Ini Rekomendasi Banggar DPRD dan Jawaban Bupati Alor Atas PPAPBD TA 2022

author
2
5 minutes, 27 seconds Read

alorpos.com__RAPAT Paripurna III DPRD Kabupaten Alor dengan agenda Laporan Pendapat Badan Anggaran (Banggar), dilanjutkan dengan Jawaban Bupati Alor atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Alor Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PPAPBD) Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022, berlangsung Senin (10/7/2023). Rapat Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD Alor, Sulaiman Singhs,SH., didampingi Wakiil Ketua 2, Drs.Yulius Mantaon, serta dihadiri Bupati Alor, Drs.Amon Djobo bersama para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Alor.
Banggar DPRD Alor dalam pendapatnya merekomendasikan sejumlah hal kepada Bupati Alor, yakni; 1).Bahwa nilai sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (Silpa) Tahun 2022 sebesar Rp 51.205.816.531,66 merupakan nilai Silpa pada laporan realisasi anggaran tahun 2022, penjumlahan dari selisi antara pendapatan sebesar Rp 1.021.279.183.978,06 belanja, dan transfer sebesar Rp 43.719.449.799,99 dibandingkan dengan Silpa Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 47.718.786.616,90, maka terdapat peningktan nilai sisa lebih pembiayaan sebesar Rp 3.487.029.914,76 atau 7,31%.
Hal ini menurut Banggar, disebabkan masih terdapat sisa pekerjaan fisik Tahun 2022 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, DAK Non Fisik, Dana Alokasi Umum (DAU) fisik yang belum terealisasi dikarenakan adanya perubahan iklim sehingga menghambat transportasi bahan pabrikasi pada sejumlah paket pekerjaan dan terdapat sisa atas penggunaan Dana Bos Sekolah Negeri. Menurut Banggar DPRD Alor, salah satu yang menjadi catatan BPK RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur adalah peyelesaian Gedung DPRD Sehingga harus menjadi prioritas tindak lanjut pemerintah.

Bupati Alor, Amon Djobo (kiri), dan Pimpinan DPRD Alor, Sulaiman Singhs (tengah) dan Yulius Mantaon dalam Sidang Paripurna II DPRD Alor, Senin (3/7/2023)

2).Bahwa saldo aset per 31 Desember 2022 sebesar Rp 2.091.430.643.902,82 dan per 31 Desember 2021 sebesar Rp 2.432.642.647.750,50. Terjadi kenaikan/penurunan Rp 341.212.003.847,68. Karena itu Banggar DPRD Alor berpendapat bahwa Pemkab Alor perlu memperhatikan terus bertambahnya jumlah asset tetap yang tentunya akan mmbebani neraca secara keseluruhan, bila tidak diatasi, akan sangat membebani APBD sehingga perlu langkah cepat pengefektifan dan mengefisienkan jumlah besaran asset. 3).Bahwa pada TA 2022, Pemkab Alor menganggarkan Pendapatan Retribusi Daerah senilai Rp 31.993.798.344, dan direalisasikan senilai Rp 29.946.124.195. Retribusi Daerah adalah pungutan atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Menurut Banggar, jenis, subyek dan tarif retribusi harus ditetapkan dalam Perda dan menjadi dasar pungutan reetribusi di daerah. Berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa usaha ynag terakhir kali diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2020, Pemkab Alor menetapkan 7 jenis retribusi yaitu: Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, Retribusi Penjulan Produk Usaha Daerah. Pemerintah daerah direkomendasikan Banggar agar perlu tindak lanjut merapikan Aset Daerah yang menjadi potensi pemasukan PAD dari sumber retribusi, karena banyak potensi retribusi yang belum maksimal ditangani secara baik dan benar.

Suasana Rapat Paripurna DPRD Alor

4).Bahwa pemerintah harus tetap mempertahankan status Opini BPK RI perwakilan NTT dengan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 5). Bahwa selepas pembahasan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022 ini, pemerintah segera mengajukan dan menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Platfon Angaran Sementara APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023.
“Demikian laporan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Alor, yang merupakan hasil dari pembahasan bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendpatan dan Belanja Daearh Tahun Anggaran 2022, untuk selanjutnya dapat diasistensi dan evaluasi pada Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur,”demikian Pendapat Banggar DPRD Alor yang ditandatangani Wakil Ketua, Drs. Yulius Mantaon; Wakil Ketua, Sulaiman Singhs,SH.

Selanjutnya, Bupati Alor, Drs.Amon Djobo dalam jawabannya terhadap Pendapat Banggar DPRD Kabupaten Alor tersebut, mengemukakan bahwa terhadap sejumlah rekomendasi itu, Pemerintah dapat menjelaskannya sebagai berikut 1). Terhadap besaran Silpa TA 2022 sebesar Rp 51.205.816.531,66 sebagaimana yang diangkat Badan Anggaran, Pemerintah sependapat. Demikian halnya dengan perbandingan terhadap Silpa TA 2021, yang menggambarkn adanya peningkatan besaran Silpa sebesar Rp 7,31%. Beberapa kendala yang menyebabkan terhambatnya pelaksanaan sejumlah kegiatan fisik di lapangan, yang berdampak pada meningkatnya besaran Silpa TA.2022, sebagaimana laporan Badan Anggaran, Pemerintah sepakat. Demikian pula dengan kendala-kendala tekhnis pada pengelolaan DAK non fisik di sektor Pendidikan, Kesehatan dan lainnya, sebagaimana yang telah dijelaskan pemerintah sebelumnya.
Kendala-kendala yang dihadapi sebagaimana gambaran diatas, memberikan peringatan bagi pemerintah, secara khusus bagi perangkat daerah yang bertanggungjawab jawab terhadap pelaksanaan kegiatan-kegiatan fisik, untuk lebih serius dan konsisten terhdap tahapan pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan. Khusus pembangunan gedung DPRD Kabupaten Alor yang menjadi catatan BPK RI, pemerintah telah menyelesaikannya.

2). Usulan Badan Anggaran terkait peningkatan nilai aset tetap, yang berdampak terhadap neraca daerah, menjadi perhatian pemerntah. Perlu dijelaskan, bahwa aset tetap merupakan salah satu bagian dari kekayaan daerah,yang memberikan kontribusi bagi kelancaran operasional penyelengaraan pemerintahan di daearah, antara lain ketersediaan Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jalan, Jaringan dan Irigasi, serta sejumlah aset lainnya. Pada dasarnya peningkatan nilai aset tetap disebabkan karena tersedianya alokasi anggaran belanja modalsetiap tahun, yang secara langsung berdampak pada penambahan nilai aset tetap dalam neraca daerah.
Pemerintah sependapat dengan usulan Banggar untuk perlunya mengefektifkan dan mengefisienkan jumlah besaran aset tetap , dengan memperhatikan berbagai ketentuan dan mekanisme pengelolaan barang milik daerah. 3). Untuk gambaran terhadap retribusi daerah, sebagaimana yang diangkat Banggar, pemerintah sependaptat. Sejumlah jenis retribusi yang bersumber dari pengelolaan aset daerah, sebagaimana Perda Nomor 13 Tahun 2011, setiap tahun cukup memberikan kontribusi bagi peningkatan PAD, walaupun masih diperlukan langkah-langkah kongkrit, termasuk usulan Badan Anggaran untuk merapikan aset daerah. Selain itu, pengelolaan retribusi yang bersumber dari pengelolaan aset daerah, sesungguhnya memiliki manfaat ganda, yakni disamping memberikan kontribusi bagi peningkatan PAD, disisi yang lain diharapkan memberikan dampak peningkatan ekonomi masyarakat dan memperluas ketersediaan lapangan kerja.

Para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Alor

4). Harapan Badan Anggaran DPRD untuk mempertahankan opini WTP pada pelaksanaan APBD TA.2023 yang akan datang, pemerintah sependapat. Pemerintah menyadari bahwa opini WTP terhadap pengelolaan APBD bukanlah usaha pemerintah semata; namun merupakan hasil kerjasama yang nyata antara Pemerintah, DPRD dan seluruh stakeholders di daerah ini. Dengan demikian, pemerintah sangat berharap, semangat kemitraan, motivasi dan kerjasama yang selama ini dibangun, tetap dipertahankan. 5). Usulan Badan Anggaran untuk percepatan pengajuan dokumen KUA dan PPAS perubahan APBD TA 2023, pemerintah menyetujui. Sehubungan dengan adanya perubahan regulasi yang mendasari tahapan pengelolaan keuangan daerah, maka langkah-langkah penyesuaian akan segera dilakukan pemerintah, hingga pada pengajuan dokumen KUA dan PPAS perubahan APBD TA 2023, sebagaimana harapan Badan Anggaran.
“Demikian jawaban Pemerintah terhadap Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor, atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggngjawaban Pelaksanaan APBD Kabupate Alor TA. 2022. Kehidupan ini bagaikan papan catur, untuk itu marilah kita memaksimalkan kedudukan dan kewenangan kita masing-masing, dalam setiap agenda pemerintahan yang kita lakukan. Setiap kata tidak dapat melakukan hal yang benar di satu bagian kehidupan kita, sementara kita sibuk melakukan hal yang salah di bagian lain dari kehidupan kita,”tutup Bupati Alor, Amon Djobo. (ap/linuskia)

Similar Posts

2 Comments

  1. avatar
    35.01htt9mda53qeqcvnqv7tkf7n7@mail4u.life says:

    sit quo optio accusamus iste et est vitae et sint aliquid totam voluptas est est illo sequi. sit culpa rerum neque eveniet explicabo ut excepturi non enim qui vitae doloremque eveniet. ea vero eum quas natus ducimus delectus recusandae asperiores ipsum quasi voluptatibus. eos reiciendis nihil eos iste accusamus et saepe in aut officiis eum dolorem mollitia iusto et sunt atque quia vel. fuga aut ratione totam dignissimos aut cum voluptatem sit nobis illum et accusamus sit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *