🔄 Balik Nama: Pindah tangan kepemilikan. Ada pemilik lama ➡️ pemilik baru (contoh: Jual Beli, Waris, Hibah). Wajib ganti nama di sertifikat agar legal!
📝 Ganti Nama: Perubahan identitas pada pemilik yang sama. Hak milik tetap orang yang sama, hanya data yang diperbarui (contoh: Perbaikan typo/ejaan, penyesuaian dengan KTP/KK, atau ganti nama resmi).
“Pahami bedanya, amankan aset Anda!”
Informasi layanan masyarakat ini disampaikan Kantor Pertanahan Kabupaten Alor. (Humas Kantah Alor/AP)