Fraksi Demokrat Bikin Bupati Alor Berang. Lomboan Djahamou “Usik” Enny Anggrek

author
11 minutes, 1 second Read

Alorpos.com__RAPAT Paripurna II DPRD Kabupaten Alor dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Nota Keuangan Atas Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2023, dilanjutkan dengan Jawaban Bupati Alor terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi dimaksud, berlangsung Rabu (20/9/2022) malam.

Catatan media ini, agenda rapat paripurna tersebut sedianya dimulai pada Pukul 16.00 Wita, tetapi karena lamanya menunggu kehadiran anggota dewan, minimal mencapai quorum atau setengah tambah satu (16 orang) dari total 30 Anggota DPRD Alor, maka rapat tersebut baru bisa dimulai sekitar Pukul 19.07 Wita atau jam tujuh lewat tujuh menit malam.

Saat media ini tiba di gedung DPRD Alor di kawasan Batunirwala Kalabahi melalui jalur sisi barat gedung, sekitar Pukul 17.00 Wita, sudah ada beberapa anggota dewan, termasuk Ketua Fraksi Partai Demokrat, Naboys Tallo,S.Sos., dan Enny Anggrek,SH., Ketua DPRD Kabupaten Alor yang kedudukannya sedang dalam proses hukum di tingkat banding PTUN, sehingga belum mendapat Keputusan Gubernur NTT tentang pemberhentiannya.

Sementara itu, sebagian besar pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Alor juga terlihat sedang “galau” menunggu waktunya sidang dewan. Salah satu pimpinan OPD spontan berkata kepada media ini, “ah..om terlambat, tadi ada keributan…”. Media inipun penasaran untuk mencari tahu keributan apa yang dimaksudkan salah satu pimpinan OPD, yang saat itu ijin menuju mushola untuk Sholat Magrib.

Ternyata keributan yang dimaksudkan itu yakni ada aksi Lomboan Djahamou yang juga datang ke Kantor DPRD Alor, dan begitu dia melihat Enny Anggrek, langsung menanyakan untuk apa Anggrek hadir di gedung wakil rakyat yang baru itu. Perdebatan antara Lomboan Djahamou dan Enny Anggrek pun katanya terjadi.

Selanjutnya, Enny Anggrek bersama Naboys Tallo menuju ruang sidang utama yang terdapat di Lantai II Gedung DPRD Alor. Kedua perempuan legislator Alor inipun nampak duduk berdampingan di meja anggota dewan sambil menunggu rapat dimulai. Suasana nampak sedikit “lain” karena khawatir Enny Anggrek “berulah” lagi dalam ruang sidang. Bahkan sejumlah wartawan yang hadir nampak siaga untuk melihat apakah Enny Anggrek tetap duduk di meja anggota yang telah dipersiapkan untuknya, atau akan menuju meja piminan karena merasa masih sah sebagai Ketua DPRD Kabupaten Alor.

Moment yang ditunggu itu tak terwujud, karena Anggrek yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Alor, memilih untuk meninggalkan ruang sidang menjelang rapat paripurna dimulai. Kehadiran Anggrek rupanya untuk mengisi daftar hadir, lalu keluar dari ruang sidang karena dia merasa jabatannya sebagai Ketua DPRD Alor disabotase karena belum ada pengesahan pemberhentiannya oleh Gubernur NTT, dan kini masih dalam proses hukum tingkat banding di PTUN Tinggi Mataram.

Sesaat setelah Anggrek bergeser dari ruang sidang melalui pintu timur bagian belakang, nampak Wakil Ketua DPRD Alor, Drs.Yulius Mantaon dan Bupati Alor, Drs.Amon Djobo,M.A.P., memasuki ruang rapat paripurna. Tidak terlihat Wakil Ketua II, Sulaiman Singhs,SH.

Tanpa membuang waktu karena malam kian larut, apalagi sejumlah OPD sudah menunggu sejak sore, Yulius Mantoan langsung membuka rapat. Sebelum mengetok palu pembukaan rapat paripurna, Mantaon melaporkan bahwa kehadiran anggota dewan sebanyak 17 orang dari total 30 anggota dewan sehingga quorum telah terpenuhi. Pantauan alorpos.com, pada tiga kali rapat paripurna beruntun yakni saat penanandatangan KUA-PPAS, Paripurna I Penyampaian Nota dan Paripurna II Pemandangan Umum Fraksi, kehadiran anggota dewan memang hanya memenuhi minimal quorum, setengah plus satu dan plus dua. Untuk mencapai quorum minimal pun harus menunggu selama kurang lebih tiga jam.

Setelah membuka rapat paripurna, Yulius Mantaon mempersilahkan ketua-ketua fraksi atau juru bicara dari tujuh fraksi di DPRD Alor untuk membacakan pemandangan umumnya dengan menggunakan mimbar. Kesempatan pertama diberikan Mantaon kepada Fraksi Partai Nasdem yang dibacakan ketuanya, Deni Padabang,A.Md.T.

Selanjutnya berturut-turut Fraksi Gabungan Alor Bersatu yang dibacakan juru bicaranya Marjuki Kalake, Fraksi Partai Golkar yang dibacaka ketuanya, Azer D.Laoepada,SM.,SH., Fraksi Gabungan Persatuan Nuarani Alor yang dibacakan juru bicaranya Ernes Mandela Mokoni,S.Sos., Fraksi PDI Perjuangan dibacakan ketuanya Yahuda Lanlu,SH., Fraksi Partai Gerindra dibacakan Markus Legifani, dan terakhir Fraksi Partai Demokrat dibacakan ketuanya Naboys Tallo,S.Sos.

Enam fraksi pertama membutuhkan waktu yang tidak terlalu lama dalam menyampaikan pemadangan umumnya. Berbeda dengan Fraksi Partai Demokrat, karena sudah menjadi tradisi Naboys Tallo yang selalu membacaka pemandangan umum fraksinya yang tidak pernah pendek. disertai dengan pertanyaan, kritik dan saran, menggunakan kata-kata yang kadang membuat merah telinga pihak eksekutif.

Dalam pemandangan umum Fraksi Partai Demokrat, antara lain mengetengahkan Postur Perubahan APBD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2023, secara garis besar yakni: PENDAPATAN: Sebelum Perubahan APBD sebesar Rp 1.072.507.409.501., Setelah Perubahan APBD sebesar Rp 1.083.689.863.803 atau bertambah Rp 11.182.454.302. Jumlah Pendapatan itu terdiri dari : PAD sebesar Rp 58.985.685.834 sebelum perubahan, Rp 49.702.767.453 setelah perubahan atau berkurang Rp 9.282.918.381.

Pendapatan Transfer (dari pemerintah pusat); Rp 1.011.021.723.667 sebelum perubahan, Rp 1.018.361.884.769 setelah perubahan, atau bertambah Rp 7.340.161.102. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah : Rp 2.500.000.000 sebelum perubahan, setelah perubahan Rp 15.625.211.581, atau bertambah Rp 13.125.211.581.

BELANJA sebesar Rp 1.067.507.409.501 sebelum perubahan, Rp 1.129.895.680.334 setelah perubahan, atau bertambah Rp 62.388.270.833. Jumlah belanja tersebut terdiri dari Belanja Operasi: Rp 743.820.249.153 sebelum perubahan, Rp 744.291.853.361 setelah perubahan, atau bertambah Rp 471.604.208. Belanja Modal: Rp 143.854.805.448 sebelum perubahan, Rp 187.136.031.832 setelah perubahan, atau bertambah Rp 43.281.226.384. Belanja Tidak Terduga : Rp 4.000.000.000 sebelum perubahan, Rp 3.150.000.000 setelah perubahan, atau berkurang Rp 850.000.000. Belanja Transfer : Rp 175.832.354.900 sebelum perubahan, Rp 195.317.795.141 setelah perubahan, atau bertambah Rp 19.485.440.241.

PEMBIAYAAN : Rp 5.000.000.000 sebelum perubahan, Rp 56.205.816.531 setelah perubahan, atau meningkat Rp 51.205.816.531. Penerimaan Pembiayaan : Rp 0 sebelum perubahan, Rp 51.205.816.531 setelah perubahan , atau bertambah 51.205.816.531. Pengeluaran Pembiayaan : Rp 5.000.000.000 sebelum perubahan, Rp 5.000.000.000, atau bertambah/berkurang Rp 0.

Fraksi Demokrat kemudian mempertanyakan Postur APBD dimaksud berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang APBD Tahun Anggaran 2023. Ada tiga butir pertanyaan Fraksi Demokrat yang beranggotakan Naboys Tallo, Yupiter Molobang dan Lukas Reiner Atabui ini yakni ;

Pertama : Bahwa Pemerintah Kabupaten Alor selalu tidak taat terhadap Peratran Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2023, yang berdampak pada memepetnya ruang dan waktu pembahasan dan ruang waktu bagi Anggota DPRD Kabupaten Alor, untuk mengkaji dan menelaah dengan baik semua dokumen persidangan berikut data dukungnya dari pemerintah;

Kedua : Pemerintah melakukan refocusing anggaran anggaran pada APBD Tahun Anggaran 2023 tanpa melalui prosedur pemebritahuan kepada DPRD sebagaimana amanat Peraturan Perundang-undangan;

Ketiga : Pemberitahuan bahwa Postur APBD dan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ini berasal dari mana ?

Pertanyaan Fraksi Demokrat in menurut Naboys Tallo, berdasarkan pada pemikiran bahwa APBD Tahun Anggaran 2023 ditetapkan berdasarkan tahapan persidangan Pembahasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah difinalisasi melalui berbagai tahapan, hingga ditetapkan menjadi Perda Nomor 8 Tahun 2022. Karena itu Naboys bahkan menegaskan bahwa pihaknya menemui adanya perubahan postur APBD secara sepihak oleh pemerintah, tanpa sepengetahuan maupun persetujuan DPRD Kabupaten Alor.

“Atas dasar telahan dan temuan tersebut di atas, maka secara tegas Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Alor meminta penjelasan Pemerintah Daerah terkait Perubahan Postur Perda Nomor 8 Tahun 2022 Tentang APBD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2023. Dan mendorong kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Alor bersama seluruh Fraksi di DPRD Kabupaten Alor, untuk membentuk Hak Angket, guna melakukan penyelidikan terhadap Perubahan Postur Perda Nomor 8 Tahun 2022 Tentang APBD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2023, yang diduga bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,”tutup Naboys.

Pemandangan umum fraksi-fraksi ini mendapat respon baik dari pemerintah melalui Jawaban Bupati Alor, Drs.Amon Djobo. Khusus terhadap Fraksi Partai Demokrat, bupati Djobo membacakan tanggapannya, termasuk menjawab semua pertanyaan fraksi tersebut dengan nada tinggi. Berikut petikan jawaban Bupati Alor terhadap Pemandangan Umum Fraksi Demokrat :

Terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Fraksi Partai Demokrat yang dengan luar biasa telah menelaah Pengantar Nota dan sejumlah dokumen lainnya, dan sangat jeli telah menggambarkannya dalam pemandangan umum fraksi. Sejumlah hal yang diangkat fraksi ini, pemerintah mejelaskannya sebagai berikut: 1). Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022, tentang Pedoman Penyusunan APBD 2023, secara jelas tertera pula Perlunya dilakukan Perubahan Anggaran Daerah jika terjadi sejumlah hal, antara lain Perkembangan yang tidak sesuai KUA (Kebijakan Umum Anggaran), Penggunaan SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) Tahun Anggaran sebelumnya, keadaan darurat dan keadaan luar biasa. Perlunya perubahan anggaran, dimaksudkan juga untuk menjaga konsistensi dan sinkronisasi kebijakan antar tingkatan pemerintahan.

2). Atas dasar argumentasi pada point 1 diatas, maka pelaksanaan Perubahan APBD TA.2023 wajib dilakukan karena asumsi-asumsi diatas memenuhi unsur untuk diakukan, termasuk untuk menjaga sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat, dalam hal pemenuhan hak-hak masyarakat melalui Alokasi Dana Desa.

3). Terkait jadwal dan dokumen persidangan pada Perubahan APBD TA.2023, pemerintah perlu menggambarkan, bahwa dokumen rancangan perubahan KUA diajukan ke DPRD tanggal 30 Agustus 2023.
Sedangkan dokumen rancangan Perubahan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara), diajukan pada 2 September 2023. Sejumlah dokumen data dukung yang diminta selalu disediakan oleh pemerintah dalam tahapan pembahasan. Sedangkan untuk RAPBD Perubahan, diajukan pemerintah setelah Penetapan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS.
Pembahasan TAPD (Tim Anggaran Pemeritah Daerah) bersama Badan Anggaran untuk Perubahan KUA dan Perubahan PPAS dimulai pada tanggal 508 September 2023, dengan berbagai dinamika yang wajar lasimnya sebuah persidangan. Dengan demikian perubahan jadwal beberapa kali oleh Badan Musyawarah, sesungguhnya menunjukan dinamika dalam persidangan dimaksud.

4). Terkait aksi walk out yang dilakukan pemerintah melalui TAPD, sesungguhnya karena adanya ketidaksepakatan. Apa arti sebuah pertemuan jika kita tidak bersepakat, dan langkah itu, sesungguhnya konstitusional. Namun demikian, atas kesepakatan untuk mengedepankan kepentingan masyarakat, maka agenda pembahasan dilanjutkan hingga Paripurna II saat ini.

Berkenan dengan sejumlah tanda tanya yang dipertanyakan Fraksi Partai Demokrat, pemerintah )Kabupaten Alor) menjelaskannya sebagai berikut: 1). Pelaksanaan refocussing dan realokasi anggaran adalah tugas pemerintah sesuai sejumlah regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, masig-masing : Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2023, tentang Pemberitahuan Penyampaian Peraturan Bupati/Walikota mengenai Pembagian Alokasi Dana Desa (ADD) per desa, dan Evaluasi Pemenuhan ADD Tahun 2023, tanggal 17 April 2023. Selanjutya PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum bagian DAU (Dana Alokasi Umum) yang ditentukan penggunaannya TA.2023.

2) Berdasarkan regulasi sebagaimana dijelaskan pada point 1 diatas, maka pemerintah melakukan penyesuain melalui refocusing anggaran dari perangkat daerah, dan melakukan realokasi untuk pemenuhan kebutuhan ADD. Selanjutnya melalui mekanisme perubahan anggaran, Pemerintah mengajukan dokumen Rancangan Perubahan APBD TA.2023 kepada DPRD untuk selanjutnya dibahas dan ditetapkan sebagai Pertaturan Daerah untuk dilaksanakan.

3) Perubahan terhadap postur APBD TA.2023 secara normatif didasarkan pada Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA.2023 yang antara lain mengisyaratkan perlunya dilakukan perubahan APBD karena asumsi-asumsi tertentu, dan sejumlah regulasi sebagaimana penjelasan Pemerintah pada point-point sebelumnya.

4) Berkenaan dengan perbedaan postur APBD Murni TA.2023 sebagaimana yang diangkat Fraksi Partai Demokrat, Pemerintah dapat menjelaskan, bahwa tahapan Pembahasan APBD bukan hanya pada penyampaian Pengantar Nota Keuangan dan pembahasannya, namun sampai pada penyesuaian terhadap hasil evaluasi gubernur (Gubernur NTT), yang kemudian dibahas bersama Badan Anggaran DPRD, berdasarkan resume pembahasan hasil evaluasi yang disampaikan oleh TAPD sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Sedangkan dengan adanya asumsi-asumsi dasar yang tidak sesuai lagi dengan KUA, maka perubahan APBD TA.2023 dimungkinkan untuk dilaksanakan, termasuk mengakomodir sejumlah regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

5) Terkait usulan Fraksi Partai Demokrat untuk melakukan hak angket DPRD atas perubahan postur APBD TA.2023, Pemerintah menyerahkan kembali kepada internal DPRD untuk dibahas sesuai mekanisme.

Pantauan media ini, Bupati Alor, Amon Djobo masih menambahkan penjelasan secara lisan terhadap pertanyaan Fraksi Demokrat. Djobo menekankan bahwa APBD itu selalu dievaluasi ke pemerintah Provinsi NTT yang diikuti pula oleh semua anggota dewan.

“Makanya Sekwan mana, Kepala Keuangan (Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah) mana, ini kali untuk berangkat evaluasi (evaluasi RAPBd ke Pemerintah Provinsi NTT) cukup Badan Anggaan yang pergi, cukup yang ada urus Perda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah). Tidak boleh lagi berangkat rame-rame seperti dulu-dulu itu,”tegas Djobo dengan nada tinggi.

Hal ini rupanya memicu Naboys Tallo melakukan interupsi.

“Intrupsi pimpinan… intrupsi pimpinan..,”pinta Naboys beberapa kali, tetapi bupati Djobo terus berbicara, karena pimpinan rapat paripurna, Drs.Yuius Mantaon belum merespon permintaan interupsi dari Naboys.

Namun Naboys terus berteriak menginterupsi. Terdengar bupati Djobo menegaskan: “Saya sudah baca (Jawaban Bupati Alor) habis jadi tutup sudah”.

Tetapi tanpa mendapat persetujuan dari pimpinan rapat, Naboys Tallo langsung menyampaikan sanggahannya bahwa dia ingin menjelaskan menyangkut postur APBD murni TA.2023, waktu konsultasi Banggar bersama Komisi-Komisi, dia mempertanyakan kenapa APBD murni TA.2023 itu berubaha sebelum perubahan APBD.

Pernyataan Naboys ini langsung dipotong oleh Ketua Fraks Partai Nasdem, Deni Padabang,A.Md.T dengan meminta interupsi kepada pimpinan rapat. Yulius Mantaon pun langsung menekankan kepada Naboys Tallo agar interupsi harus seijin pimpinan sidang, jangan langsung berbicara saja. Mantaonpun kembali memberikan kesempatan kepada bupati Amon Djobo untuk jawabannya. Bupati Djobo kemudian menegaskan bahwa dia sudah selesai membacakan jawaban Bupati Alor sehingga tidak ada lagi yang perlu dibicarakan lagi.

Namun lagi-lagi Naboys mengintrupsi dan ngotot berbicara untuk menjelaskan apa yang diangkat Fraksi Partai Demokrat. Suasana rapat sudah tidak memperdulikan lagi apa yang dibicarakan Naboys, sehingga atas saran anggota dewan, Yulius Mantaon langsung mengetok palu menutup sidang. Bupati Alor, Amon Djobo pun langsung meninggalkan gedung DPRD Alor, diikuti seluruh pimpinan OPD lingkup Pemkab Alor, tanpa peduli lagi dengan makan malam bersama yang telah dipersiapkan Sekretriat DPRD Alor.

Maioritas anggota dewan, diantaranya Azer D.Laoepada, Dony M.Mooy, Walter Datemoli, Deni Padabang mengaku heran dengan apa yang dipersoalkan Fraksi Partai Demokrat karena anggota Fraksi Partai Demokrat yang juga sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Kabupaten Alor, Lukas Reiner Atabui,SH., juga sebagai Anggota Badan Anggaran yang sudah memahami penjelasan pemerintah saat rapat pembahasan Perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Alor TA.2023 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Alor. (ap/linuskia)

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *