Gugas Pencegahan PMK Alor Musnahkan 57 Kg Daging Sapi Dari Luar Daerah Tanpa Dokumen. 52 Kg Milik Pegawai Lapas Mola

author
5 minutes, 48 seconds Read

GUGUS Tugas (Gugas) Pencegahan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Kabupaten Alor, Propinsi Nusa Tenggara Timur, melaksanakan kegiatan Pemusnahan Media Pembawa Penyakit Mulut dan Kuku, dengan memusnahkan 57 Kg daging sapi, Selasa (30/8/2022) kemarin. Sebagaimana pantauan alorpos.com, upacara pemusnahan 57 Kg daging sapi dengan cara dikuburkan ini, dipimpin Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Alor, Ir.Cinta G.Y. Millu, didampingi Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, Pengolahan dan Pemasaran, Kanis Raja,S.Pt. Para pejabat dari sejumlah instansi yang masuk dalam tim Gugas Pencegahan PMK Kabupaten Alor juga hadir, diantaranya Kasat Bimas Polres Alor Iptu Marthen Penau,SH., Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kalabahi, Vikram, pejabat dari Karantina Hewan di Kalabahi, Emi dan Kabid Penyidikan pada SatPolPP Kabupaten Alor, Muhamad Kamran.
Dalam penjelasannya, Ir.Cinta G.Y.Millu mengatakan bahwa upacara pemusnahan ini seharusnya dipimpin Ketua Gugus Tugas, Drs.Soni O.Alelang, namun Sekda Alor selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah itu sedang mengikuti Rapat Badan Anggaran DPRD Alor, terkait Perubahan APBD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022.
Menurut Millu, 57 Kg Dagng Sapi yang siap dimusnahkan saat itu, merupakan hasil sitaan dari dua pedagang yang mendatangkan daging sapi dari luar daerah tanpa dokumen. Kedua pedagang dimaksud yakni Aliando Syairf sebanyak 5 Kg dan Asalea seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Mola Kalabahi sebanyak 52 Kg.

Ir.Cinta G.Y.Millu dan Kanis Raja,S.Pt (kanan) saat membuka kegiatan Pemusnahan Media Pembawa Penyakit Mulut dan Kuku, Selasa (30/8/2022)

Sebelumnya, Kabid Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, Pengolahan dan Pemasaran, Kanis Radja,S.Pt., kepada media ini menjelaskan bahwa Aliando Syarif yang punya 5 Kg daging sapi itu dia beli di atas KM.Awu yang hendak merapat di Pelabuhan Kalabahi pada 28 Juni 2022, kemudian disita petugas demi mencegah virus PMK.
“Saat itu KM.Awu dari Surabaya dan mereka beli daging sapi di atas kapal itu. Karena kapal sedang berlayar dari daerah tertular PMK, maka kami langsung sita demi mencegah penularan PMK di Kabupaten Alor,”kata Kanis.
Sedangkan 52 Kg daging sapi lainnya, jelas Kanis, didatangkan dari Kupang melalui KMP Feri oleh Asalea, seorang Pegawai Lapas Kelas IIB Kalabahi yang berjualan daging sapi di kawasan Bungawaru-perumahan Lapas Kalabahi.
“Kami sudah peringatkan dia (Asalea) berulangkali, sudah menyampaikan persyaratan agar mengurus dokumen, tetapi tidak dituruti sehingga kami ambil tindakan. Tim gabungan turun langsung menyita dan menahan daging tersebut, dan kepada yang bersangkutan kami beri waktu tiga hari untuk melengkapi dokumen tetapi tidak bisa dipenuhinya, sehingga daging tersebut harus dimusnahkan,”tegas Kanis.
Menurut Kanis, awalnya mereka melihat adanya penjualan produk daging sapi yang diposting Asalea melalui media sosial facebook sehingga pihaknya mencari tahu ke lokasi perumahan dinas Lapas Kalabahi di Bungwaru yang jadi tempat penjualan produk daging sapi oleh Asalea.

Kabid Penyidikan pada SatPolPP Kabupaten Alor, Muhamad Kamran (tengah) menyampaikan pendapat terkait eksistensi Gugus Tugas Pencegahan PMK

Mantan Ketua Pemuda Katolik Cabang Alor ini menegaskan bahwa pihaknya menertibkan para pihak yang menjual produk peternakan dari luar daerah agar harus memiliki dokumen yang jelas. Tujuannya, jelas Kanis, pertama untuk mencegah penularan penyakit hewan menular dan kedua, untuk menjami n keamanan produk bagi konsumen.
“Jadi harus ada dokumen seperti hasil uji laboratorium yang menyatakan bahwa produk itu sehat, tidak terkontaminasi dengan bakteri dan lain-lain. Undang-undang yang mengatur ini sudah jelas,”tandas Kanis.
Saat ini di Indonesia, jelas Kanis, sedang asa pandemi penyakit hewan yakni Penyakit Mulut dan Kuku sehingga penertiban dan pengawasan dilakukan secara ketat dari pusat hingga ke daerah-daerah. Kita daerah, lanjut Kanis, wajib menertibkan itu sehingga wilayah kita tidak tertular penyakit hewan menular.

Ir.Cinta G.Y.Millu saat menyerahkan 57 Kg daging sapi kepada aparat PolPP Kabupaten Alor, Imang Oang untuk dimusnahkan dengan cara dikubur, saksi pejabat terkait

Selanjutnya, Ir.Cinta G.Y.Millu selaku Sekretaris Tim Gugus Tugas Pencegahan PMK Kabupaten Alor mengaskan bahwa apa yang dikemukakan Kanis Raja itu, maka dalam rangka pencegahan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), telah dilakukan beberapa kali pengawasan kepada seluruh pengusah produk hewan di daerah ini. Dalam operasi itu, ditemukan dua pengusaha yang memasok daging sapi tanpa dilengkapi dokumen.
“Saya pikir saat ini kita semua tahu, saat ini sedang ada penularan virus PMK di seluruh Indonesia, tetapi bersykur, Kabupaten Alor masih bebas dari PMK. Karena itu butuh pengawasan yang ketat, sehingga penyakit ini tidak masuk di wilayah Kabupaten Alor,”tegas Millu.
Pemasokan produk hewan (daging) itu, lanjut Millu, harus ada dokumen sehingga menunjukan produk itu sehat atau tidak. Jadi semua pengusaha yang akan memasok produk, ujar Millu, harus menghubungi Dinas Peternakan untuk mengurus rekomendasi pemasukan. Pihaknya akan megeluarkan rekomendasi dan dikirim ke daerah asal produk.
“Kemudian daerah asal memenuhi persyaratannya dan memasukan ke kami. Persyaratan yang paling pertama itu, kami minta supaya semua produk hewan yang akan dimasukkan ke kita harus dalam keadaan bebas virus tanpa ada penularan penyakit apapun. Ini yang sangat penting. Dinas Peternakan juga memerintahkan dokter hewan untuk memeriksa itu semua persyaratan, bila perlu harus masuk laboratorium untuk diperiksa, baru dikirim ke Alor. Hal ini harus menjadi perhatian kita semua,”tegas Millu.
Menurutnya, Gugus Tugas Pencegahan PMK yang telah dibentuk di daerah ini, terdiri dari unsur TNI/Polri, PolPP, Syahbandar dan Karantina Hewan , sehingga Milli meminta dukungan semua instansi ini, agar penyakit hewan tidak masuk ke Alor. Kepada pengusaha yang produknya sudah disita dan dimusnahkan, maka ke depannya tidak mengulangi perbuatan yang sama, yakni memasok produk hewan (daging) tanpa dokumen.

Kasat Bimas Polres Alor Iptu Marthen Penau,SH., saat menandatangani Berita Acara Pemusnahan 57 Kg Daging Sapi tanpa dokumen

Pemusnahan 57 Kg daging sapi milik Aliando Syarif 5 Kg dan Asalea sebanyak 52 Kg disaksikan semua instansi terkait dalam tim Gugus Tugas, karena menurut Millu, pihaknya harus melaporkan kegiatan tersebut kepada Bupati Alor dan Pemerintah Propinsi NTT. Setelah itu, sejumlah pimpunan instansi yang hadir, nampak menyampaikan usul saran terkait eksistensi dan kinerja Gugus Tugas Pencegahan PMK ke depannya.
Puncak kegiatan ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Alor, Ir.Cinta G.Y.Millu bersama para pejabat dari instansi terkait menguburkan 57 Kg daging sapi tersebut. Nampak aparat PolPP, Imang Oang dan sejumlah lainnya membantu untuk memasukkan 57 Kg daging sapi itu ke dalam lubang sedalam satu meter, lebar setengah meter sesuai sesuai standar petunjuk teknis. Serelalah itu, penandatanganan Berita Acara Pemusnahan yang ditandatangani para pihak, termasuk dokter hewan, drh.Asriani Dopong Tonu.
Mengakhir kegiatan ini, Millu menyampaikan terima kasih kepada anggota Gugas yang telah melaksanakan tugas dengan baik. Millu berharap agar semua pihak terus menjaga, agar Kabupaten Alor terus terbebas dari penularan PMK.

Asalea, pegawai Lapas Kelas IIB Mola Kalabahi yang juga pedagang daging sapi tanpa dokumen

Asalea, pemilik daging sapi sebanyak 52 Kg yang dimusnahkan, kepada media ini mengaku iklas dan menjadi pelajaran baginya. Asalea mengaku memberli 52 Kg daginhg sapi itu di Kupang dengan harga Rp 105.000/Kg dan dijual di Kalabahi seharga Rp 115.000/Kg. Dia mengaku sedang mengurus dokumen agar usahanya ke depan tidak terjerat persoalan serupa.
“Tidak apa-apa, ini pelajaran buat saya,”kata Asalea seraya mengkalkulasi kerugian yang dialaminya senilai Rp 5 juta lebih. (ap/linuskia)

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *