IRDA Alor Agar Datangi Semua Pabrik Dimana Para Penyedia di Alor Order PJU Untuk Hitung Kerugian Negara

author
2 minutes, 31 seconds Read

Kalabahi/alorpos.com –PROSES hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Alor masih terus berlanjut di Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor. Perkembangan terakhir,  Inspektorat Daerah (IRDA) akan melakukan pemeriksaan untuk menghitung kerugian negara.   Karena itu, Kuasa Hukum Direktris UD. Tetap Jaya, Fransisco Bernardo Bessi mengharapkan agar auditor dari Irda Kabupaten Alor harus mendatangi pabrik tempat semua penyedia mengorder Penerangan Jalan Umum (PJU) untuk desa-desa di Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022-2024.

Hal ini sebagaimana penegasan Fransisco Bernardo Bessi melalui pesan suara hasil wawancaranya dengan salah satu media online kepada kepada media ini, Minggu (28/06/2026).

“Kami mengingatkan  agar proses audit yang dilakukan Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor terhadap proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) yang  bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2022–2024 dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola dana desa di Alor harus dilakukan secara menyeluruh, objektif dan tidak hanya berfokus pada satu penyedia jasa saja,”tegas Fransisco.

Lebih jauh Fransisco menekankan bahwa pihaknya mendukung langkah yang ditempuh Kejari Alor untuk menegakan hukum dengan  meminta  Inspektorat melakukan pemeriksaan dan menghitung kerugian keuangan negara dalam  dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa di Alor. Tetapi, lanjut Fransisco, proses pemeriksaan harus dilakukan secara komprehensif sehingga seluruh fakta dapat terungkap secara jelas. Menurutnya,proses pemeriksaan ini harus dicek dan diperiksa secara utuh supaya semuanya menjadi terang benderang dan jelas.

“Kami mendukung penuh audit yang dilakukan, tetapi karena banyak penyedia PJU di Alor,  dimana mereka mengorder PJU di pabrik yang berbeda sehingga semua pabrik tempat order PJU oleh para penyedia harus didatangi semua. Tidak boleh hanya datangi pabrik tempat penyedia PJU tertentu yang diduga sudah menjadi target penyidik.  Kami ingatkan tidak boleh,  auditor harus diperiksa secara utuh,”pinta Fransisco.

Pada  saat pelaksanaan pemeriksaan fisik di lapangan oleh ahli dari Poltek Kupang yang dipakai kejaksaan, di Desa Taman Mataru, pihaknya mendapatkan fakta  jika PJU yang bukan  dipekerjaan kliennya, UD Tetap Jaya justru  tercantum dalam daftar pemeriksaan yang menjadi acuan tim Kejari Alor.  Fakta seperti ini  perlu  diklarifikasi sehingga tidak menimbulkan kekeliruan dalam menghitung kerugian negara, jika terdapat temuan.

Ada fakta yang menyebutkan bahwa pengadaan PJU di Desa Alumang yang dikerjakan oleh rekanan lain tetapi hendak dimasukan dalam BAP kliennya dalam pemeriksaan di kejaksaan. Ia menilai hal itu kurang tepat.

“Harus dipisahkan secara jelas mana yang memang dikerjakan klien kami dan mana yang dikerjakan oleh penyedia lain,”tandas Fransisco.   Ia berpendapat, bahwa ketelitian dalam melakukan pemeriksaan itu  menjadi sangat penting karena  berdampak terhadap pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak. Jangan sampai,  pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor lain justru dibebankan kepada kliennya, UD Tetap Jaya.

Diingatkannya, jangan sampai membebankan pekerjaan yang dikerjakan orang lain kepada  klien,  atau  PJU yang dikerjakan kontraktor lain justru menjadi tanggung jawab UD Tetap Jaya. Itu tentu kurang tepat dan dapat berdampak hukum di kemudian hari, pungkasnya.   Fransisco berharap Inspektorat Daerah Kabupaten Alor tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, independensi dan objektivitas dalam melakukan audit.  Pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh proyek PJU Dana Desa, diyakininya akan menghasilkan kesimpulan yang lebih akurat, adil serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (ap/linuskia)

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *