Irda NTT Audit AMJ Dua Periode Bupati Alor. BPK Periksa Kepatuhan Belanja. Djobo Tak Risau

author
1
3 minutes, 41 seconds Read

alorpos.com__PELAKSANA Harian (Plh) Bupati Alor, Drs.Soni O.Alelang kepada media ini, Kamis (9/11/2023) di ruang kerjanya mengatakan, bahwa berbagai program kegiatan yang telah dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Alor selama dua periode (2014-2023) kepemimpinan Bupati Alor, Drs.Amon Djobo,M.A.P., dan Wakil Bupati Alor, mendiang Imran Duru,S.Pd.,M.Pd., saat ini sedang diaudit oleh Inspektorat Daerah (Irda) Provinsi Nusa Tenggara Timur.

“Sementara ini ada tim dari Irda Propinsi NTT yang sedang berada di Alor untuk melakukan audit akhir masa jabatan. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan NTT juga sementara berada di Alor untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan belanja di daerah ini selama 30 hari,”ungkap Sekda Alor ini.

Ditanya mengenai progress realisasi fisik dan keuangan APBD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2023 yang hanya tersisa waktu kurang lebih dua bulan, Soni Alelang mengatakan pihaknya masih dalam tahap evaluasi untuk memastikan realisasi dimaksud.


Menurutnya, setelah pelantikan Pejabat Bupati Alor yang dijadwalkan pada Senin (13/11/2023), baru akan dilakukan evaluasi untuk mengetahui sejauh mana progress realisasi APBD TA.2023 ini.

Kehadiran Auditor dari Irda Provinsi NTT inipun dibenarkan Inspektur Irda Kabupaten Alor, Romelus Djobo. Menurut Romelus, sejumkah auditror Irda Provinsi NTT berada di Alor selama 10 hari untuk melakukan Audit Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Alor periode 2014-2023.

Sementara itu, Bupati Alor Periode 2014-2019 dan 2019-2023, Drs.Amon Djobo,M.A.P., menjawab media ini, Jumad (10/11/2023) di Kalabahi menegaskan bahwa semua kebijakan serta program dan kegiatan dalam membangun Kabupaten Alor selama masa kepemimpinannya bersama mendiang Wakil Bupati Alor, Imran Duru,S.Pd.,M.Pd., selalu diletakan dalam koridor berdasarkan semua regulasi yang berlaku.

“Saya ini orang tertib administrasi sesuai aturan yang berlaku sehingga selalu taat asas. Persoalan keuangan yang kami hadapi diawal kepemimpinan kami, sehingga predikat disclaimer yang diberikan BPKP RI Perwakilan NTT selama masa pemerintahan sebelumnya, berhasil kami benahi sehingga mendapat predikat WDP (Wajar Dengan Pengecualian), lalu beberapa tahun terakhir hingga akhir masa jabatan kami itu sudah mendapat predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK RI Perwakilan NTT. Karena itu, tidak ada hal yang patut saya risaukan ketika saya dan almahum bapak wakil bupati mengakhiri masa jabatan kami,”tegas Djobo.

Pencetus tagline Alor bumi persaudaraan, tanah terjanji, surga di timur matahari ini berpesan kepada seluruh Aparatur Sipil Negera (ASN) Pemkab Alor, agar terus bekerja secara profesional, tulus dan rendah hati untuk membangun daerah dan melayani masyarakat dengan baik. Siapapun Penjabat Bupati Alor yang akan dilantik pada Senin (13/11/2023) ini, Amon Djobo berharap agar didukung sepenuhnya oleh semua ASN dalam pelaksnaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, tanpa saling jual antara satu dengan yang lainnya.

“Saya selalu bilang, kerja baik maka karier panjang umur panjang, kerja tidak baik, karier pendek umur juga pendek. Karena itu kerja ikut prosedur, supaya jangan ada persoalan-persoalan hukum,”tegas Djobo.

Terkait mutasi pejabat yang dilakukannya menjelang akhir masa jabatannya, Amon Djobo menekankan bahwa hal itu dilakukannya dengan tidak melanggar aturan.

“Mutasi terakhir itu sesuai aturan dan prosedurnya sudah dilewati sesuai tahapan dan mekanismenya. Kewenangan saya sebagai Bupati Alor itu berakhir pada 3 November 2023 Pukul 00.00, karena pada tanggal 4 November 2024 itu sudah ada Daftar Calon Tetap untuk Calon Anggota DPRD Provinsi NTT dari Partai Amanat Nasional, Nomor Urut 2. Jadi bupati inkumben dua periode yang mau akhiri masa jabatannya melakukan mutasi itu tidak ada masalah. Kecuali bupati inkumben yang mau maju lagi untuk periode kedua, maka tidak boleh melakukan mutasi dalam waktu enam bulan sebelum masa jabatan periode pertama berakhir dan enam bulan setelah itu tidak boleh ada mutasi. Makanya mutasi terakhir itupun sudah kami konsultasikan dan diijinkan oleh Menpan (Menteri Pendayaguaan Aparatur Negara) dan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Jika ada yang anggap mutasi terakhir itu tidak sesuai prosedur, maka silahkan lapor ke KASN, karena KASN yang punya kewenangan membatalkan mutasi ASN,”tegas Djobo yang saat ini mengaku terus terlibat dalam kegiatan-kegiatan kemasyarakatan, keagamaan dan kekeluargaan setelah tak lagi menjadi bupati Alor. Bahwa dia melepas jabatannya lebih awal karena maju sebagai Calon Anggota DPRD NTT, Amon Djobo menegaskan bahwa hal itu semata-mata karena dia masih ingin memanfaatkan talenta yang dimilikinya untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat Kabupaten Alor melalui lembaga DPRD NTT.

“Jadi bukan kedudukan dan materi yang saya cari. Istri saya pensiunan ASN, anak saya hanya satu juga sudah mandiri, sehingga tujuan saya hanya untuk mengabdi bagi daerah ini sepanjang Tuhan masih memberi saya talenta kemampuan dan kesempatan,”pungkas Djobo. (ap/linuskia)

Similar Posts

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *