KETUA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor, Enny Anggrek,SH kepada wartawan di ruang kerjanya mengatakan bahwa penyampaian Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dalam sistem dan proses penyusunan anggaran adalah salah satu instrumen input, yang harus dipertimbangkan secara sungguh oleh pemerintah dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Hal ini ditegaskan Anggrek usai menyerahkan dokumen Pokir DPRD Kabupaten Alor kepada Bupati Alor, Drs.Amon Djobo, dalam Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin (7/1/2022) lalu. Menurut Anggrek, pihaknya memberikan atensi khusus agar pokok pikiran dewan, yang terlahir dari hati nurani dan aspirasi masyarakat yang diterima para wakil rakyat saat reses di daerah pemilihannya masing-masing itu, dapat ditindaklanjuti pemerintah sacara baik.

“Saran dan aspirasi masyarakat kepada wakil rakyat, telah dikemas sebagai pokok pikiran DPRD Kabupaten Alor. Karena itu dimohon kepada pemerintah untuk benar-benar dipertimbangkan untuk diakomodir, dan mohon untuk tidak dijadikan sebagai penghuni tong sampah,”harap perempuan Alor pertama yang menjadi Ketua DPRD Alor ini.
Sementara itu, Bupati Alor, Drs.Amon Djobo menjawab wartawan sebelum meninggalkan gedung DPRD Kabupaten Alor usai Rapat Paripurna dimaksud menegaskan bahwa Pokir itu akan dimasukan lagi pemerintah dalam Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) secara berjenjang, mulai dari tingkat kecamatan hingga kabupaten.

“Pokir DPRD itu akan terkait paut dengan usulan dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang masuk, dan kita akan sesuaikan untuk perencanaan pembangunan yang lebih bagus. Sehingga jangan lagi ada dusta di antara kita. Sebentar bilang Pokir DPRD, Pokir DPRD, padahal ini perencanaan semua. Jadi hari ini pokok-pokok pikiran mereka kasih, tetapi ini bukan dengan nilai uang, bukan. Pokir ini akan kita sejajarkan, selarasakan dengan usulan OPD,”tegas Djobo.
Maka, lanjut Djobo, Pokir DPRD ini juga akan diselaraskan dengan Musrenbang d tingkat kecamatan maupun kabupaten. Musrenbang tingkat kecamatan, kata Djobo, akan dimulai dalam bulan Februari 2022 ini, sehingga usulan-usulan itu akan masuk dalam link perencanaan.

“Jadi tidak ada yang memaksakan kehendak, sebentar bilang Pokir, sebentar bilang OPD punya. Tidak. Nanti kita bahasa di perencanaan. Maka tadi saya bilang kepada ibu ketua (Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek) dan wakil-wakil ketua, bahwa luar biasa kali ini. Kepekaaan DPRD sudah sangat baik,”ujar Djobo.
Menurutnya, Pokir sudah diserahkan kepada pemerintah, sehingga sudah menjadi urusan pemerintah, tidak lagi menjadi urusan politik.

Sedangkan Wakil Ketua DPRD Alor, Sulaiman Singhs,SH., berpendapat bahwa Pokir DPRD itu sesuatu yang wajar dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pokir itu, kata Singhs, bagian dari perencanaan pembangunan daerah.
“Sumber dari perenanaan pembangunan itu dari Musrenbang mulai darri Musrenbangdus (tingkat dusun) sampai Musrenbangkab (kabupaten), dan salah satu untuk memperkaya proses perencaan pembangunan itu adalah pokok-pokok pikiran DPRD. Pokir DPRD itu kristalisasi dari kunjungan kerja maupun masa reses, untuk menghimpun semua aspirasi masyarakat menyangkut kebutuhannya,”tandas Singhs.
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Alor ini menekankan, bahwa penyerahan Pokir DPRD Alor itu dilakukan sebelum Musrenbang tingkat kecamatan, sehingga dapat memperkaya proses perencanaan pembangunan. Soal nantinya Pokir DPRD Alor itu mau diakomodir atau tidak, semuanya sudah doserahkan kepada pemerintah daerah.

“Kewenangan selanjutnya ada pada pemerintah daerah. Karena ini sudah masuk dalam domain pemerintah daerah, untuk melakukan itu. Kebutuhan (Pokir) yang disampaikan itu, disesuaikan dengan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), karena dokumen perencanaan itu harus disesuaikan dengan RPJMD-nya bupati. Segala sesuatu yang pembiayaannya APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) itu, untuk membiayai RPJMD-nya bupati, karena di dalam RPJMD itu termuat visi misi bupati,”tandas Singhs, politisi yang sudah tiga periode menjadi anggota dewan ini.
Menurutnya, Pokir DPRD yang diserahkan kepada pemerintah itu tidak memuat estimasi biaya, tetapi hanya pokok-pokok program dan kegiatan yang sangat dibutuhkan masyarakat. (ap/linuskia)