DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor memulai Rapat Paripurna, Senin (14/3/2022) dalam rangka Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Alor atas pelaksanaan APBD Tahun 2021. Sesuai jadwal, rapat paripurna ini berlangsung selama seminggu, 14-21 Maret 2022. Pantauan alorpos.com, Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek,SH., didampingi Wakil Ketua, Drs.Yulius Mantaon. Nampak hadir Bupati Alor, Drs.Amon Djobo, Wakil Bupati, Imran Duru,S.Pd.,M.Pd serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Alor.
Sebelum membukan rapat paripurna dimaksud, Enny Anggrek melaporkan bahwa dari 30 Anggota DPRD Alor, yang telah hadir sebanyak 21 orang sehingga quorum telah terpenuhi. Selanjutnya Anggrek mempersilahkan Bupati Alor, Drs.Amon Djobo, membacakan Nota Pengantar LKPJ Tahun 2021.
Bupati Djobo pun langsung membacakan LKPJ tersebut. Menurut Djobo, pada hakekatnya laporan itu menggambarkan kinerja pemerintah daerah sepanjang Tahun 2021 dalam berbagai aspek pelayanan, dengan ruang lingkup meliputi penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan, penugasan dan fungsi pemerintahan daerah lainnya.

“LKPJ Bupati Alor Tahun 2021 merupakan rangkuman dari seluruh program dan kegiatan di bidang pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah Kabupaten Alor berdasarkan persetujuan bersama DPRD, dengan mendasari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Alor periode 2019-2024,”kata Djobo.
Lebih lanjut bupati dengan spirit “Tancap Gas” ini menekankan bahwa Penyampaian LKPJ bupati dalam sidang Paripurna DPRD merupakan bentuk pertanggungjawaban tertulis dari pemerintah daerah kepada masyarakat melalui DPRD, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Melalui LKPJ ini, DPRD sebagai representasi dari rakyat Kabupaten Alor sesuai fungsi yang dimiliki, dapat mencrmati sekaligus memberikan penilaian yang obyektif dan komprehensif kepada pemerintah daerah, berupa catatan-catatan strrategis demi perbaikan kinerja ke depan,”tandas Djobo.
LKPJ Bupati Alor Tahun 2021 itu terdiri dari Kebijakan Pemerintahan Daerah, menyangkut visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), yakni “Kabupaten Alor Yang Mandiri, Maju, Adil dan Makmur” yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah nomor 6 Tahun 2009. Penjabaran dari visi tersebut, jelas bupati Djobo, maka ditetapkan visi Pamkab Alor Periode 2019-2024, yakni “Mewujudkan Kabupaten Alor Yang Mandiri dan Terbaik Dalam Indeks Pembangunan Manusia Melalui Kepenerintahan Yang Bersih dan Berwibawa”.

Perwujudan visi tersebut, lanjut Djobo, telah dirumuskan strategi pembangunan daerah melalui Program Gerakan Membangun Menuju Alor Mandiri (Gamma Mandiri) dengan 4 Pilar Percepatan yakni; 1) Penguatan Strukur Ekonomi Yang Berdaya Saing, 2) Pemantapan Kapasitas Sumber Daya Manusia, 3) Optimalisasi Pembangunan Infrastruktur, dan 4) Pemantapan Kelembagaan Pemerintah dan Masyarakat Yang Berlandaskan Hukum. Menurut Djobo, mendukung tercapainya 4 dimensi utama tersebut dengan spirit Tancap GAS untuk mewujudkan Alor Kenyang, Alor Sehat dan Alor Pintar.
Selanjutnya, pada bagian Kebijakan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah, bupati Djobo mengemukakan bahwa sebagamana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, maka terbagi dalam tiga aspek, yakni Aspek Pengelolaan Pendapatan Daerah, Aspek Pengelolaan Belanja Daerah, dan Aspek Pengelolaan Pembiayaan Daerah yang dilaporkan dengan segala permasalahannya.

Dalam LKPJ tersebut, bupati Djobo juga menyampaikan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, meliputi Urusan Wajib Pelayanan Dasar, Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar, dan Urusan Pilihan. Sedangkan Penyelenggaraan Tugas Pembantuan yang dilaporkan bupati, yakni tugas pembantuan yang diterima dari pemerintah pusat dan pemerintah propinsi, serta tugas pembantuan yang diberikan pemerintah kabupaten kepada pemerintah desa. Pada bagian akhir LKPJ ini, bupati Djobo menyampaikan tindak lanjut rekomendasi DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran sebelumnya.
“Pemerintah menyadari, bahwa penatalayanan yang dilakukan masih menemui berbagai kendala dan hambatan yang seringkali mempengaruhi pengambilan kebijakan daerah, terkhususnya penanganan Covid-19 yang masih berlangsung sampai dengan saat ini, serta bencana alam yang melanda negeri ini. Untuk itu saya mengajak kita semua agar selalu memperhatikan protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, serta waspada terhadap kondisi alam. Saya juga mengharapkan kita semua berpartisipasi mengikuti vaksinasi sebingga mengurangi dampak pandemi Covid-19,”himbau Djobo. (ap/linuskia)