GAPENSI Soroti Tender dan PL Proyek. Djahila: OPD Tak Pernah Kirim Data PL Ke LPSE

author
3
6 minutes, 44 seconds Read

KETUA DPC Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (GAPENSI) Kabupaten Alor, Yupiter Moulobang, rupanya gerah dengan kasak-kusuk “tak sedap” yang beredar, seputar lelang proyek di BPBJ (Bagian Pengadaan Barang dan Jasa) atau sebelumnya disebut Unit Layanan Pengadaan (ULP), pada Setda Kabupaten Alor. Kegerahan Piter ini nampak, ketika berbicara kepada wartawan yang menemuinya, Senin (31/5/2021), di kawasan Batunirwala-Kalabahi, tempat usaha dagang pengusaha berkepala plontos tersebut. Ketika itu Piter menyebut nama perusahaan, CV Mayesti yang Sertifikat Badan Usaha (SBU) nya sudah mati, tetapi lolos seleksi, dan dinyatakan sebagai pemenang lelang, hingga tiga paket pekerjaan sekaligus.
Menurut Piter, CV Mayesti sempat menang lelang tiga paket pembangunan gedung sekolah di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Alor. Karena itu Piter berterima kasih kepada insan pers yang menemuinya untuk mencari tahu seperti apa persoalan seputar lelang proyek di lingkup Pemkab Alor.
“Terimakasih teman-teman (wartawan) sudah datang untuk kita saling koordinasi. Sehingga setiap kepentingan daerah yang berjalan, baik yang betul, maupun ada yang tidak betul, kita sama–sama bisa luruskan,” ujar Piter.
Sebagai Ketua GAPENSI Alor, ia mengakui bahwa ada sejumlah kontraktor yang mengadu karena mereka merasa proses lelang proyek di BPBJ Setda Kabupaten Alor itu kurang fair. Alasannya, bahwa dokumen yang mereka ajukan sebagai syarat pelelangan itu lengkap, tetapi selalu kalah setiap kali mengikuti tahapan klarifikasi. Sedangkan rekanan tertentu yang dokumennya bermasalah, bisa dimenangkan pada sejumlah paket.
Karena itu Piter menilai ada kejanggalan yang terjadi dalam proses lelang, sehingga ada kasus seperti yang terjadi dengan CV Mayesti, dimana Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan ini sudah mati, tetapi lolos seleksi administrasi mengikuti lelang paket proyek pembangunan sejumlah sekolah di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, dan dinyatakan sebagai pemenangan lelang sekitar tiga paket pekerjaan. Persoalan ini menurut Piter, disanggah oleh perusahaan tertentu pada masa sanggah, dan akhirnya terbukti bahwa SBU CV Mayesti itu sudah mati.
Piter berpendapat, andaikan tidak ada sanggahan, pasti CV Mayesti yang SBUnya sudah mati itu tetap lolos sebagai pemenang lelang pada tiga paket pekerjaan. Tetapi karena terungkap saat masa sanggah, demikian Piter, dan sanggahan diterima, sehingga keputusan pemenangnya dibatalkan. Maka tiga paket yang sempat dimenangkan CV Mayesti ini, demikian Piter, ada satu paket yang dilakukan pelelangan ulang, dan dua paket lainnya dievaluasi ulang.
Kalau evaluasi ulang, jelas Piter, berarti yang menang pasti digugurkan dan meloloskan pemenang yang ada diurutan berikut. Dia menyayangkan pihak panitia lelang di ULP yang tidak teliti melihat dokumen para peserta lelang, sehingga muncul kasus CV Mayesti itu.
“Beruntung ada tahapan melakukan sanggahan, dan sanggahan itu diterima sehingga keputusan pemenangan dibatalkan, Kalau tidak ada sanggahan, mereka pasti terus jalan dalam kesalahan.”tandas Piter.
Lebih jauh Piter berharap agar kasus CV Mayesti ini tidak terjadi pada perusahaan lainnya yang mengikuti pelelangan paket proyek. Kesempatan itu Piter juga berbicara terkait pemerataan bagi para kontraktor di daerah ini. Menurut politisi Demokrat Kabupaten Alor ini, boleh saja mendatangkan perusahaan dari luar daerah, tetapi tidak boleh ada monopoli.

Ketua GAPENSI Kabupaten Alor, Yupiter Moulobang saat memberi keterangan pers kepada sejumlah wartawan di tempat usahanya, kawasan Batunirwala-Kalabahi

Piter nampak kesal, karena dia mengaku sejumlah perusahaan di Alor memiiliki GB 007 tetapi tidak dimenangkan saat lelang, sedangkan ada perusahaan seperti CV.Tri Sakti yang bisa menang lelang hingga lima paket. Ada perusahaan, lanjut Piter, yang menang dua, ada yang tiga paket dan ada perusahaan yang hingga lima paket.
Karena itu dia menyarankan, supaya ada pemerataan dalam pelaksanaan proyek pemerinatah di daerah ini. Perusahaan yang sudah menang tender di ULP, ujar Piter, maka jangan lagi diberikan paket pekerjaan dengan mekanisme PL (Penunjukan Langsung), supaya kontraktor yang lain bisa dapat pekerjaan.
“Kalau sudah menang paket di tender jangan dapat lagi di paket-paket PL. Kalau PL juga dapat … tender juga menang, terus teman-teman yang ada pikul SBU jalan-jalan, bayar pajak setiap tahun ini mau makan apa,”tandas Piter, seraya menyampaikan keprihatinannya terhadap keadaan kontraktor di daerah ini yang juga dihimpit berbagai kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19 dan dampak bencana lainnya, tetapi tidak mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan.
Terkait persoalan ini, Pj.Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) pada Setda Kabupaten Alor, Christian D.Djahila,ST buka suara. Ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/6/2021), Djahila justru menyingung pihak tertentu yang katanya ngotot mengadukan persoalan lelang proyek saat ini ke Kejaksaan Negeri Alor.
“Ada yang melakukan pengaduan ke Kejaksaan itu menurut saya keliru. Karena proses pengadaan (barang dan jasa) itu berjalan sampai masa sanggah. Setelah selesai masa sanggah, kalau ada kesalahan, berarti kesalahan secara perdata, tetapi kita di ULP masih ranah administrative,”tegas Djahila.
Menyangkut sanggahan teman-teman (kontraktor), papar dia, setelah pihaknya teliti, ternyata benar (SBU mati). Menurut Djahila, pada saat pengisian dokumen kualifikasi itu, CV.Mayesti menyampaikan bahwa SBU-nya mati pada 31 Desember 2021.
“Tetapi pada saat pembuktian, mungkin teman-teman (pantia) kurang teliti, sehingga begitu sanggahan masuk, mereka (panitia lelang) buka ternyata betul sehingga harus digugurkan,”tegas mantan Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kabupaten Alor itu.
Ia mencontohkan, paket pekerjaan di Awalaa, karena CV.Mayesti digugurkan, maka dilakukan proses seleksi ulang yang diikuti dua rekanan peringkat berikutnya, yakni CV.Paelen dan CV.Macan Putih. Setelah seleksi ulang terhadap kedua rekanan peringkat berikutnya itu, pemenangnya CV.Paelen.
Sedangkan dua paket lainnya, lanjut Djahila, karena ada pemenang berikut yakni CV.Macan Putih, sehingga pihaknya tetap mengundang CV.Macan Putih untuk pembuktian kualifikasi dan memenuhi syarat sehingga menang. Dengan sendirinya, demikian Djahila, CV.Mayesti gugur lagi di dua paket tersebut. Sedang satu paket lagi, ungkap Djahila, karena CV.Mayesti rekanan tunggal (pemenang tunggal), sehingga dikategorikan gagal lelang, setelah perusahaan tersaebut dinyatakan gugur.
“Paket yang gagal lelang itu, telah dilelang ulang dan sudah ditentukan pemenangnya, maka saat ini dalam masa sanggah. Dengan demikian, tahun ini, CV.Mayesti tidak diakomodir karena SBU perusahaan itu sudah mati,”tandas Djahila.
Pj.Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa di Setda Kabupaten Alor, Christian D.Djahila,ST sedang menandatangani sebuah dokumen di ruang kerjanya

Sedangkan rekanan lain yang mengikuti tender, jelas Djahila, mungkin salah interpretasi. Menurutnya, paket yang dilelangkan itu, misalnya bernilai Rp 2,5 Milyar ke atas maka rekanan yang grade kualifikasi K1 itu tidak bisa mengikuti, bukan Kd (kemampuan paket). Tapi kalau nilai Rp 300 Juta, Rp 400 Juta, ujar Djahila, maka dia punya hak untuk mengikuti lelang, sepanjang dukungan kualifikasinya itu beda, tenaga tekhnis yang beda, peralatan yang beda.
“Kecuali nilai paket yang kita lelangkan itu satu paketnya Rp 2,5 Milyar, baru dia dapat tiga paket, empat paket itu salah. Karena dia tidak punya hak mengikuti lelang kegiatan yang nilai paketnya di atas Rp 2,5 Milyar. Sepanjang dia mengikuti kegiatan ini, dan punya tenaga teknik yang berbeda, peralatan yang berbeda, maka tidak ada persoalan,”beber Djahila.
Dia juga menjelaskan, bahwa aturan tentang Jasa Konstruksi ini merujuk pada Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 14 Tahun 2020, Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
“Tetapi tidak apa-apa. secara pribadi saya mengapresiasi kepada teman-teman yang memberikan sanggahan, karena mereka teliti. Setelah kami evaluasi ulang, saya suruh mereka (staf ULP) melihat ulang, ternyata benar (SBU CV.Mayesti) mati, sehingga digugurkan,”kata Djahila.
Dia membantah penilaian Ketua Gapensi Alor, bahwa kalau tidak ada sanggahan, maka CV.Mayesti pasti tetap sebagai pemenang tiga paket pekerjaan. Djahila mengaku mendengar pula gonjang-ganjing di luar, tetapi dia menekankan, bahwa mekanisme pelelangan itu sampai pada tahap sanggah/sanggah banding.
Sedanghkan tentang pemerataan, agar kontraktor yang sudah menang lelang, jangan lagi dapat paket PL, agar semua kontraktor bisa dapat pekerjaan, Djahila punya argumen sendiri.
“Pemerataan bagaimana, kalau OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang urus PL tidak pernah mengirim datanya ke LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik). Sehingga bagaimana mungkin ULP bisa tahu, kalau ada peserta lelang yang menang tender tetapi mendapat juga paket PL. Karena paket PL dilakukan secara manual oleh masing-masing OPD, sedang lelang/tender dilakukan secara Online,”terang Djahila.
ULP, lanjut dia, hanya mengevaluasi secara administrative, kecuali dibuka ruang untuk pembuktian secara fisik atau pembuktian lapangan. Dulu, kisah Djahila, ada pembuktian lapangan, misalnya didapati alat dimaksud ada tetapi rusak, maka bisa digugurkan.
“Sekarang palai aplikasi. Di aplikasi kalau ada human error, maka aplikasi tolak, bukan kita. yang tolak. Nanti di Tahun 2023 itu lelang lebih bagus lagi karena Pokja hanya memanggil saja melalui aplikasi dan aplikasi yang memproses,”ujarnya, sembari menginformasikan, bahwa 27 paket proyek di Dinas Pendidikan, sudah tuntas dilelang. (ap/tim-linuskia)

Similar Posts

3 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *