ke tahun anggaran berikutnya.
Secara keseluruhan, penurunan dana transfer ke daerah menyebabkan distribusi anggaran ke OPD menjadi lebih ketat dan selektif. OPD dituntut untuk meningkatkan efisiensi, memperkuat perencanaan berbasisi kinerja, serta memastikan bahwa setiap program yang diusulkan, memberikan manfaat nyata dan selaras dengan prioritas pembangunan.

Pemerintah sependapat dengan sejumlah rekomendasi Komisi I DPRD Alor, diantaranya untuk Inspektorat Daerah, perlu ditingkatkan obyek pemeriksaan demi mencegah potensi kerugian negara. Namun dengan kondisi keuangan daerah yang tersedia, maka Irda dengan arif dan bijaksana dapat memanfaatkan anggaran yang tersedia dalam pelaksanaan pemeriksaan atau pengawasan.
Terhadap usulan Komisi I terkait pemberdayaan Tupoksi Dinas Kominfo untuk mendapatkan PAD, maka pemerintah sependapat, sesuai potensi sumber daya yang dimiliki. Demikian juga usulan Komisi I untuk BKPSDM agar mengatur, mengelola dan membina pegawai dan pejabat daerah. Melalui BKPSDM, pemerintah memastikan penempatan jabatan dan pengembangan karir didasarkan pada kompetensi, kinerja dan kebutuhan organisasi, sehingga pengelolaan sumber daya manusia aparatur secara efektif dan akuntabel.
“Keberadaan BKPSDM juga memungkinkan penyusunan kebijakan kepegawaian yang adil dan benar, termasuk pembinaan, mutasi, promosi, dan penempatan pejabat structural, sehingga nasib pegawai dan pejabat daerah, dapat dikelola secara professional dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah,”tandas Obeth.
Pemerintah juga sependapat dengan rekomendasi Komisi I DPRD Alor dalam mendukung tugas Polisi Pamong Praja, sehingga dapat dianggarkan sejumlah kebutuhan seperti pakaian seragam dan peningkatan SDM, agar anggota PolPP dalam menjalankan tugas secara profesional. Demikian juga terkait perhatian kepada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah yang sering mendapat dana dari pemerintah pusat, untuk mendukung minat baca masyarakat dan sejumlah program prioritas lainnya.
Sedangkan mengenai dukungan anggaran untuk persiapan data dukung pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Pantar berupa update data terbaru dan peta terbaru Pantar sebagaimana usulan Komisi I, juga pemerintah sependapat.

“Karena DOB Pantar merupakan salah satu program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Alor (Iskandar Lakamau-Rocky Winaryo). Keseriusan pemerintah daerah terhadap DOB Pantar, terus dilakukan berbagai langkah koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak, yang didukung dengan pengalokasian anggaran daerah. Pemerintah terus memberikan dukungan untuk penyiapan sejumlah dokumen sebagai prasyarat pembentukan DOB,”terang Obeth Bolang.
Sementara itu, usulan perbaikan pelayanan Bagian Umum Setda Kabupaten Alor, pemerintah sependapat, karena Bagian Umum menjadi titik sentral pelayanan bagi pimpinan daerah serta tugas-tugas lainnya. Sehingga langkah-langkah pembenahan terus dilakukan, dan diharapkan kedepannya, tugas untuk memberikan pelayanan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah akan semakin baik.
Terkait peran Sekretaris DPRD (Sekwan), pemerintah sependapat dengan usulan Komisi I, karena tugas Sekwan untuk mengkonsultasikan kebutuhan pelayanan kedewanan, termasuk kebutuhan sekretariatan menjadi mutlak dikelola secara baik. Pemerintah juga sependapar dengan usulan Komisi I DPRD Alor untuk memperhatikan tugas dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Alor, Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Alor, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor.
Demikian pula usulan Komisi I terkait Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk verifikasi 15 desa persiapan karena batas waktunya pada Tahun 2026, pemerintah sependapat dan memberikan dukungan agar menjadi desa definitif. Sedangkan terkait dukungan terhadap penyelesaian batas desa, dipertimbangkan untuk dilaksanakan secara bertahap, sesuai ketersediaan anggaran daerah.
Usulan terkait kegiatan pengawasan terhadap pelaku-pelaku investasi pada Dinas Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal, pemerintah sependapat untuk memberi dukungan sesuai kemampuan fiskal daerah. Demikian pula usulan Komisi I agar mendukung pengelolaan air limbah pada Dinas Perumahan, pemerintah sependapat. Kebijakan pemerintah pusat untuk meniadakan DAK Fisik Tahun 2026 untuk pembiayaan air limbah, perumahan dan sanitasi, menjadi tantangan tersediri bagi daerah.
“Koordinasi dan komunikasi akan dilakukan, sehingga kedepan, di Tahun 2027 dapat dianggarkan kembali bagi daerah, sehingga dapat mengatasi berbagai persoalan umum sanitasi dan air minum di daerah ini,”tandas Obeth.
JAWABAN UNTUK KOMISI II

Untuk Rekomendasi Komisi II DPRD Alor yang diketuai Abdul Gani Rapit Djou,S.Sos., pemerintah sependapat terkait peran Dinas Pertanian dan Perkebunan dalam mendukung program prioritas pemerintah pusat untuk kedaulatan pangan, dan penjabaran program prioritas daerah melalui Tri Palawa (Pertanian/Perkebunan, Kelautan/Perikanan dan Pariwisata), karena itu mengalokasikan anggaran daerah untuk mengoptimalkan pertanian, yakni secara khusus mengalokasikan dana khusus walaupun (jumlahnya) masih terbatas.
Fungsi-fungsi koordinasi terus dilakukan dengan pemerintah pusat untuk mendapat dukungan pendanaan. Sedangkan terkait perhatian dengan terhadap Dinas Peternakan dalam mendukung PAD, pemerintah sependapat dengan Komisi II DPRD Alor. Namun dengan kondisi fiskal daerah yang terbatas, akan dipertimbangkan skala prioritas program dan kegiatan, dengan mengoptimalkan pagu indikatif yang telah diberikan.
Pemerintah berterima kasih kepada Komisi II DPRD Alor yang memberikan apresiasi atas pencapaian target PAD pada Dinas Perikanan yang mencapai 75 persen. Sebagai salah satu sektor pendukung Tri Palawa, pemerintah memberikan dukungan bagi Dinas Kelautan dan Perikanan, untuk berkontribusi dalam pengembangan sektor perikanan, khususnya pengembangan rumput laut sebagai lokus pemerintah pusat di daerah.
“Kebijakan terkait pengembangan sektor rumput laut, diharapkan dapat diambil secara tepat unutk memberikan dampak bagi ekonomi masyarakat pengelola rumput laut, serta berkontribusi bagi pembangunan ekonomi daerah kedepan,”kata Obeth Bolang.
Mengenai harapan Komisi II DPRD Alor tentang konsistensi data pada Dinas Pangan Kabupaten Alor menjadi catatan pemerintah. Berbagai hal yang menyebabkan ketidakkonsistenan data sebagaimana yang didapati Komisi II, Pemerintah menyatakan permohonan maaf.

Terkait evaluasi Komisi II untuk capaian PAD pada Dinas Perindustrian yang baru mencapai 18,81 persen, menjadi catatan pemerintah, sekaligus sebagai bahan evaluasi. dalam mengoptimalkan sumber daya pada setiap OPD harus dilakukan, untuk memastikan potensi yang dimiliki dan kemampuan pengelolaannya.
Pemerintah daerah juga sepakat dengan Komisi II untuk memberikan perhatian kepada Dinas Koperasi guna mendukung program pemerintah pusat.
Terkait capaian pendapatan dan belanja OPD (Tahun Anggaran 2025) yang masih rendah sebagaimana diangkat Komisi II, pemerintah menyadarinya, sehingga langkah-langkah optimalisasi melalui penggunaan sumber daya secara efektif terus dilakukan. Sisa waktu hanya satu bulan, tetapi menurut Obeth Bolang harapan itu masih tetap ada, dengan langkah-langkah optimalisasi yang terus dilakukan, diiharapkan dapat memberikan tambahan realisasi secara maksimal.
Harapan Komisi II agar kenaikan belanja aparatur berdampak pada pelayanan publik, menjadi harapan pemerintah pula. Walaupun dengan sumber dana yang sangat terbatas, harapan kita agar seluruh ASN, baik PNS maupun P3K yang telah diposisikan pada jabatan-jabatan teknis pada setiap perangkat daerah, memberikan dampak pada pelayanan publik. Pemerintah juga sependapat dengan Komisi II agar perlunya optimalisasi terhadap potensi sumber PAD yang belum diberdayakan melalui peletakan kebijakan pemerintah yang berkeadilan akan terus dilakukan.
Harapan Komisi II agar perlu memperhatikan alokasi belanja publik melalui belanja barang dan jasa, belanja bantuan sosial, belanja hiba, pemerintah sependapat sehingga langkah-langkah koordinasi terus dilakukan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat dan lembaga pemerintahan lainnya. Harapan pemerintah, demikian Obeth, agar bersama pihak DPRD Alor melalui jalur-jalur politik, juga dapat membangun komunikasi untuk memperoleh dukungan pendanaan dari pusat.
JAWABAN UNTUK KOMISI III

Untuk Komisi III DPRD Alor yang dipimpin Ernes T.F.Mokoni,S.Sos., Pemerintah sependapat dengan usulan komisi agar Dinas Perhubungan mengoptimalkan sektor jasa parkir dengan memaksimalkan penarikan retribusi parkir kendaraan hingga ke wilayah pinggiran kota dan tempat keramaian baru atau pusat-pusat perbelanjaan. Langkah-langkah operasional secara teknis, antara lain penataan tempat-tempat keramaian yang berpotensi PAD, dilakukan pungutan retribusi parkir, bekerja sama dengan pihak ketiga dan lainnya akan segera dilakukan pemerintah.
Untuk meningkatkan PAD di sektor perhubungan, maka usulan terkait sistim parkir elektronik, perbaikan alat kir kendaraan dan lainnya menjadi catatan pemerintah.
Sedangkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebagaimana harapan Komisi II, maka pemerintah sependapat untuk terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat, walaupun ruang fiskal terbatas. Skala prioritas pembiayaan program dan kegiatan yang menjadi Tupoksi Dinas P3A menjadi catatan.
Demikian pula pada Dinas Pemuda dan Olahraga, pemerintah sependapat. Usulan Komisi III untuk melakukan rasionalisasi terhadap Hiba KONI dan digunakan kembali untuk kebutuhan Dinas Pemuda dan Olahraga, pemerintah menyampaikan apresiasi. Namun, lanjut Obeth Bolang, dinas teknis agar melakukan kajian secara tepat, sehingga tidak mengganggu aktivitas olahraga yang dikelola oleh KONI sebagai induk dari sejumlah olahraga.
Usulan Komisi III untuk Dinas Pariwisata Kabupaten Alor dalam hal pengembangan sektor pariwisata melalui Wismaraya dan Ekonomi Kreatif, pemerintah sependapat. Karena itu akan merasionalkan kegiatan yang sifatnya fisik dan dampaknya kecil terhadap pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif, dengan apa yang menjadi program unggulan daerah yang dapat tercapai. Pemerintah juga sependapat dengan rekomendasi komisi agar mempromosikan potensi wisata daerah melalui berbagai platform media digital, termasuk mendatangkan investor yang bergerak di bidang pariwisata dan pengembangan potensi lokasi wisata baru untuk peningkatan PAD di bidang pariwisata.

Selanjutnya pemerintah sependapat dengan rekomendasi Komisi III agar Dinas PUPR Kabupaten Alor membayar hak pihak ketiga terkait pembangunan Pasar Kota Kalabahi (di Kampung Cina), sehingga segera direalisasikan, setelah penyelesaian sejumlah kekurangan pekerjaan dipenuhi sesuai hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Alor. Sedangkan sejumlah catatan untuk pembangunan ruas-ruas jalan, menjadi perhatian pemerintah kedepan.
“Perlu pemerintah sampaikan, bahwa Tahun 2026 melalui Dinas PUPR, pemerintah daerah hanya mendapat DAK Bidang Jalan sejumlah Rp 8 Miliar lebih, sehingga tidak mampu membiayai kegiatan-kegiatan fisik, yang telah direncanakan sebelumnya,”beber Pj.Sekda Obeth Bolang.
Terkait usulan Komisi III, agar ada penambahan anggaran pada Dinas PUPR dalam mendukung kegiatan survey database jalan dan jembatan, serta sejumlah kebutuhan mendesak lainnya, seperti pemeliharaan jalan dalam kota sebagai salah satu sarat mendapat dana DAK, menjadi catatan pemerintah, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Untuk Dinas Kesehatan (Dinkes), pemerintah sependapat dengan sejumlah rekomendasi Komisi III, antara lain pelayanan kesehatan untuk penurunan sejumlah penyakit. Terkait upaya realisasi pendapat dan belanja, maka pemerintah akan melakukan evaluasi (pada Dinkes) sejumlah kegiatan fisik maupun non fisik, agar bisa terealisasi dalam limit waktu tersisa.
Sedangkan temuan Komisi III tentang adanya kekurangan sejumlah kebutuhan seperi obat, belanja untuk penunjang 12 indikator SPM, kekurangan jasa dokter PNS dan dokter PTT, suku cadang mobil ambulance dan biaya penerimaan vaksin, maka pemerintah menyatakan bahwa akibat keterbatasan anggaran, sehingga belum dapat terpenuhi secara maksimal semua kebutuhan pada Dinkes Kabupaten Alor.
Hal ini, lanjut Obeth, menjadi tanggungjawab bersama untuk mencari solusi terbaik, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat terlaksana dengan baik. Terhadap sejumlah kegiatan pelayanan kesehatan, diantaranya sosialisasi pelayanan cek kesehatan gratis anak sekolah agar dapat terlaksana sesuai harapan Komisi III DPRD Alor.

Untuk Rumah Sakit Daerah (RSD) Kalabahi, pemerintah sependapat dengan usulan Komisi III agar memperhatikan fasilitas pelayanan kesehatan yang ada, diantaranya alat cuci darah, fasilitas rekam medis elektronik, dan lainnya.
Mengenai rekomendsi Komisi III untuk Dinas Pendidikan terkait fasilitas sejumlah sekolah, baik PAUD, SD dan SMP yang belum layak di sejumlah kecamatan,pemerintah sependapat dan akan memperhatikannya melalui dana revitalisasi pendidikan melalui Kementrian Pendidikan, maupun intervensi melalui DAU Spesifik Grand Pendidikan. Selain itu, hak-hak guru di tempat terpencil, baik itu gaji dan tunjangan, menjadi perhatian pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik.
Untuk Bagian Kesejahteraan (Kesra) Setda Alor, terkait usulan Komisi III agar perlu ada rasionalisasi belanja untuk kebutuhan belanja prioritas, pemerintah sependapat dan akan dilakukan penyesuaian sesuai skala prioritas.
Demikian juga dengan rekomendasi Komisi III terkait rasionalisasi untuk Dinas Sosial Kabupaten Alor, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Alor dan Dinas Kebudayaan Kabupaten Alor.
Setelah Rapat Gabungan Komisi ini, agenda sidang DPRD Alor dilanjutkan dengan Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Alor, serta Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Alor, yang berlangsung hingga Sejak Jumad (21/11/2025) hingga Senin (24/11/2025). Selanjutnya, hasil pembahasan Badan Anggaran dan Bapemperda, akan disampaikan dalam Rapat Paripurna III DPRD Kabupaten Alor yang dijadwalkan pada Selasa (25/11/2025) pagi. (ap/tim)