alorpos.com– PENJABAT Bupati Alor, Dr.Zet Soni Libing,M.Si., hari ini, Selasa (20/2/2024) berada di Jakarta untuk mempresentasikan kinerjanya selama tiga bulan menakhodai Kabupaten Alor sejak November 2023 silam.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Alor, Ignas Lagasani,S.Sos.,M.A P yang dikonfirmasi media ini, Senin (19/2/2024) melalui telepon selulernya membenarkan informasi dimaksud.
“Benar bapa Penjabat Bupati Alor sudah ke Jakarta, karena besok (hari ini) harus mempresentasikan kinerja yang sudah dilakukan selama tiga bulan ini. Para penjabat gubernur dan penjabat bupati/walikota itu kan dievaluasi setiap tiga bulan sesuai regulasi,”kata Ignas.
Menurutnya ada tiga hal yang dievaluasi, yakni terkait penanganan stunting, kemiskinan ekstrim dan inflasi di daerah masing-masing.
Keberadaan Dr.Zet Soni Libing di Jakarta untuk dievaluasi juga disampaikan Asisten II Setda Alor, Drs.Dominggus Asadama dalam sambutannya mewakili Pj.Bupati Alor, untuk membuka kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Alor, kerja sama Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur, Selasa (20/2/2024) di Aula Nusantara, Lantai 3 Kantor Bupati Alor.

Asisten II Setda Alor, Drs.Dominggus Asadama (kiri) dan Kepala Kanwil Kemenkum HAM Provinsi NTT, Merciana D.Jone saat Pembukaan Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Alor, Selasa (20/2/2024)
“Saya mewakili bapa Pj.Bupati Alor untuk menyampaikan sambutan dan membuka kegiatan ini karena bapa Pj.Bupati ada evaluasi di Jakarta,”demikian Asadama menginformasikan.
Menariknya, kesempatan itu Asadama juga menyampaikan keheranannya bahwa ada surat kaleng yang berjilid-jilid menghantam Pj.Bupati Alor, Zet Soni Libing.
“Surat kaleng sudah jilid ke-6. Satu surat kaleng itu datang (isinya) empat halaman. Padahal soal keberhasilan apa yang telah dicapai (selama tiga bulan ini) nanti orang pusat (Kementrian Dalam Negeri) yang evaluasi, bukan surat kaleng yang evaluasi. Makanya hari ini bapa Penjabat Bupati Alor sudah di Jakarta untuk dievaluasi,”tegas Asadama.
Untuk diketahui, mengevaluasi kinerja para penjabat gubernur, bupati/walikota ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota. Pada Bab VI Permendagri ini diatur tentang Pelaporan dan Evaluasi, dimana pada Pasal 18 mengamanatkan bahwa Pj Bupati dan Pj Wali Kota menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri melalui Gubernur paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali. Menteri melakukan evaluasi kinerja Pj Bupati dan Pj Wali Kota berdasarkan hasil pembinaan, pengawasan, dan laporan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Pj Bupati dan Pj Wali Kota.
Pasal 21, dalam hal tertentu, Menteri dapat langsung menugaskan Inspektorat Jenderal bersama dengan unit kerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri terkait untuk melakukan evaluasi berdasarkan hasil pembinaan, pengawasan, dan laporan
pertanggungjawaban terhadap kinerja Pj Bupati dan Pj Wali Kota. Pasal 22
Evaluasi kinerja terhadap Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota digunakan sebagai: a. bahan perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota; dan b. bahan penilaian kinerja Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota. (ap/linuskia)