alorpos.com__RAPAT Paripurna II DPRD Kabupaten Alor dalam rangka Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Pengantar Nota Keuangan atas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Alor Tahun Angaran 2024, serta Jawaban Pj.Bupati Alor terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi dimaksud, berlangsung Rabu (22/11/2023) malam. Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Alor, Sulaiman Singhs, didampingi Wakil Ketua 1, Yulius Mantaon ini dihadiri Penjabat Bupati Alor, Dr.Drs.Zeth Sony Libing,M.Si., bersama Sekda Drs.Soni O.Alelang, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda dan para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Alor.
Setelah membuka rapat, Sulaiman Singhs mempersilahkan tujuh fraksi di DPRD Alor, yakni Fraksi Partai Golkar, Nasdem, Gabungan Persatuan Nurani Alor, Demokrat, PDI Perjuangan, Gerindra, dan Fraksi Gabungan Alor Bersatu, menyampaikan pemandangan umumnya masing-masing. Pantauan media ini, semua fraksi menyampaikan sejumlah catatan kritis dan masukan terkait Pengantar Nota Keuangan RAPBD Kabupaten Alor TA.2024, dan Empat Buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disampaikan Pj.Bupati Alor, Dr.Drs.Zeth Sony Libing,M.Si. Semua fraksi menyatakan menerima Nota Keuangan atas RAPBD Kabupaten Alor TA.2024 dan Empat Buah Ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut. Rata-rata fraksi menghendaki agar kebijakan anggaran tersebut semaksimal mungkin mengakomodir aspirasi masyarakat melalui Musrenbang, maupun Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.
Dalam momentum tersebut, ada satu hal menarik yang dikemukakan Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Sabdi Adisoni Magangsau, yakni terkait keberadaan Ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek,SH yang masih sah karena belum ada peresmian pemberhentian jabatan yang bersangkutan oleh Gubernur NTT.

“Terkait dengan kehadiran Penjabat Bupati Alor, dapat kami sampaikan sebagai berikut: 1). Berkaitan dengan proses internal DPRD Kabupaten Alor dalam rangka Pemberhentian Enny Anggrek,SH dalam jabatannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Alor, relah mengakibatkan komunikasi antara Pemerintah dan DPRD tidak berjalan dengan baik. Kondisi ini kami harapkan agar tidak terjadi lagi dalam masa kepemimpinan bapak sebagai Penjabat Bupati Alor saat ini. 2). Masih dalam kaitan dengan proses pemberhentian Enny Anggrek,SH., sebagai Ketua DPRD Kabupaten Alor, kami berharap agar proses politik, hukum dan administrasi, dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak terkesan adanya diskriminasi,”demikian antara lain penegasan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Alor, dalam pemandangan umumnya.
Kepada Pj.Bupati Alor, Zeth Sony Libing, Fraksi PDI Perjuangan juga mengingatkan agar menjaga profesionalitas ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, maka dalam masa jabatan yang sangat singkat itu, harus menghindari cara-cara kolusi, nepotisme dan dendam politik dalam mengelola struktur kerja pemerintah.
Berkaitan dengan pemadangan umum Fraksi PDI Perjuangan ini, Pj.Bupati Alor, Zeth Sony Libing ketika menyampaikan jawabannya terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi, sempat melakukan klarifikasi khusus masalah Ketua DPRD Kabupaten Alor.

“Catatan dan harapan dari Fraksi PDI Perjuangan, yang menurut kami perlu kami jelaskan. Terkait dengan pemberhentian ibu Enny Anggrek,SH (sebagai Ketua DPRD Alor), pemerintah menghormati sebagai proses internal DPRD. Pemerintah berkomitmen untuk tidak terlibat dalam persoalan internal dimaksud. Namun berharap sesegerah mungkin dapat diselesaikan melalui proses hukum yang sementara berlangsung. Dan pemerintah menghargai proses hukum yang sedang berlangsung. Dalam catatan kami, proses hukum ini dalam tingkat kasasi, sehingga pemerintah menghargai itu,”tegas Zeth Sony Libing.
Untuk diketahui, Ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek,SH juga sempat menyampaikan pendapatnya secara langsung dalam Rapat Paripurna DPRD Alor, Sabtu (18/11/2023) dengan agenda Penendatanganan Nota Kesekatan Bersama Tentang KUA/PPAS RAPBD Kabupaten Alor TA.2024. Saat itu, Enny Anggrek yang duduk di kursi anggota dewan menyampaikan kepada Pj.Bupati Alor, bahwa dia dilantik sebagai Ketua DPRD Kabupaten Alor pada 14 Oktober 2019 berdasarkan Keputusan Gubernur NTT, yang hingga saat ini belum ada peresmian pemberhentian dan pengangkatan Ketua DPRD Kabupaten Alor. Karena itu Enny Anggrek menegaskan bahwa dia juga berwenang untuk menandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS selaku Ketua DPRD Kabupaten Alor.

“Netralitas bapak sebagai penjabat Bupati Alor, dapat mengambil keputusan. Kalau memang ketua DPRD hadir di sini (di rapat paripurna). Seperti bapak ketahui, di Provinsi Nusa Tenggara Timur pernah terjadi seperti ini, KUA-PPAS tidak ditanda tangani Ketua DPRD yang hadir, tetapi akhirnya ditanda tangani sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri, bahwa kalau hadir Ketua DPRD tetapi tidak menandatangani, maka gaji anggota dewan tidak dibayar untuk enam bulan kedepan. Dan saya, akan proses seperti itu kalau saya tidak menandatangani,”tegas Anggrek sebagaimana video yang disiarkan media online Zonalinenews. (ap/tim)