alorpos.com—DPRD Kabupaten Alor saat ini sedang dalam masa sidang Paripurna Dalam Rangka Pembahasan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Aanggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023, serta Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Alor Tahun 2025-2045, yang sesuai jadwal berlangsung sejak 24 Juni hingga 30 Juli 2024 mendatang.
Pantauan media ini, Rapat Paripurna tersebut diawali dengan Paripurna I, penyampaian Pengantar Nota Keuangan Atas Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 oleh Pj.Bupati Alor, Dr.Drs.Zet Soni Libing,M.Si, pada Senin (24/6/2024). Setelah itu, Rapat Paripurna II pada Rabu (26/6/2024) dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Pengantar Nota Keuangan yang disampaikan Pj.Bupati Alor pada Paripurna sebelumnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Alor, Sulaiman Singhs yang memimpin Rapat Paripurna II saat itu mempesilahkan tujuh fraksi di DPRD Alor untuk menyampaikan pandangan umum secara berturut-turut, mulai dari Fraksi Gabungan Alor Bersatu, Fraksi Gabungan Persatuan Nurani Alor, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golongan Karya, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem dan terakhir Fraksi Demokrat.
Dalam pandangan umum fraksi-fraksi ini, yang paling menyita perhatian peserta rapat paripurna, termasuk media ini yakni Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar (FPG) yang dibacakan langsung Ketua FPG, Azer D.Laoepada,SM.,SH. Bagian dari Pandangan FPG yang menarik perhatian itu, ketika mereka mengapresiasi kinerja Pemerintah Kabupaten Alor selama ini sehingga Laporan Keuangan Pemkab Alor berdasarkan Hasil Pemeriksaan Badan Pememriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT, mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) empat kali dalam empat tahun anggaran berturut-turut.
“Segenap komponen penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Alor patut berbangga dengan penghargaan ke empat kalinya berturut-turut (Tahun Anggaran 2020, 2021,2022 dan 2023) dalam hasil pemeriksaan reguler BPK RI Wilayah NTT dengan predikat WTP. Kata orang bijak, “hasil tidak pernah menipu proses,”kata Azer.

FPG menilai prestasi itu menunjukan bahwa pengelolaan keuangan Pemkab Alor selama ini sudah pada rel/alur yang benar. Demikian halnya, lanjut Azer, personil birokrat yang mengawal proses perencanaan, pengelolaan keuangan dan pembangunan di Kabupaten Alor telah berjalan dengan benar dan baik.
“Pemandangan FPG terhadap terhadap opini WTP ini menuju pada trend positif dan memberikan apresiasi kepada kinerja Pemerintah Kabupaten Alor, khususnya para birokrat dan terkhusus pada Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Alor, yang dengan tekun mampu mengawali pengelolaan kebijakan fiskal Kabupaten Alor dengan benar dan baik, sehingga saran Fraksi Partai Golkar Kabupaten Alor agar tim TAPD plus Dinas Pendapatan alangkah bijaknya tetap pada posnya karena tidak ada hal yang urgen untuk melakukan bongkar pasang personel pada area yang vital tersebut,”kata Azer membacakan Pandanga FPG.
Dari alur history-nya, lanjut politisi senior Partai Golkar Alor ini, tergambar dengan jelas dari waktu ke waktu, opini terkait mutasi atau rotasi pejabat dalam Pemerintah Kabupaten sangat sarat dengan kebijakan balas dendam politik. Menurut FPG, catatan buruk balas dendam politik ini jnganlah tampak indah dan manis terbungkus, karena seindah indahnya kebijakan mutasi/rotasi punya catatan traumatik sehingga perlu dipertimbangkan dengan matang, demi mempertahankan opini terbaik dalam menjalankan roda pemerintahan yang baik.
FPG mengungkapkan bahwa aroma tak sedap mulai telah sedikit tercium sehingga merasa perlu mengangkat persoalan tersebut agar menjadi perhatian Pejabat Bupati dan Pemerintah Kabupaten Alor. Dalam pemandangan umum kali ini FPG juga menyoroti realisasi serta serapan anggaran tahun berjalan (2024) yang sampai pada hendak berakhirnya semester pertama, masih belum mencapai target minimal 30-40 %, demikian halnya target pendapatan. Karena itu FPG merasa penting untuk mengingatkan pemerintah untuk segera mengambil langkah strategis untuk memacu serapan anggaran dengan lebih mempercepat realisasi program/kegiatan pada setiap mata anggaran yang telah ditetapkan. Saran FPG, Silpa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) yang cukup besar pada TA.2023 sebesar Rp 75 milyar lebih, perlu mendapat perhatian pada sesi pembahasan alat kelengkapan dewan (Komisi-Komisi dan Badan Anggaran) sesuai dengan alur pembahasan terutama peruntukannya kelak dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 nantinya.

Pandangan FPG ini mendapat respon tegas dari Pj.Bupati Alor, Dr.Zet Soni Libing ketika menyanpaikan Jawaban Bupati Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Alor atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA.2023, dan Ranperda Tentang RPJPD Kabupaten Alor Tahun 2025-2045.
Menurut Libing, apa yang dikemukakan Ketua FPG Azer D.Laoepada, khususnya terkait mutasi pejabat itu tidak ada dalam dokumen Pemandangan Umum FPG tetapi disampaikan juru bicaranya (Azer D.Laoepada,SM.,SH). Namun Libing kemudian menjelaskan bahwa pemerintah akan mengambil keputusan melakukan mutasi. Hal ini menurutnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, bahwa Penjabat Bupati dapat melakukan mutasi, setelah mendapatkan ijin dari Kementrian Dalam Negeri.
“Itu perintah. Kedua, menurut Peraturan Pemerintah Tentang Manajemen Kepegawaian, bahwa Penjabat Tinggi Pratama dapat dilakukan mutasi ketika ia (pejabat bersangkutan) telah melewati masa jabatan tersebut selama dua tahun. Untuk apa itu, supaya ada penyegaran dan pengalaman dari seorang pejabat. Contoh, saya telah dimutasi dua kali oleh Penjabat Gubernur (NTT). Ketiga, saya bukan pejabat politik. Saya pejabat karier yang ditugaskan oleh Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri, untuk memimpin Kabupaten Alor. Jadi tidak ada kepentingan politik atau dendam politik tidak ada. Ini saya sampaikan kepada Fraksi Golkar yang saya hormati,”tegas Libing.
“Tidak ada dendam-dendam politik. Siapa lawan politik saya? Tidak ada lawan politik saya, karena saya pejabat karier. Tetapi pemandangan umum dari Fraksi Partai Golkar, saya menghormati, tetapi keputusan ada di tangan pemerintah,”tandas Libing, sembari melanjutkan jawaban terhadap pandangan umumnya fraksi lainnya.
Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Alor, Azer D.Laoepada,SM.,SH., sempat dikonfirmasi media ini usai sidang tersebut, terkait jawaban Pj.Bupati Alor, Dr.Zet Soni Libing bahwa soal mutasi pejabat itu tidak termuat dalam dokumen pemandangan umum FPG tetapi disampaikan juru bicaranya. Namun Azer membantah penilaian Pj.Bupati Alor tersebut. Menurut Azer, apa yang dibacakannya itu termuat dalam dokumen Pemandangan Umum FPG, yang telah disatukan dengan pemdangan umum fraksi-fraksi lainnya, dan telah dibagikan kepada pemerintah dan semua anggota dewan.

Apa yang dikemukakan Azer ini dibenarkan pula Wakil Ketua DPRD Alor dari Partai Golkar, Sulaiman Singhs,SH., yang ketika itu bertindak sebagai Pimpinan Sidang Paripurna II.
“Ada di dalam pemandagan umum fraksi (FPG) makanya dibacakan.Karena itu harus disimak pemandangan itu, karena menyangkut dengan WTP (opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI terhadap Laporang Keuangan Pemerintah Kabupaten Alor) yang empat kali (berturut-turut di masa pemerintahan Bupati Alor, Drs.Amon Djobo). WTP yang empat kali itu harus dipertahankan,”ujar Singhs,
Lalu, demikian Singhs, kita dengar akan dilakukan mutasi (pejabat) Eselon II. Ia berpendapat bahwa salah satu faktornya itu menyangkut dengan kinerja. Menurut Singhs, kalau melihat hasil kinerja itu terbaik, maka wajib hukumnya sebagai DPRD memberikan saran atau masukan. Hasil yang baik ini, lanjut Singhs, syukur-syukur bisa dipertahankan tahun depan, karena Pj.Bupati Alor hanya satu tahun, sedangkan pemerintahan ini harus berjalan terus.
“Makanya hasil yang baik itu harus dipertahankan. Bagus itu harus dipertahankan. Apakah bongkar pasang personil (pejabat) itu sebagai jalan keluar. Harus hati-hati karena ada agenda (sidang) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 di depan mata,”tegas anggota DPRD Alor yang terpilih lagi untuk periode ke 4 ini.

Lebih lanjut Singhs mengatakan bahwa Anggota DPRD Kabupaten Alor Periode 2024-2029, akan terbentuk alat kelengkapannya pada September 2024, baru bisa dilakukan Sidang Pembahasan APBD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2025. Ia mempertanyakan, dalam masa transisi itu, apakah bisa tim (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) yang baru, bisa menangani hal-hal yang bersifat vital.
“Kita tidak mengelak bahwa (mutasi) itu merupakan kewenangan dari pemerintah daerah, tetapi kewenangan itu dibatasi oleh ijin, bukan mutlak. Kalau mutlak tanpa ijin. Kenapa harus ijin, karena itu harus dipertimbagkan dari segala sisi,”saran Singhs.
Bahwa Pejabat Tinggi Pratama (Eselon II) bisa dimutasi setelah dua tahun menduduki suatu jabatan tersebut untuk penyegaran, sebagaimana ditegaskan Pj.Bupati Alor, Dr.Zet Soni Libing, Singhs justru punya pendapat berbeda.

“Berbeda kita, berbeda pandangan. Kalau pandangan kami, ya segar-segar saja sekarang. Kalau merasa harus penyegaran, ya silahkan saja. Tetapi, kalau bisa terbatas. Hal-hal yang vital jangan. Kan kami boleh memberikan pandangan dan masukan, tidak ada yang haram kalau memberi masukan,”tegas Singhs.
Terkait penegasan Pj.Bupati Alor Zet Soni Libing bahwa dia tidak punya dendam politik karena dia tidak punya lawan politik, Sulaiman Singhs menilai Libing telah salah persepsi dalam menyimak Pemandangan Umum FPG. Menurutnya, yang diingatkan FPG itu, bahwa di Alor selama ini yang namanya mutasi, rotasi itu, orang traumatik. Karena dari waktu ke waktu, mutasi dan rotasi itu dipergunakan sebagai alat.
“Apakah (rencana mutasi, retasi)sekarang ini masuk dalam ruang itu atau tidak. Bungkus serapih mungkin, seindah mungkinpun, karena orang traumatik terhadap proses itu, maka orang punya persepsi sendiri. Dan itu mempunyai nilai psikologis. Ingat dampak formal dan dampak psikologis itu berbeda. Formal itu kewenangan, tetapi mempunya dampak pada keputusan itu perlu dipertimbangkan. Kalau eksekusi kewenangan sendiri, tidak mau diberikan masukan, silahkan lu bikin saja sendiri disitu ,”ujar Singhs.
Kesempatan itu, Singhs juga menyayangkan sangat rendahnya penyerapan APBD murni Tahun Anggaran 2024 saat ini. Menurut Singhs, daya serap APBD Alor rendah sekali, karena hingga semester pertama masih dibawah 10 persen.

“Apa problemnya. Apakah itu karena kinerja dari personil yang berakibat harus dimutasi? Pasti ada faktor-faktor lain. Itu yang penyakitnya dicari. Tugas DPRD mengingatkan, makanya beberapa alat kelengkapan DPRD seperti Komisi-Komisi telah memanggil parternya (para pimpinan Oranisasi Perangkat Daerah) untuk menyampaikan pendapat, apakah benar seperti ini realisasinya, bahwa sampai Semester Pertama (enam bulan) Tahun 2024, penyerapan APBD masih dibawah 10 persen. Itu hak dan kewajiban DPRD untuk mengingatkan,”tandas Singhs.
Dengan penyerapan APBD yang sangat rendah itu, dikhawatirkannya berpengaruh buruk terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2024, sehingga opini WTP dari BPK RI Perwakilan NTT yang sudah empat kali itu tidak bisa dipertahankan.Faktor ini pula yang menurut Singhs, mendorong FPG berpendapat, kalau bisa, beberapa hal (OPD) yang vital terkait pengelolaan keuangan, pendapatan dan terkait itu tetap pada porsinya.
“Kalau target saja belum mencapai target, lalu orangnya diputar kiri kanan, bisa tidak untuk mencapai target itu,”pungkas Singhs. (ap/linuskia)