alorpos.com—KETUA KPU Kabupaten Alor, Munawir kepada wartawan usai menetapkan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serta Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Alor, Sabtu (7/12/2024) dinihari mengatakan, bahwa dalam tempo tiga hari, terhitung sejak 7 Desember 2024, pihaknya menunggu apakah ada pihak yang menyengketakannya ke Mahkamah Konstitusi atau tidak, terkait hasil pungut hitung perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Alor.
“Dengan hasil penetapan hari ini tentang hasil rekapitulasi perolehan suara, apakah kemudian berdampak pada gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau tidak, kita menunggu tiga hari kedepan. Hari ini (Sabtu 7/12/2024) merupakan hari pertama, apakah ada yang lakukan proses pengajuan untuk diregistrasi dalam Sengketa PHPU (Perselisihan Hasi Pemilihan Umum) di MK atau tidak,”jelas Nawir.
Apabila dalam tempo tiga hari itu, terhitung sejak 7 Desember 2024, tidak ada yang ajukan sengketa PHPU terkait hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Alor, maka KPU Kabupaten Alor akan melakukan proses Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Alor terpilih dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Hari ini, Senin (9/12/2024) merupakan hari terakhir pengajuan gugatan ke MK terkait hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Alor.
Ketua KPU Alor, Munawir Laamin berharap bahwa semua proses yang telah dilewati dalam suasana aman dan damai di Kabupaten Alor ini tetap terjaga karena kondusifitas daerah ini menjadi tanggungjawab bersama kita semua.
“Proses Pilkada kita sudah pada tahapan rekapitulasi tingkat Kabupaten, dan semua masyarakat sudah menyaksikan melalui live streaming KPU Alor. Kita terus mengharapkan kerja sama semua pihak, bagaimana menjaga keamanan dan kondusifitas di daerah ini,”himbau Nawir.
Ketua KPU Alor, Munawir Laamin (kedua dari kiri) ketika menyerahkan dokumen hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Tahun 2024 kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Alor dalam rapat pleno di Aula KPU Alor, Sabtu (7/12/2024) dinihari
Terkait saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Alor Nomor Urut 5, Imanuel Ekadianus Blegur-Lukas Reiner Atabuy (Ima-Rey), John Mol yang sempat melakukan protes keras, kemudian tidak hadir dalam penandatanganan dan pemberian dokumen hasil rekapitulasi, Nawir mengatakan mungkin punya pertimbangan internal.
Pantauan alorpos.com, ketika pleno rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Alor di KPU Kabupaten Alor, Jumad (6/12/2024), saksi Ima-Rey belum menerima hasil rekapitulasi perolehan suara di Kecamatan Alor Tengah Utara, dan menghendaki agar diilakukan Pemungutan Suara Ulang pada sekitar 4 TPS di Lakwati dan Lembur Tengah.Terkait hal ini, saat itu Ketua KPU Alor Munawir Laamin mengatakan akan dibuatkan dalam berita acara kejadian khusus di Pleno KPU Alor. Namun untuk PSU, Nawir menerangkan bahwa PSU hanya bisa dilakukan dalam tempo 10 hari setelah hari pemungutan suara pada Rabu 27/11/2024. Karena itu, lanjut Nawir, PSU sudah tertutup. Ketua Bawaslu Alor, Orias Langmau yang juga menyampaikan pendapat Bawaslu Alor bahwa Rekomendasi PSU, selain ketentuan 10 hari, adalah MK, maka dia persilahkan untuk mengajukan ke MK kalau mau PSU.
“Bawaslu tidak bisa rekomendasi PSU karena sudah lewat 10 hari sejak Coblos,”tandas Langmau.
Persoalan ini sempat dikonfirmasikan media ini kepada Paslon Bupati dan Wakil Bupati Alor Nomor Urut 5, Ima-Rey ketika mereka menggelar konferensi pers bersama Paslon Nomor Urut 2, Iskandar Lakamau-Rocky Winaryo (Is The Rock), Sabtu (7/12/2024) malam.
Saat itu Calon Bupati Alor, Imanuel E.Blegur menegaskan bahwa apa arti petemuan Is The Rock dan Ima-Rey saat itu, sehingga mereka bersepakat untuk menghentkan seluruh proses hukum yang memungkinkan, baik lewat Bawaslu maupun lewat MK.
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Alor Nomor Urut 2, Iskandar Lakamau-Rocky Winaryo (kiri) dan Paslon Nomor Urut 4, Imanuel Ekadianus Blegur-Lukas Reiner Atabuy foto bersama usai konferensi pers, Sabtu (7/12/2024) malam di kediaman Imanuel E.Blegur, kawasan Mutiara Kalabahi
“Kami telah putuskan untuk dihentikan. Tidak ada upaya hukum lain setelah pengumuman tadi malam (pengumuman KPU Alor tentang hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati), meskipun celah itu ada, peluang itu ada. Kami lebih mengutamakan suatu kebersamaan antara elit politik di Alor, untuk mensuport kepemimpinan Bapak Is dan Bapak Rocky, dibanding kepentingan-kepentingan pribadi atau kelompok,”tegas Imanuel E.Blegur.
Lebih jauh mantan Dosen Undana Kupang ini berpendapat, bahwa jika pihaknya memperjuangkan di Bawaslu, memperjuangkan di MK, hanya akan saling menyakiti, dan perbedaan itu tetap kita pelihara.
“Oleh karena itu kita sepakat, demi Alor, demi persekutuan, demi kebersamaan, demi Tara Miti Tomi Nuku di Alor, kami Ima-Rey memutuskan untuk menghentikan semua langkah hukum yang dimungkinkan, paska perhitungan perlehan suara di KPU Alor tadi malam (Sabtu 7/12/2024). Jadi tidak ada lagi upaya ke Bawaslu, ataupun upaya ke MK. Stoip hari ini dan stop untuk selamanya,”tegas Ima Blegur disambut tepuk tangan seluruh tim dan relawan Ima-Rey yang hadir.
Itu artinya bisa dipastikan bahwa Pilkada Alor dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 ini tidak ada sengketa yang bergulir hingga ke Mahkamah Konstitusi seperti waktu-waktu lalu. Pasalnya, empat kandidat lainnya, sama-sama telah mengakui kemenangan Is The Rock dan menyanmpaikan ucapan selamat. (ap/linuskia)