PANDANGAN Umum Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Kabupaten Alor terhadap Pengantar Nota Keuangan Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Empat Ranperda lainnya, nampaknya menohok keras Lembaga Legislatif, yang secara kolektif kolegial dipimpin juga politisi Golkar, Sulaiman Singhs,SH sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Alor.
Melalui Pandangan Umumnya yang dibacakan Sekretaris FPG, Maxensius A.Llelang dalam Rapat Paripurna DPRD Alor, Jumad (19/8/2022) malam, disebutkan bahwa DPRD Kabupaten Alor merupakan Lembaga Legislatif sebagai unsur Penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah bersama Bupati, pada pada awal 2019 hingga 2022 ini tampaknya belum beranjak dari kubangan polemik dan disorientasi perjuangan, serta melupakan pentingnya memperjuangkan aspirasi dan pembangunan bagi masyarakat.
“Lembaga ini tampak sangat egois akhir-akhir ini, sibuk dengan pertengkaran kebenaran subyektif, mencari pembenaran subyektif, bertindak seperti auditor bahkan mirip aparatur penegak hukum, hingga lupa pada proporsionalitas sebagai lembaga legislatif dan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Bahkan kita sedang mempraktekkan yang paling jorok adalah kanibalisasi,”tegas FPG dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek,SH., didampingi Wakil-wakil Ketua, Drs.Yulius Mantaon dan Sulaiman Singhs,SH., serta dihadiri Bupati Alor, Drs.Amon Djobo,M.AP dan para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Alor.
Menurut FPG yang diketuai politisi senior Alor, Azer D.Laoepada,SM.,SH ini, bahwa DPRD tidak bisa berjalan sendiri, demikian halnya bupati juga tidak bisa berjalan sendiri dalam hal urusan penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Alor. Sebagai sesama unsur penyelenggaraan Pemerintahan di daerah, demikian FPG, seharusnya ada kerjasama kolaboratif produktif mengurus daerah ini. Bagi FPG, perlu ada kesepadanan persepsi dan komunikatif strategis, dalam meletakkan dasar kebijakan daerah secara bersama demi kepentingan dan kemajuan masyarakat Kabupaten Alor.
“Sudah waktunya hentikan seluruh pentas opera sabun yang melankolis penuh ratapan rasa iba, atau peran antagonis yang menjengkelkan. Kembali pada cinta kasih dan romantisme positif, mengaktualisasi aspirasi serta kesejahteraan masyarakat damai sejahtera,”tandas FPG.
Di hadapan kita, demikian FPG, ada agenda pembahasan Perubahan APBD Tahun 2022 dan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang harus dibahas, dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Namun sebelum Fraksi Golkar menyampaikan pandangan umum, kami perlu menyampaikan satu aspirasi untuk dapat ditindak lanjuti pemerintah daerah, dan bila perlu kami menginisiasi untuk dibuatkan panitia khusus (pansus) mengenai lonjakan harga kebutuhan bahan pokok dan bahan bangunan. Lonjakan harga bahan pokok masyarakat itu dirasa sudah tidak rasional lagi, sehingga dirasa perlu bagi pemerintah untuk mengambil langkah tegas, atau bila perlu DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasannya segera membentuk panitia khusus, guna mengetahui dengan pasti faktor apa sebagai penyebab lonjakan harga yang begitu tidak terkendali, dapat menyulitkan bahkan menyengsarakan masyarakat di Kabupaten Alor,”saran FPG.
Untuk kepentingan tersebut, FPG mengajak fraksi lainnya untuk dapat mendukung upaya mendorong pemerintah daerah agar bisa lebih maksimal ataupun dapat mendukung dibuatkan Pansus DPRD nantinya. Karena FPG yakin, dalam persoalan melonjaknya bahan pokok dan bahan bangunan akhir-akhir ini, sudah banyak spekulan yang harus segera dihentikan pergerakannya, karena sudah merugikan masyarakat serta merusak pasar di Kabupaten Alor.
Selanjutnya, FPG mengaku telah mencatat dengan baik alasan utama Pemkab Alor mengajukan Prubahan APBD TA.2022. Berikut petikan Pandangan Umum FPG yang soft copynya diterima media ini; Mencermati dinamika pembangunan daerah yang terjadi serta memperhatikan hasil capaian kinerja pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2022 sampai dengan bulan Juni tahun 2022, sebagai tindak lanjut dari perubahan asumsi dasar pada KUA dan PPAS T.A 2022, yang mana terdapat perubahan proyeksi target pendapatan ,belanja dan pembiayaan daerah; A
Adanya penyesuaian penerimaan pembiayaan daerah yang tentunya akan mempengaruhi postur Perubahan APBD TA.2022.; Adanya pergeseran belanja antar organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja, sebagai tindak lanjut dari penyesuaian sisa lebih perhitungan TA.2021.
Mencermati sajian data mengenai realisasi hasil capaian kinerja pelaksanaan APBD TA. 2022, dari segi pendapatan tampaknya pemerintah daerah perlu sedikit optimis ke arah yang lebih baik, mengingat saat ini sudah masuk pada masa pemulihan pasca Pandemi Covid-19.
Realisasi Pendapatan dari sajian data per 12 Agustus 2022, telah mencapai Rp.648.733 milyar lebih atau sudah 60% realisasi dari target sebesar Rp.1.048 triliyun lebih meliputi :
PENDAPATAN DAERAH; Target Pendapatan Daerah pada APBD TA.2022 sebesar Rp. 1,065 Trilyun Lebih, dan realisasi mencapai Rp. 648,733 Milyar Lebih atau 60,86 %. Realisasi tersebut meliputi: Pendapatan Asli Daerah (PAD) TA.2022 ditargetkan sebesar Rp. 62,195 Milyar lebih,- realisasi Rp. 30,950 milyar lebih atau 49,76 persen. Uraian capaian realisasi per komponen PADyakni Pajak Daerah, realisasi sebesar Rp. 5,659 milyar lebih atau 39,82% dari target Rp. 14,210 milyar lebih. Retribusi Daerah, realisasi sebesar Rp. 15.472 milyar lebih atau 52,68 % dari target Rp. 29,370 milyar lebih. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, realisasi sebesar Rp. 1,055 milyar lebih atau 61,18% dari target Rp. 1,725 milyar lebih. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, realisasi sebesar Rp. 8,763 milyar lebih atau 51,89 % dari target Rp. 16,889 milyar lebih.
Pendapatan Transfer pada Rancangan Perubahan APBD TA.2022 ditargetkan sebesar Rp. 956,466 milyar lebih, realisasi sebesar Rp. 585,444 milyar lebih atau 61,21 % dengan rincian : Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat realisasi sebesar Rp. 574,001 milyar lebih atau mencapai 61,04 % dari target Rp. 940,300 milyar lebih. Rincian dana transfer Pemerintah Pusat terdiri dari: Dana Perimbangan, realisasi sebesar Rp. 440,535 milyar lebih atau 56,01 % dari target Rp. 786,463 milyar lebih. Dana Insentif Daerah (DID), realisasi sebesar Rp. 1,199 milyar lebih atau 50 % dari target Rp. 2,399 milyar lebih. Dana Desa realisasi sebesar Rp. 132,266 milyar lebih atau 87,34 % dari target Rp. 151,437 milyar lebih. Pendapatan Transfer Antar Daerah (Pendapatan Bagi Hasil) realisasi sebesar Rp. 11,442 milyar lebih atau 70,78 % dari target Rp. 16,165 milyar lebih. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah,, yaitu dari rekening Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, realisasi sebesar Rp. 32,338 milyar lebih atau 68,44 % dari target Rp. 47,249 milyar lebih
BELANJA DAERAH; Target Belanja daerah pada Rancangan Perubahan APBD TA.2022 mencapai Rp. 1,061 Trilyun Lebih; Realisasi sampai keadaan 12 Agustus 2022 sebesar Rp. 567,224 milyar lebih atau mencapai 53,42 %. Ralisasi Belanja Daerah terdiri dari: Belanja Operasi. Realisasi belanja operasi sebesar Rp.371.152 milyar lebih dari target APBD TA.2022, sebesar Rp. 677,801 milyar lebih atau 54,76 %; Alokasi belanja Operasi tersebut dipergunakan untuk membiayai:Belanja Pegawai, Target Rp. 363,839 milyar lebih;, realisasi sebesar Rp. 216,582 milyar lebih atau mencapai 59,53 %.. Realisasi tersebut merupakan akumulasi dari Realisasi Gaji dan Tunjangan ASN termasuk Iuran BPJS, JKK dan JKM, Tambahan Penghasilan ASN, Tambahan Penghasilan berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya meliputi antara lain TPG, TKG dan Tamsil Guru yang bersumber dari DAK Non Fisik, Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD serta penghasilan Bupati dan Wakil Bupati.
Belanja Barang dan Jasa, realisasi sebesar Rp.115,035 milyar lebih dari yang ditargetkan pada APBD TA.2022 sebesar Rp. 247,633 milyar lebih, meliputi Belanja Barang dan Jasa sesuai klasifikasinya, dan belanja yang bersumber dari pengelolaan Dana Kapitasi. Belanja Hibah, target sebesar Rp. 56,9755 milyar lebih; Realisasi mencapai Rp. 34,501 milyar lebih atau 60,55 %. Belanja Bantuan Sosial, Target pada APBD TA. 2022 sebesar Rp. 9,352 milyar lebih, realisasinya mencapai Rp. 5,033 milyar lebih atau 53,82 %.
Belanja Modal, ditargetkan sebesar Rp. 168,288 Milyar lebih; Realisasi mencapai Rp. 40,274 milyar lebih atau 23,93 %. Realisasi belanja tersebut meliputi :Belanja Modal Tanah, dari target Perubahan sebesar Rp. 50,00 juta; Realisasi Rp. 50,00 juta atau 100 %. Belanja Modal Peralatan dan Mesin, dari target Rp. 34,234 milyar lebih, Realisasi sebesar Rp. 1,815 milyar lebih atau 5,30 %. Belanja Modal Gedung dan Bangunan, target sebesar Rp. 67,436 milyar lebih, Realisasi Rp. 22,371 milyar lebih atau 33,17 %. Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi, target sebesar Rp. 66,370 milyar lebih, Realisasi sebesar Rp. 15,840 Milyar lebih atau 23,87 %. Belanja Modal Aset Tetap lainnya, target Rp. 196,262 juta lebih, Realisasi Rp. 196,262 Juta lebih atau 100 %.
Belanja Tidak Terduga, ditargetkan sebesar Rp. 2,550 Milyar, dan Realisasi telah mencapai Rp. 1,808 milyar atau 60,29 %. Belanja Transfer, target Rp. 212,821 milyar lebih, realisasi sebesar Rp. 153,989 milyar lebih atau 72,36 %. Realisasi belanja transfer meliputi: Belanja Bagi Hasil, target Rp. 884,61 Juta lebih, realisasi sebesar Rp. 549,127 Juta lebih, atau 62,08 %. Belanja Bantuan Keuangan, dari target APBD TA. 2022 sebesar Rp. 211,936 milyar lebih, realisasi sebesar Rp. 153,440 milyar lebih atau 72,40 %.
PEMBIAYAAN DAERAH, Realisasi pembiayaan Daerah dijelaskan sebagai berikut :Penerimaan Pembiayaan yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 47,718 milyar lebih, Realisasinya mencapai Rp. 47,718 milar lebih atau 100 %. Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 4,00 Milyar untuk Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Pembangunan Nusa Tenggara Timur; Realisasinya sebesar Rp 4,00 Milyar atau 100 %.
Dari sajian data tersebut, FPG menilai tampak ada optimis bagi pemerintah daerah untuk merealisasikan, baik target pendapatan maupun target belanja hingga 100 %. FPG DPRD Alor berharap, pemerintah perlu mempertimbangkan untuk mengakomodir beberapa program kegiatan yang berkaitan dengan pemberdayaan dan pemulihan ekonomi, pendidikan, pelayanan kesehatan serta berfungsinya pelayanan kelembagaan dengan baik. Hal ini mengingat kondisi masyarakat pasca pandemi covid-19 dan bencana badai Seroja, sehingga perlu perhatian ekstra agar sedikit demi sedikit kondisi masyarakat serta pelayanan kelembagaan dapat pulih dan berkembang sebagaimana sediakala.
“Bila infrastruktur pasca bencana telah tampak pulih namun problem pemberdayaan ekonomi dan pelayanan kesehatan jelas sekali masih membutuhkan perhatian serta keberpihakan peletakkan kebijakan yang lebih berpihak, sehingga akselerasi kemajuan semakin cepat, karena sangat berpengaruh pada suksesnya program Alor kenyang, sehat dan pintar nantinya,”saran FPG..
FPG berkomitmen akan selalu memberikan kontribusi serta dukungan yang positif dan strategis bagi pelaksanaan serta keberhasilan program/kegiatan pemerintah, yang berpihak pada upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat. Karena FPG berpendapat, bahwa keberhasilan pemerintah adalah juga keberhasilan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah.
Pada waktu yang bersamaan, pemerintah mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) pada masa persidangan kali ini yakni : Ranperda Kabupaten Alor tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Ranperda Kabupaten Alor Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; Raperda Kabupaten Alor tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal; dan Ranperda Kabupaten Alor tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dari muatan materi Ranperda yang dipaparkan oleh pemerintah, FPG merasa perlu untuk dibahas untuk ditetapkan pada masa persidangan kali ini.
“Setelah menyampaikan berbagai Pandangan dan Atensi tersebut di atas, maka dengan penuh rasa tanggungjawab Fraksi Partai Golongan Karya DPRD Kabupaten Alor menyatakan MENERIMA Pengantar Nota Pengantar Keuangan Atas Rancangan Peraturan Daerah, Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022 dan 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerha Lainnnya , untuk dibahas dan di tetapkan dalam tahapan persidangan selanjutnya,”pungkas FPG yang diketuai Azer D.Laoepada,SM.,SH, Maxensius A.Lelang selaku sekretaris dan anggota Sulaiman Singhs,SH. (ap/linuskia)