POLITISI Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Dony Menase Mooy,S.Pd., rupanya selama ini diam-diam mengamati tingkat kesejahteraan tenaga kerja yang dipekrjakan para pengusaha di daerah ini. Dony yang saat ini dipercayakan sebagai Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Alor itu menilai para pengusaha di Kabupaten Alor tidak memberikan upah yang layak, alias sangat jauh dari standar UMP (Upah Minimal Provinsi).
“Beban pekerjaan cukup tinggi tetapi upah yang diterima pekerja setiap bulannya sangat jauh dari UMP NTT,”kata Dony kepada media ini, Kamis 16/2/2023) di Kalabahi.
Menurutnya, UMP yang resmi berlaku sejak 1 Januari 2023 sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, sudah mengalami kenaikan. UMP untuk Provinsi NTT di Tahun 2023, lanjut Dony, mengalami kenaikan sebesar 7,54 persen menjadi Rp 2.123.994 (dua juta seratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh empat rupxiah) per bulan. Tujuan adanya upah minimun itu, ujar mantan Ketua GMKI dan KNPI Kabupaten Alor ini, agar hak-hak pekerja atau buruh bisa terlindungi. Selain UMP, sambung Dony, BPJS Tenaga Kerja juga harus diperhatikan.
“Saya harap agar semua pengusaha di daerah ini yang mempekerjakan orang, agar diperlakukan secara profesional dengan memberikan upah yang layak sesuai UMP dan punya BPJS Ketenagakerjaan. Kasihan lihat pekerja yang upahnya kecil, tidak punya BPJS. Saya lihat Dinas Nakertrans selama ini cuma perhatikan urusan transmigrasi, sementara urusan tenaga kerja dalam kaitannya dengan kesejahteraan, jarang diperhatikan,”tandas Dony.
Berkaitan dengan masalah tersebut, media ini coba mengkonfirmasi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Alor, Muhamad Baesaku,S.Sos melalui telepon selulernya, Jumad (17/2/2023) malam. Telepon WhatsApp berdering, namun pejabat murah senyum ini tidak sempat menerima panggilan. Meski begitu, dalam sebuah perbincangan dengan media ini, Baesaku mengatakan bahwa pihaknya ketika rapat bersama para pengusaha di Alor, dia selalu meminta agar memperhatikan upah yang layak sesuai UMP atau minimal mendekati UMP. Namun menurut Baesaku, rata-rata pengusaha punya banyak dalil, kenapa belum bisa membayar upah tenaga kerja sesuai UMP. (ap/linuskia)