IKATAN Mahasiswa Pulau Pantar (IMP2) dibawah kepemimpinan Wens Dua Lau melakukan aksi unjuk rasa, Kamis (5/11/2020) di Kalabahi, ibu kota Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Aksi IMP2 ini terkait persoalan Raskin (beras untuk masyarakat miskin) Tahun 2017 dan Rastra (beras untuk masyarakat sejahtera) Tahun 2018 dan 2019 di Desa Tude, serta persoalan seputar pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat Desa Delaki di Kecamatan Pantar Tengah.
Pantauan koran Alor Pos dan alorpos.com, sekitar 20-an aktivis IMP2 dan masyarakat, dibawah kendali Koordinator Lapangan (Korlap), Arlan Gawang mendatangi kantor DPRD dan Kantor Bupati Alor untuk menyampaikan aspirasinya. Aksi para aktivis IMP2 ini dikawal ketat aparat kepolisian dari Polres Alor dan Polisi Pamong Praja Kabupaten Alor.
Tiba di Kantor DPRD Kabupaten Alor, kawasan Batunirwala Kalabahi, sejumlah aktivis IMP2 secara bergantian berorasi, mengutarakan persoalan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Tude, Moris Yansen Mau Ribu dan Kepala Desa Delaki, Imanuel Jalla. Mereka ingin berdialog dengan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Alor dan menyerahkan Surat Pernyataan Sikap IMP2, namun tidak ada satupun dari 30 dewan setempat yang muncul.
Kepala Bagian Persidangan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Alor, Mashuri Uba,S.Sos didampingi sejumlah stafnya mengatakan semua anggota dewan sedang melaksanakan tugas konsultatif ke luar daerah sejak tanggal 5-11 November 2020. Para aktivis IMP2 nampak berang dan mengkritisi kinerja para wakil rakyat yang dinilai mereka tidak maksimal dalam mengawal aspirasi masyarakat.
Rupanya IMP2 tidak kehilangan akal untuk menyerahkan aspirasinya yang telah dipersiapkan. Tanpa meminta persetujuan pihak Setwan maupun aparat Polres Alor yang mengamankan aksi tersebut, Ketua IMP2, Wens Dua Lau dan anggotanya menuju Pintu Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Alor untuk menempel sebuah pamflet dan surat pernyataan sikap mereka.
“Surat Pernyataan sikap yang kami tempel di pintu ruang sidang DPRD Alor ini tidak boleh ada orang yang mencopotnya hingga kami kembali lagi ke sini pada tanggal 12 (12 November 2020) nanti untuk bertemu dengan pimpinan dan anggota dewan,”kata Wens Dua Lau.
Pantauan media ini, sebuah pamflet dari kertas ukuran besar bertuliskan DPRD Reses Itu Cara Masalah, Bukan Cari Basis ditempel menggunakan lackban hitam di pintu ruang sidang utama DPRD Kabupaten Alor yang sedang dalam keadaan tertutup. Tiga lembar surat pernyataan sikap IMP2 juga turut ditempel pada tempat yang sama.
“Saya sudah bilang tidak mengijinkan adik-adik IMP2 untuk menempel aspirasi mereka di pintu ruang sidang utama itu tetapi adik-adik mahasiswa ngotot melakukannya dan polisi juga tidak menegur,”kata Kabag Persidangan, Mashuri Uba kepada media ini.
Para aktivis IMP2 kemudian bergerak ke Kantor Bupati Alor yang letaknya bersebelahan dengan gedung dewan untuk menemui Bupati Alor, Drs.Amon Djobo. Namun Bupati Djobo juga sedang bertugas ke luar daerah. Sedangkan Wakil Bupati, Imran Duru,S.Pd sedang punya agenda kegiatan yang lain di luar kantor, maka IMP2 diterima Sekretaris Daerah, Drs.Soni O.Alelang didampingi Asisten I, Fredrik I.Lahal,SH.
Dialog antara IMP2 dan Sekda Alor berlangsung pada salah satu aula di Lantai 1 Kantor Bupati Alor. Dialog tersebut dipandu Fredik I.Lahal,SH, dimana nampak hadir pula Camat Pantar Tengah, Manoak Boling Sau,S.Ikom. Ketua IMP2, Wens D.Lau diberi kesempatan pertama untuk menyampaikan apa yang menjadi tuntutan mereka. Maka Wens langsung menyampaikan enam butir pernyataan tertulis IMP2. Secara garis besar, Wens mengungkapkan kronologis persoalan dugaan penyelewengan Raskin Tahun 2017, dan Rastra pada Tahun 2018 dan 2019 sehingga merugikan 322 Kepala Keluarga di Desa Tude.
Menurut Wens, persoalan ini sudah dilaporkan kelompok masyarakat Desa Tude sejak Juni 2019 kepada aparat penegak hukum Polres Alor serta sejumlah lembaga pemerintah lingkup Pemkab Alor. Namun hingga kini, kata Wens, kepastian hukum atas persoalan tersebut belum jelas. Sementara itu, urai IMP2, Kades Delaki, Imanuel Jalla diduga melakukan penyelewengan wewenang atas pembagian BLT fase dua Tahun 2020.
Karena itu IMP2 mendesak; 1) Inspektorat Daerah (Irda) harus segera menindaklanjuti (dugaan) pelanggaran hukum yang dilakukan Kades Tude dan Kades Delaki untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. 2) Irda harus segera memberikan Nomor Rekening Kas Negara kepada Tipikor Polres Alor, agar proses pengembalian kerugian negara bisa ditransfer secepatnya, dan bukti transfer disampaikan pula kepada IMP2. 3) BPMD Kabupaten Alor harus segera memanggil dan memberi teguras keras kepada kedua oknum Kades dimaksud. 4) DPRD Kabupaten Alor harus lebih pekah dan serius dalam mengawal daerah, khususnya persoalan dugaan Pungli dana BLT di Desa Delaki dan dugaan persoalan Raskin/Rastra di Desa Tude. 5) Bupati Alor harus merekomendasikan tuntutan IMP2 kepada pihak berwenang agar dapat mengusut tuntas persoalan di Tude dan Delaki, Kecamatan Pantar Tengah.
Menyikapi tuntutan IMP2 ini, Sekda Alor, Drs.Sony O.Alelang mengatakan pihaknya akan menghadirkan dua kepala desa tersebut di Kantor Bupati Alor pada Selasa (10/11/2020) untuk meminta klarifikasi terkait kasus yang dilaporkan tersebut. Sony mengapresiasi sikap kritis IMP2, dan dia berkomitmen untuk berusaha menyelesaikan persoalan itu hingga tuntas sehingga tidak merugikan masyarakat. Sony menugaskan Asisten I, Fredik I.Lahal agar memastikan kehadiran Kades Tude dan Kades Delaki dalam pertemuan nanti yang akan dihadiri pula perwakilan IMP2 serta perwakilan warga Tude dan Delaki.
Camat Pantar Tengah, Manoak Boling Sau yang dikonfirmasi wartawan terkait persoalan yang diangkat IMP2 mengatakan, bahwa persoalan Raskin dan Rastra di Desa Tude itu sudah ditelusuri pihak berwajib dan tidak ditemukan adanya kerugian negara. Sedangkan persoalan pembagian BLT di Desa Delaki, Manoak membenarkan ada indikasi pelanggaran aturan sehingga perlu disikapi secara baik. Kades Delaki belum bisa dihubungi karena kesulitan mendapat nomor kontak yang bersangkutan. Sedangkan Kades Tude, Moris Y.Mau Ribu yang dikonfirmasi media ini melalui panggilan WhatsApp, Kamis (5/11/2020) pukul 16.58 Wita membantah tudingan IMP2.
“Surat laporan beberapa masyarakat di sini (Tude) tambah dengan beberapa di Kalabahi yang selama ini melapor. Jadi masyarakat dan BPD (Badan Perwakilan Desa) Tude bersurat kepada Polres Alor , tembusannya ke Bupati dan DPRD, Kabulog, Kabag Ekonomi, Kabag Hukum, Inspektorat Daerah sejak tanggal 15 Agustus ini yang tidak ada jawaban sampai sekarang. Masyarakat dan BPD sudah bersurat bahwa tidak ada persoalan di Desa Tude seperti yang dilaporkan. Persoalan ada di situ Terus adik-adik mahasiswa (yang menuntut) ini dengan dasar apa. Adik-adik mahasiswa tidak tahu persoalan ini sebenarnya,”tandas Moris. (ap/tim)