SEBAGAIMANA jadwal sidang yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Alor, Rapat Pembahasan dokumen Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022, dimulai pada Senin (1/8/2022). Namun pantauan media ini ke Kantor DPRD Alor, hari itu sejak pagi hingga siang, suasana lengang. Informasi yang diperoleh alorpos.com dari Wakil Ketua Komisi III DPRD Alor, Deni Padangan,A.Md.T pada siang harinya di kantor DPRD, bahwa hingga Senin (1/8/2022) siang Pemkab Alor belum menyerahkan dokumen PPAS dimaksud sehingga sidang pembahasannya belum bisa dimulai.
Karena itu, kata Padabang, jadwal Rapat Pembahan PPAS Perubahan APBD Alor TA.2022 antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), akan mengalami pergeseran waktu. Dan pergeseran jadwal itu, lanjut Padabang, harus dilakukan melalui Rapat Paripurna Internal DPRD. Menurut Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Alor ini, bahwa Badan Anggaran dan Komisi-Komisi di DPRD Alor telah melakukan rapat, dan disepakati bahwa Rapat Paripurna Internal untuk merubah jadwal sidang tersebut, baru akan dilakukan setelah Pemkab Alor menyerahkan dokumen PPAS sehingga lebih pasti.
Pertimbangannya, jelas Padabang, kalau DPRD sudah Paripurna Internal untuk merubah jadwal sebelum Pemkab Alor menyerahkan dokumen PPAS, khawatirnya molor lagi, jika kendala yang dihadapi Pemkab Alor belum teratasi. Kendala tersebut terkait server internet sebagaimana disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Alor, Dewi R.Odja,SE yang seperti diwartakan media massa akhir pekan lalu. Padabang berharap agar kendala tersebut segera teratasi sehingga pergeseran jadwal tidak terlalu lama.
Untuk diketahui, Sekretaris Daerah Kabupaten Alor, Drs.Soni O.Alelang kepada pers sebagaimana diwartakan media ini sebelumnya, bahwa setelah KUA disepakati dalam Rapat Banggar dan TAPD, dijadikan TAPD untuk menyusun PPAS, sehingga membutuhkan waktu dalam melakukan penyesuainnya.
Sedangkan Kaban Keuangan dan Aset Daerah, Dewi R.Odja,SE kepada pers seperti diwartakan sebelumya, bahwa dalam proses penyesuaian PPAS itu, harus didahului pengentrian data RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) secara online melalui internet. Menurut Dewi, karena kendala server jaringan internet, sehingga proses itu tidak bisa lakukan tepat waktu.
“Memang ini by online, tetapi karena server itu tunggal di Pemerintah Pusat, sehingga mungkin banyak user yang masuk dari semua kabupaten/kota se-Indonesia. Karena dalam tata pelaksanaan APBD ini, semua kabupaten/kota dan propinsi sudah ada pada Perubahan Anggaran. Ini yang jadi kendala kita dalam mempersiapkan PPAS,”papar alumni STIM Kupang ini.
Menurutnya, sudah ada upaya dari BKAD dan Bappelitbang Kabupaten Alor untuk berkoordinasi dengan pihak Kementrian terkait untuk masalah tersebut, tetapi pihaknya diminta bersabar karena itu soal jaringan internet. Maka untuk sementara, demikian Dewi, berbagai penyesuaian sesuai kesepakatan dalam pembahasan KUA dengan DPRD Alor akan terus mereka lakukan, untuk memenuhi priorita-prioritas, termasuk dengan kesepakatan-kesepakatan KUA itu harus disesuaikan dalam aplikasi.
Karena, lanjut Dewi, kendala server sehingga pihaknya belum bisa memberikan jawaban kepada Bagian Persidangan di DPRD Alor untuk selanjutnya disampaikan kepada DPRD, sehingga ada rapat paripurna untuk Banmus lagi demi menggeser jadwal rapat. Tahapan-tahapan itu menurut Dewi ada mekanismenya, sehingga kendala yang mereka hadapi bukan sengaja untuk mau menghambat atau mau menutup-nutupi sesuatu, atau mau taputar dan sebagainya.
Pernyataan terakhir Dewi tersebut untuk menepis dugaan Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek,SH., bahwa PPAS belum diserahkan kepada DPRD Alor itu sebagai strategi pemerintah agar dewan tidak punya waktu yang cukup untuk mempelajari dokumen PPAS sebelum dimulainya pembahasan. (ap/linuskia)