alorpos.com__MINGGU (22/10/2023) pagi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Abdul Muis Ali, S.H.,M.H., sekeluarga, tinggalkan Nusa Kenari melalui Bandara Mali Alor. “Banjir” air mata tercurah dari keluarga besar Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor. Catatan alorpos.com, rasanya baru kali ini, kepindahan seorang Kajari Alor begitu ditangisi oleh para staf Kejari, dan sebailknya Kajari bersangkutanpun berurai air mata ketika menyampaikan pesan dan kesannya selama bertugas di Alor.
Kesedihan diperlihatkan jajaran Kejari Alor sejak Acara Pengantar Tugas dan Pelepasan Kejari Alor, Abdul Muis Ali, S.H., M.H., atas promosi menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Paser di Tanah Grogot, Kalimantan Timur, Jumad (20/10/2023) sore, di Aula Kejari Alor. Saat itu para pejabat, staf hingga tenaga kontrak di lingkup Kejari Alor, tak mampu membendung air mata, ketika menyampaikan pesan dan kesan mereka atas kepemimpinan dan kinerja Kajari Alor, Abdul Muis Ali.
Selama satu tahun tujuh bulan sebagai Kajari Alor, Abdul Muis dinilai sangat kebapakan sehingga mengayomi seluruh staf untuk bekerja sesuai aturan, serta memperhatikan kesejahteraan para staf, termasuk tenaga kontrak.
Kesedihan serupa juga terjadi saat acara Perpisahan Pemerintah Kabupaten Alor dengan Kajari Alor, Abdul Muis Ali di Aula Rumah Jabatan Bupati Alor, Kamis (19/10/2023) malam. Bupati Alor bersama para pejabat lingkup Pekab Alor yang hadir benar-benar larut dalam keharuan, saat Kajari Alor, Abdul Muis Ali menyampaikan pesan dan kesannya selama bertugas di Alor.
Rupanya sosok yang sangat familiar dengan siapa saja ini tak mampu menahan kesedihan. Ia terdiam sejenak menahan rasa, tapi air mata tak terbendung. Dengan suara terbata-bata, Abdul Muis Ali mengatakan bahwa dengan berat hati dia harus meninggalkan Alor.
“Saya bertugas 16 tahun di Kaltim (Kalimantan Timur), tetapi rasanya jauh berbeda dengan satu tahun tujuh bulan saya di Alor. Di Alor ini saya merasa sangat betah karena alamnya serta orang-orangnya yang ramah dan bersahabat,”kata Kajari.
Sebelumnya, Bupati Alor, Drs.Amon Djobo,M.A.P., juga sangat mengapresiasi kinerja Kajari Alor, Abdul Muis yang dinilainya luar biasa, dan punya kecintaan terhadap daerah ini.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Pembinaan (Kasubagbin) Kejari Alor, Christiana Z.Donuata,SH mewakili seluruh staf Kejari Alor, mengisahkan, bahwa ketika bertugas di Alor sejak 9 Maret 2022, Abdul Muis Ali sangat familiar tetapi tegas dalam memperhatikan kinerja. Menurutnya, Abdul Muis sangat tertib anggaran dan membuat bendahara nyaman dalam bekerja.
“Sehingga dalam kepemimpinan bapak, Kejaksaan Negeri Alor mendapat penghargaan berturut-turut dua kali, dalam hal perencanaan dan penyerapan anggaran. Kedua, bapak selalu memperhatikan pekerjaan bidang teknis maupun non teknis, sehingga dalam masa kepemimpinan bapak, Kejari Alor mendapat penghargaan dari Kejaksaan Tinggi NTT untuk penanganan kasus korupsi,”ungkap Donuata.
Salah satu tenaga kontrak Kejari Alor yang didaulat menyampaikan pesan dan kesannya, mengatakan atas nama teman-temannya sesama tenaga kontrak sangat berterima kasih karena Kajari Abdul Muis sangat memeperhatikan kesejahteraan mereka.
Menyikapi semua kesan dan pesan para stafnya, Abdul Muis Ali juga mengaku bahwa secara pribadi dia mengira baru akan pindah tugas setelah Pemilu 14 Februari 2024. Hal itu karena menurut dia masih ada beberapa hal yang akan dilakukannya.
“Apa yang menjadi cita-cita dan agenda saya di Alor, belum semua dapat saya lakukan, baik sisi teknis maupun non teknis. Dari sisi kinerja, saya sangat bersyukur, bahwa Alor mendapatkan prestasi karena kita bersinergi dalam bekerja,”kata Abdul Muis, sembari memohon maaf jika ada hal-hal yang kurang berkenan selama masa kepemimpinannya di Kejari Alor.
Menurutnya mutasi dan promosi itu hal biasa. Karena itu Abdu Muis berpesan kepada para stafnya, agar terus bekerja secara baik dan profesional sesuai aturan.
“Jangan merasa tidak suka di Alor. Kita di Alor ini merasa sangat bahagia. Di tempat lain, belum tentu kebersamaan seperti ini bisa kita dapat. Saya 16 tahun di Kaltim, tetapi kebersamaan selama satu tahun tujuh bulan di Alor lebih terasa. Karena itu kepada para Kasi (kapala seksi), agar terus bekerja meniti karier secara baik. Saya atas nama pribadi, pimpinan di Kejari Alor sangat berterima kasih karena kita bisa meraih juara di bidang Pidsus (Pidana Khusus). Kita harus terus bekerja keras meniti karier untuk terus bermutasi dan promosi,”pesan Abdul Muis.
Untuk diketahui, sebagaimana press release Kepala Seksi Intelijen Kejari Alor, Zakaria Sulistiono,SH yang diterima media ini, bahwa Kajari Alor, Abdul Muis Ali, S.H., M.H. dipromosi menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Paser di Tanah Grogot, Kalimantan Timur. Abdul Muis digantikan oleh D.L.M. Oktario Hutapea, SH., MH., sebagai Kajari Alor yang baru, dimana proses serah terima jabatan (Sertijab) Kajari Alor akan dilakukan pada Kamis (26/10/2023) besok di Kejaksaan Tinggi NTT.
Abdul Muis Ali, S.H., M.H., selama bertugas sebagai Kajari Alor selama satu tahun tujuh bulan, ungkap Sulistiono, berhasil menangani kasus-kasus korupsi pada wilayah Kabupaten Alor. Sejak Maret 2022 hingga Oktober 2023, lanjut Sulistiono, dibawah kepemimpinan Abdul Muis, Kejari Alor berhasil mengukir sejumlah prestasi, antara lain; Melaksanakan lima kegiatan penyelidikan, sembilan kegiatan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor dengan tujuh orang tersangka splitzing.
Selain itu ada penyidikan umum dugaan tindak pidana korupsi pengadaan di Dinas Perhubungan Kabupaten Alor; Dugaan Tipikor Pengelolaan DD/ADD (Dana Desa / Alokasi Dana Desa) di Desa Madar Kecamatan Pantar; Penyidikan umum terhadap Penyimpangan Optimalisasi SPAM IKK; dan penyidikan umum Penyalahgunaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya di Kabupaten Alor; Melaksanakan kegiatan penuntutan terhadap 16 terdakwa tindak pidana korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Kupang; Melaksanakan eksekusi badan putusan inkracht terhadap 16 terpidana.
Dalam menangani kasus-kasus korupsi dimaksud, Kejari Alor berhasil memulihkan kerugian negara dengan total sebesar Rp 565.507.571 (Lima ratus enam puluh lima juta lima ratus tujuh ribu lima ratus tujuh puluh satu rupiah).
Selain penanganan perkara pidana korupsi, di bidang tindak pidana umum, Kejari Alor dibawah kepimpinan Abdul Muis Ali, melakukan penuntutan hukuman mati terhadap terdakwa mantan vikaris dalam perkara persetubuhannya terhadap anak yang korbannya lebih dari satu orang, yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kalabahi.
Ada satu karya Abdul Muis Ali, yang bakal terus dikenang yakni berhasil menciptakan produk Aplikasi SI-TUNA (Sistem aplikasi Informasi Eksekusi Putusan Pidana). Menurut Sulistiono, aplikasi tersebut untuk mempermudah pelaksanaan eksekusi pidana yang mana setelah mendapat Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkhracht), maka di hari yang sama, Jaksa Penuntut Umum dapat melaksanakan eksekusi. (ap/linuskia)