DPRD Setuju Pemkab Alor Hibah Tanah Untuk MUI Alor

author
2 minutes, 27 seconds Read

alorpos.com__DEWAN Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Alor yang diketuai Muhammad Bere,SH., dan sekretarisnya Abdul Syukur Ali, melalui surat Nomor : 48/DP-K/A/IX/2022 tertanggal 26 September 2022, ditujukan kepada Bupati Alor, untuk memohon bantuan sebidang tanah Pemda Kabupaten Alor.

“Sehubungan dengan rencana pembangunan Kantor MUI Kabupaten Alor, yang rencananya akan dibangun di atas tanah milik Pemerinah Daerah Kabupaten Alor. Oleh karena itu, kami mohon kepada bapak kiranya berkenan memberikan sebidang tanah Pemerintah Daerah kepada kami, untuk dipergunakan sebagai tempat pembangunan gedung Kantor MUI Kabupaten Alor. Atas bantuan bapak, patut kami ucapkan terima kasih,”demikian isi surat MUI Kabupaten Alor yang tembusannya dikirim juga kepada Wakil Bupati Alor, Ketua DPRD Kabupaten alor, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Alor serta Kabag Kesra Setda Kabupaten Alor ini.

Bupati Alor, Drs,Amon Djobo,M.A.P., kemudian merespon baik surat MUI Alor dimaksud. Buktinya, Bupati Alor lalu bersurat kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Alor melalui Surat Nomor: 307/BU.030/BKAD/VII/2023 tertanggal 3 Juli 2023, untuk memohon persetujuan DPRD Kabupaten Alor.

“Menindakllanjuti permohonan hibah atas barang milik daerah Pemerintah Kabupaten Alor (terlampir), dan berdasarkan surat persetujuan hibah barang milik daerah nomor: 179/BU.030/BKAD/III/2023 tanggal 28 Maret 2023 (terlampir), maka sesuai ketentuan pasal 331 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, hibah barang milik daerah Pemerintah Kabupaten Alor berupa tanah dan/atau bangunan perlu mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Alor. Untuk itu mohon kesediaan memberikan persetujuan hibah tanah/barang milik daerah Pemerintah Kabupaten Alor kepada Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Alor. (daftar BMD terlampir). Demikian surat permohonan ini disampaikan, atas persetujuannya diucapkan terima kasih,”demikian isi surat yang ditandatangani Bupati Alor, Drs.Amon Djobo itu.


Surat ini dilampirkan pula daftar Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Alor yang akan dihibahkan kepada MUI Kabupaten Alor yakni: Tanah seluas 370,5 M2, Tahun Pengadaan 1959, terlelak di RT.02/RW.01 Kelurahan Kalabahi Kota. Status tanah tersebut bersertifikat tanggal 21 Mei 1991, Nomor: P.62/24.05.01.01.4.00062 /AB.606738, dengan nilai harga Rp 87.135.000.

Surat Bupati Alor ini, kemudian disertakan sebagai salah satu agenda yang dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Alor dengan agenda utama Penandatangan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Alor Tahun 2023 pada Senin (18/9/2023) malam.

Pantauan media ini, setelah penandatangan kesepakatan KUA-PPAS dimaksud oleh Bupati Alor, Amon Djobo dan Pimpinan DPRD Alor, Sulaiman Singhs selaku pemimpin rapat paripurna, menanyakan pendapat anggota dewan terhadap surat permohonan Bupati Alor terkait untuk hibah tanah kepada MUI Kabupaten Alor.

“Saya tanyakan, apakah bapak/ibu Anggota DPRD Kabupaten Alor yang terhormat menyetujui hubah tanah atau barang milik daerah Pemerintah Kabupaten Alor kepada Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Alor,”demikian tanya Sulaiman Singhs, dan spontan dijawab anggota dewan yang hadir “SETUJU..”.

“Baik, terima kasih,”kata Singhs sembari mengetok palu, sebagai tanda pengesahan persetujuan DPRD Kabupaten Alor dalam rapat paripurna tersebut, disambut aplaus hadirin. (ap/linuskia)

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *