“Jangan tertukar! antara Balik Nama 🔄 vs Ganti Nama📝

author
0 minutes, 21 seconds Read

🔄 Balik Nama: Pindah tangan kepemilikan. Ada pemilik lama ➡️ pemilik baru (contoh: Jual Beli, Waris, Hibah). Wajib ganti nama di sertifikat agar legal!

📝 Ganti Nama: Perubahan identitas pada pemilik yang sama. Hak milik tetap orang yang sama, hanya data yang diperbarui (contoh: Perbaikan typo/ejaan, penyesuaian dengan KTP/KK, atau ganti nama resmi).

“Pahami bedanya, amankan aset Anda!”

Informasi layanan masyarakat ini disampaikan Kantor Pertanahan Kabupaten Alor. (Humas Kantah Alor/AP)

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *