DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor menggelar Rapat Paripurna, Dalam Rangka Penutupan Masa Persidangan I Tahun 2021 dan Pembukaan Masa Persidangan II Tahun 2022, Kamis (6/1/2022) pagi. Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Enny Anggrek,SH., didamping Wakil-wakil ketua, Drs.Yulius Mantaon dan Sulaiman Singhs,SH ini, dihadiri Bupati Alor, Drs.Amon Djobo dan Wakil Bupati, Imran Duru,S.Pd.,M.Pd, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat.
Sebelum membuka Rapat Paripurna ini, Enny Anggrek menyampaikan bahwa berdasarkan daftar absensi kehadiran anggota dewan, sudah ada 16 anggota dewan yang hadir dari total 30 Anggota DPRD Alor, sehingga rapat tersebut dinyatakan memenuhi quorum, setengah plus satu. Pantauan media ini, 16 legislator Alor yang hadir itu yakni Enny Anggrek, Yulius Mantaon, Sulaiman Singhs, Dony M.Mooy, Sony Magangsau, J.Karel Lapenangga, Yahuda Lanlu, Ibrahim Nampira, Lagani Djou, Alexander Sirituka, Felixon Hama, Soleman Boli Gorangmau, Maxen Lelang, Yusak Olang, dan Hans Tonu Lema.
Sejurus kemudian, Anggrek mempersilahkan Sekretaris DPRD Alor, Daud Dolpaly,SE., membacakan Laporan Hasil Pelaksanaan Kegiatan DPRD Alor pada Masa Persidangan I Tahun 2021, sejak 1 September sampai 31 Desember 2021. Daud memulai laporannya, dari rapat-rapat, berikut antara lain petikannya; Rapat Badan Musyawarah (Bamus) sebanyak 2 kali, untuk membahas dan menetapkan Jadwal Kegiatan DPRD Alor pada bulan Oktober-Desember 2021, serta Rapat Bamus membahas dan menetapkan Jadwal Kegiatan DPRD Alor, bulan Januari 2022.
Rapat Komisi; yakni Rapat Komisi I sebanyak 7 kali, antara lain Rapat Komisi I pada 17-20 November 2021, dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022, dan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Alor. Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I bersama Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Alor, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Bagian Umum Setda Alor, Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Alor, Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah Kabupaten Alor, terkait permamsalahan batas wilayah Kelurahan Welai Timur dengan Desa Petleng, pada 8 Desmber 2021. Rapat Komisi I bersama Dinas PMD dan Inspekorat Daerah Kabupaten Alor, terkait dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Kalondama Tengah, Kecamatan Pantar Barat Laut, pada 8 Desember 2021.
Rapat Komisi II sebanyak 8 kali, antara lain, Rapat Komisi II pada 17-20 November 2021, dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022, dan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Alor. RDP Komisi II bersama Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Alor, Dinas Perdagangan, terkait fasilitas parkir pada Pasar Inpres Lipa Kalabahi, pada 9 Desember 2021. RDP Komisi II bersama Kepala PLN Kalabahi, terkait proses perluasan jaringan listrik di Kabupaten Alor, pada 9 Desember 2021. RDP Komisi II bersama Kepala Badan Urusan Logistik Kabupaten Alor, terkait piutang beras Bulog oleh Pemerintah Kabupaten Alor, pada 9 Desember 2021.
Rapat Komisi III sebanyak 5 kali, antara lain, Rapat Komisi III pada 17-20 November 2021, dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022, dan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Alor.
Rapat Konsultasi Alat Kelengkapan DPRD dilaksanakan sebanyak tiga kali, antara lain Rapat Konsultasi antara Badan Anggaran (Banggar) dengan Komisi I, Komisi II dan Komisi III, berkaitan dengan program dan kegiatan dalam Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022, pada 8 November 2021.
Rapat Pimpinan (Rapim) DPRD sebanyak 3 kali, yakni; Rapim pada 1 September 2021, dalam rangka evaluasi kegiatan DPRD bulan Juli dan Agustus 2021. Rapim pada 1 Oktober 2021, dalam rangka evaluasi kegiatan DPRD bulan September 2021. Rapim pada 6 Desember 2021, dalam rangka pembahasan agenda perubahan jadwal.
Rapat Gabungan Komisi, dilaksanakan 2 kali, yakni Rapat Gabungan Komisi dalam rangka penyampaian hasil Pembahasan Komisi atas Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Alor TA.2021, dan dua Ranperda lainnya, serta Jawaban Bupati Alor terhadap hasil Pembahasan Komisi, pada 14 September 2021. Rapat Gabungan Komisi dalam rangka penyampaian hasil Pembahasan Komisi atas Ranperda tentang APBD Kabupaten Alor TA.2022, dan Ranperda Kabupaten Alor tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Jawaban Bupati Alor terhadap hasil Pembahasan Komisi-komisi, pada 22 Noveber 2021.
Rapat Fraksi dilaksanakan sebanyak 4 kali, yakni Penyusuan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Nota Keuangan atas Ranperda tentang Perubahan APBD TA.2021, dan dua Ranperda Kabupatem Alor, pada 7 September 2021. Penyusuan Pendapat Fraksi terhadap Pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Alor TA.2021, dan dua Ranperda Kabupaten Alor, pada 18 September 2021. Penyusunan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Nota Keuangan atas Ranperda tentang APBD Kabupaten Alor TA.2022 dan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada 15-16 November 2021. Penyusunan Pendapat Fraksi-fraksi terhadap Pembahasan Ranperda tentang APBD Alor TA.2022, dan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada 27 Novemebr 2021.
Rapat Badan Anggaran sebanyak 7 kali, yakni; Rapat Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Alor pada 15-17 September 2021, dalam rangka Pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Alor TA.2021. Rapat Banggar dalam rangka Penyusuna Laporan Hasil Pembahasan bersama TAPD, terhadap Ranperda Kabupaten Alor tentang Perubahan APBD TA.2021. Rapat Banggar bersama TAPD Kabupaten Alor, pada 27-29 September 2021, dalam rangka Penyesuaian Hasil Evaluasi dan Asistensi Gubernur NTT, terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD TA.2021. Rapat Banggar bersama TAPD Kabupaten Alor, pada 23-24 November 2021, dalam rangka Pembahasan APBD Kabupaten Alor TA.2022. Rapat Banggar dalam rangka Penyusuan Laporan Hasil Pembahasan Ranperda tentang APBD TA.2022 pada 25 November 2021. Rapat Banggar bersama TAPD Kabupaten Alor, pada 20-22 Desember 2021, dalam rangka penyempurnaan Ranperda tentang APBD TA.2022, sesuai hasil evaluasi dan asistensi Gubernur NTT.
Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebanyak 4 kali, yakni; Rapat Bapeperda DPRD Kabupaten Alor bersama Bagian Hukum Setda Alor, pada 15-17 September 2021, dalam rangka Pembahasan Ranperda Kabupaten Alor, tentang Pembetukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Ranperda tentang Perubahan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kabupaten Alor, Tahun 2019-2024. Rapat Bapemperda, dalam rangka penyusulan laporan hasil pembahasan Ranperda Kabupaten Alor, tentang Pembetukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Ranperda tentang Perubahan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kabupaten Alor, Tahun 2019-2024. Rapat Bapemperda bersama Bagian Hukum Setda Alor dan OPD terkait, dalam Pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada 23-24 November 2021. Rapat Bapemperda dalam rangka Penyusunan Laporan Hasil Pembahasan Ranperda, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada 25 November 2021.
Rapat Paripurna dilaksanakan sebanyak 15 kali, antara lain Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Alor Dalam Rangka Penutupan Masa Persidangan III dan Pembukaan Masa Persidangan I Tahun 2021, pada 2 September 2021, dan Rencana Kegiatan DPRD pada Masa Persidangan II Tahun 2022, yang dimulai sejak 1 Januari sampai 30 April 2022. Rapat-rapat Paripurna DPRD Kabupaten Alor, dalam rangka Pembahasan dan Penetapa Ranperda Perubahan APBD TA.2021, maupun Rapat-rapat Paripurna, dalam kaitan dengan Pembahasan dan Penetapan Ranperda APBD Kabupaten Alor TA.2022, Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sejak 15 November hingga 23 Desember 2021.
Bimbingan Teknis. Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD Alor dilaksanakan pada 5-11 Oktober 2021 di Jakarta. Sedangkan reses dalam rangka penjaringan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing anggota dewan, dilaksanakan pada 19-24 Oktober 2021. Kunjungan Kerja (Kunker) dalam daerah ke kecamatan, pada 1-5 Novemebr 2021. Konsultasi Bidang Tugas dilaksanakan pada 13-17 Desember 2021 di Kupang dan di Jakarta.
Penerimaan aspirasi masyarakat dalam bentuk aksi damai di Kantor DPRD Kabupaten Alor, dilaksanakan sebanyak 6 kali, yakni; Penerimaan aksi damai oleh GMNI Cabang Alor pada 9 September 2021, berkaitan dengan isu kolusi, korupsi dan nepotisme. Penerimaan aksi damai oleh Ikatan Mahasiswa Pulau Pantar pada 8 Novemebr 2021. Penerimaan aksi damai yang dilaksanakan Persatuan Sopir Angkota pada 2 Desember 2021. Penermaan aksi damai Aliansi Sopir Angkota pada 6 Desember 2021 terkait harga Bahan Bakar Minyak di Kabupaten Alor. Penerimaan aksi damai GMNI Cabang Alor terkait kenaikan harga BBM, pada 9 Desember 2021. Penerimaan aksi damai yang dilakukan GMNI pada 10 Desember 2021, terkait memperingati hari Anti Korupsi dan persoalan kenaikan harga BBM.
Sementara itu, Produk Hukum DPRD Pada Masa Persidangan I Tahun 2021, sebagamana dilaporkan Sekwan Daud Dolpaly, terdiri dari Berita Acara dan Kesepakatan-kesepakatan, yakni; 1) Berita Acara Nomor: 5/DPRD/2021 tentang Persetujuan bersama antara Pemerintah dan DPRD Kabupaten Alor, atas Ranperda tentang Perubahan APBD TA.2021. 2) Nota Kesepakatan Nomor 6/DPRD/2021 tentang Kebiajak Umum APBD Alor TA.2022. 3) Nota Kesepakatan Nomor 7/DPRD/2021 tentang Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) APBD Alor TA.2022. 4. Berita Acara Nomor 8/DPRD/2021 tentang Persetujuan bersama antara Pemerintah dan DPRD Alor, atas Ranperda tentang APBD Alor TA.2022 dan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Keputusan-keputusan DPRD, lanjut Daud Dolpaly, yaitu; 1) Keputusan DPRD Kabupaten Alor Nomor 10/Paripurna/DPRD/2021 tentang Rencana Kerja DPRD Alor Tahun 2022. 2) Keputusan DPRD Alor Nomor 11/Paripurna/DPRD/2021, tentang Perubahan atas Keputusan DPRD Alor Nomor 7/Paripurna/DPRD/2021 tentang Program Pembentukan Perda Kabupaten Alor Tahun 2021. 3) Keputusan DPRD Alor Nomor 12/Paripurna/DPRD/2021 tentang Persetujuan Penetapan Raperda tentang Perubahan APBD Alor TA.2021. 4) Keputusan DPRD Alor Nomor 13/Paripurna/DPRD/2021 tentang Persetujuan Penetapan 2 Ranperda Kabupaten Alor Tahun 2021. 5) Keputusan DPRD Alor Nomor 14/Paripurna/DPRD/2021 tentang Perubahan ke-2 atas Keputusan DPRD Nomor 23/Paripurna/DPRD/2019 tentang Pembentukan Badang Anggaran DPRD Kabupaten Alor Masa Jabatan 2019-2024. 6) Keputusan DPRD Kabupaten Alor Nomor 15/Paripurna/DPRD/2021, tentang Perubahan jadwal kegiatan DPRD Alor. bulan Oktober, November dan Desember 2021. 7) Keputusan DPRD Alor Nomor 16/Paripurna/DPRD/2021 tentang Program Pembentukan Perda Kabupaten Alor TA.2022. 8) Keputusan DPRD Alor Nomor 17/Paripurna/DPRD/2021 tentang Persetujuan Penetapan Ranperda Kabupaten Alor tentang APBD Alor TA.2022. 9) Keputusan DPRD Alor Nomor 18/Paripurna/DPRD/2021 tentang Persetujuan Penetapan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 10) Keputusan DPRD Alor Nomor 19/Paripurna/DPRD/2021 tentang Perubahan atas Keputusan DPRD Alor Nomor 15/Paripurna/DPRD/2021 tentang Perubahan jadwal kegiatan DPRD Alor, bulan Oktober, November dan Desember 2021.
Mengenai Keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Alor, ada dua yang dilaporkan Daud Dolpaly, yakny; 1) Keputusan Bamus DPRD Alor Nomor 8/Bamus/DPRD/2021 tentang Jadwal kegiatan DPRD Alor, bulan Oktober, November dan Desember 2021. 2) Keputusan Bamus DPRD Alor Nomor 9/Bamus/DPRD/2021 tentang Jadwal kegiatan DPRD Alor bulan januari 2022.
Sementara itu, lapor Daud, Keputusan Pimpinan DPRD Alor, yakni; 1) Keputusan Pimpinan DPRD Alor Nomor 4/Pim/DPRD/2021 tentang Penyempurnaan Ranperda Kabupaten Alor tentang Perubahan APBD TA.2021, sesuai hasil evaluasi di Badan Keuangan Propinsi NTT. 2) Keputusan Pimpinan DPRD Alor Nomor 5/Pim/DPRD/2021 tentang Pembentukan Tim Reses DPRD Alor dalam rangka penyerapan aspirasi masyarakat di Daerah Pemilihan masing-masing. 3) 1) Keputusan Pimpinan DPRD Alor Nomor 6/Pim/DPRD/2021, tentang Penyempurnaan Ranperda Kabupaten Alor tenang APBD Alor TA.2022, sesuai hasil evaluasi Badan Keuangan Propinsi NTT.
Sedangkan Rencana Kegiatan DPRD Kabupaten Alor pada Masa Persidangan 2 Tahun 2022, kata Daud Dolpaly, mulai 3 Januari sampai 30 April 2022, yakni; Rapat Badan Musyawarah, Rapat Komisi, Rapat Gabungan Komisi, Rapat Badan Anggaran, Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Rapat Badan Kehormatan, Rapat Paripurna, Rapat Alat Kelengkapan, Rapat Fraksi, Rapat Paripurna, Rapat Pembahasan dan Penetapan Perda, Kunjungan Kerja Kelembagaan, Konsultasi Bidang Tugas DPRD, Kunjungan Kerja Alat Kelengkapan Dalam Daerah, Reses, dan Peningkatan Kapasitas DPRD.
“Rencana kegiatan DPRD tersebut diatas, akan dijadwalkan dan ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Alor,”pungkas Daud Dolpaly, mantan Camat Teluk Mutiara ini.
Menariknya, dalam Rapat Paripurna DPRD Alor kali ini, hadir pula sejumlah pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) seperti Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Alor, dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) St.Hendrikus II Cabang Alor. Karena itu media ini sempat meminta pendapat pimpinan kedua OKP ini terkait hasil kinerja DPRD Alor pada Masa Persidangan I Tahun 2021 lalu, yang baru saja dilaporkan Sekretaris DPRD Alor itu. Ketua Presidium PMKRI Cabang Alor, Steven Nikson Momay mengapresiasi DPRD Alor, karena di awal tahun baru 2022 ini, pihak OKP Cipayung diundang untuk menghadiri Rapat Paripurna DPRD Alor.
“Mungkin kemarin-kemarin tidak menjalankan hal seperti ini. Harapan kami ke depan, tolong libatkan semua elemen masyarakat untuk menghadiri Rapat Paripurna DPRD Alor, karena di forum ini merupakan keputusan tertinggi yang diambil oleh Pemerintah dan DPRD Kabupaten Alor terkait pembangunan di daerah ini, sehingga semua pihak bisa mengetahui dan mengawalnya secara bersama,”tandas Momay.
Ia juga berpendapat, bahwa reses merupakan salah satu agenda kegiatan DPRD yang sangat penting karena menjaring aspirasi masyaraikat untuk diperjuangkan dalam politik anggaran di dewan. Karena itu, Ketua Presidium PMKRI Alor ini bersama Sekretaris Fungsional Bidang Pendidikan Kader GMKI Cabang Alor, David Blegur menegaskan agar reses anggota dewan, jangan hanya mengurus masyarakat yang memilih mereka, tetapi juga mengakomodir usulan masyarakat lainnya.
David Blegur mengaku bangga karena pertama kali hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Alor, sembari berharap ke depannya mereka terus diundang. Blegur juga berharap, agar di Tahun 2022, setiap realisasi program dan kebijakan Pemerintah Kabupaten Alor, agar dikawal secara baik oleh 30 Anggota DPRD Alor.
“DPRD harus menjalankan tiga fungsi mereka (legislasi, penganggaran dan pengawasan) secara baik, agar kemudian tidak menjadi masalah d tengah masyarakat, yang disuarakan oleh OKP, “tegas David Blegur.
Terkait reses DPRD dalam menjaring aspirasi masyarakat ke daerah pemilihannya, David menekankan agar Anggota DPRD jangan haya fokus pada orang yang memilih mereka di daerah pemilihannya, tetapi melihat masyarakat Kabupaten Alor secara keseluruhan.
“Kebanyakan yang kita temukan di desa-desa itu, DPRD turun reses, tetapi hanya pada wilayah sesuai peta politik yang mendukung dan memanggil masyaakat yang memilih mereka saat Pemilu, bukan memanggil semua masyarakar di desa tersebut. Harapan kami di GMKI agar Anggota DPRD mengakomodir semua masyarakat saat reses,”himbau David Blegur. (ap/linuskia)