Ini Potret KUA-PPAS RAPBD Alor TA 2021

author
3 minutes, 49 seconds Read

PEMERINTAH dan DPRD Kabupaten Alor menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Alor, Tahun Anggaran (TA) 2021, Rabu (28/10/2020) di Ruang Sidang Utama DPRD Alor.

Pantauan Alor Pos dan alorpos.com, Rapat Parpurna tersebut dihadiri 27 dari total 30 anggota dewan setempat. Ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek,SH didampingi Wakil-wakil Ketua, Drs.Yulius Mantaon dan Sulaiman Singhs,SH membuka rapat yang dihadiri Bupati Alor, Drs.Amon Djobo dan wakilnya, Imran Duru,S.Pd.,MM. Nampak hadir pula Sekda Alor, Drs.Sony Alelang bersama Staf Ahli Bupati, para Asisten Setda dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Alor.

Setelah membuka rapat, Enny Anggrek,SH memberi kesempatan kepada Bupati Alor, Drs.Amon Djobo untuk menyampaikan resume KUA-PPAS RAPBD Kabupaten Alor TA.2021. Bupati Djobo kemudian mengemukakan bahwa dokumen KUA-PPAS TA.2021 yang telah dilakukan pembahasan pendahuluan, secara ringkas dapat disampaikan bahwa Kebijakan Umum Pendapatan Daerah pada APBD TA.2021 diharapkan untuk memanfaatkan pendapatan transfer secara efektif, sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan daerah. Atas dasar tersebut, jelas bupati Djobo, maka Pendapatan Daerah pada TA.2021 ditargetkan sebesar Rp 1,99 Triliun lebih atau berkurang Rp 81 Milyar lebih dari Target APBD TA.2020 sebesar Rp 1,180 Triliun lebih. Rincian Pendapatan Daerah Tahun 2021 sebagai berikut; A. Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp dirgetkan sebesar Rp 58 Milyar. Jumlah ini mengalami penurunan Rp 7 Milyar lebih atau 12,02 %^, jika dibandingkan dengan APBD TA.2020 sebesar Rp 65 Milyar lebih.

B.Pendapatan Transfer ; ditargetkan Tahun 2021 sebesar Rp 1,117 Triliun atau berkurang sejumlah Rp 73 Milyar lebih atau 6,07 % dari target APBD TA.2020 sebesar Rp 1.190 Triliun lebih. Pengurangan pendapatan dari dana transfer meliputi; 1) Transfer pemerintah pusat berupa Dana Perimbangan ditargetkan sebesar Rp Rp 836 Milyar lebih. Jumlah ini jika dibandingkan dengan TA.2020 sebesar Rp 905 Milyar lebih, maka terjadi pengurangan sebesar 7,58 % atau berkurang Rp 68 Milyar lebih. Dana Desa pada TA.2021 ditargetkan sebesar 164 Milyar lebih, atau berkurang Rp 1 Milyar lebih atau 1,03 %, jika dibandingkan dengan target TA.2020 sebesar Rp 166 Milyar lebih. 2) Transfer antar daerah, yakni Pendapatan Bagi Hasil, ditargetkan sebesar Rp 16 Milyar lebih atau berkurang Rp 2 Milyar lebih dari target APBD TA.2020 sebesar Rp 18 Milyar lebih.

C. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah pada TA.2021, ditargetkan sebesar Rp 23 Milyar lebih, atau sama dengan target pada TA.2020. Sedangkan Struktur Belanja Daerah TA.2021, diharapkan bupati Djobo, untuk pemenuhan kebutuhan Belanja Operasional, Belanja Modal, Belanja-belanja Tak Terduga, transfer yang merujuk pada RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Tahun 2021. Belanja Daerah diharapkan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang secara riil berkembang di masyarakat, serta mendukung kebijakan pemerintah propinsi dan pemerintah pusat.

Menurut Bupati Djobo, secara umum, Belanja Daerah pada TA.2021 ditargetkan sebesar Rp 1,96 Triliun lebih ( satu triliun Sembilan puluh enam milyar lebih), atau berkurang sebesar Rp 84 Milyar lebih, jika dibandingkan dengan target TA.2020 sebesar Rp 1,180 Triliun. Alokasi belanja daerah dimaksud, untuk membiayai Belanja Operasional sebesar Rp 681 Milyar lebih atau berkurang Rp 37 Milyar lebih dari target APBD TA.2020 sebesar Rp 719 Milyar lebih. Komponen dalam belanja operasional meliputi; 1) Belanja Pegawai ditargetkan sebesar Rp 360 Milyar lebih, atau berkurang sebesar Rp 88 Milyar lebih jika dibandingkan dengan target APBD TA.2020 sebesar Rp 448 Milyar lebih.

2) Belanja Barang dan Jasa pada TA.2021 ditargetkan sebesar Rp 318 Milyar lebih atau bertamba Rp 52 Milyar lebih jika dibandingkan dengan target APBD TA.2020, sebesar Rp 266 Milyar lebih. 3) Belanja Hiba TA.2021 ditargetkan sebesar Rp 1 Milyar lebih atau berkurang sebesar Rp 840 Juta dari target TA.2020. 4) Belanja Bantuan Sosial ditargetkan sebesar Rp 1 Milyar lebih atau berkurang 27,12 % dari target APBD TA.2020. 5) Belanja Modal TA.2021 ditargetkan sebesar Rp 189 Milyar lebih atau berkurang 15,43 % dari target Belanja Moda TA.2020 sebesar Rp 224 Milyar lebih. 6) Belanja Tak Terduga TA.2021, ditargetkan sebesar Rp 750 Juta atau sama dengan target alokasi pada TA.2020. 7) Belanja Transfer pada APBD TA.2021 ditargetkan sebesar Rp 224 Milyar lebih atau berkurang senilai Rp 12 Milyar lebih dari target APBD TA.2020 sebesar Rp 236 Milyar lebih. Belanja Bagi Hasil TA.2021 ditargetkan sama dengan TA.2020 sebesar Rp 880 Juta. Belanja Bantuan Keuangan TA.2021 ditargetkan sebesar Rp 223 Milyar lebih, atau berkurang Rp 12 Milyar lebih dari target APBD TA.2020 sebesar Rp 235 Milyar lebih.

D) Kebijakan Pembiayaan Daerah;  Untuk Pengeluaran Pembiayaan TA.2021 dialokasikan sebesar Rp 3 Milyar lebih. Penyertaan Modal pada Bank NTT Cabang Kalabahi. Bupati Djobo menerangkan, bahwa melalui penyertaan modal ke Bank NTT tersebut, diharapkan akan diperoleh deviden untuk membiayai pembangunan daerah.

Setelah bupati Djobo menyampaikan resume KUA-PPAS RAPBD Alor TA.2021, Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek mempersilahkan Sekretaris DPRD, Drs.Yulius Plaikol untuk membacakan dan memberi nomor surat terkait Nota Kesepahaman Penetapan KUA-PPAS TA.2021. Setelah itu, Bupati Alor selaku pihak pertama dan Pimpinan DPRD Kabupaten Alor menandatangani dokumen dimaksud.

Enny Anggrek kepada media ini mengatakan, setelah penanda tanganan KUA dan PPAS, bahwa Badan Musyawarah DPRD akan menetapkan jadwal Sidang Paripurna Pembahasan dan Penetapan RAPBD Kabuipaten Alor TA.2021 pada awal November 2021.  (ap/tim)

Similar Posts