JUMAD (19/8/2022) sekitar pukul 19.00 Wita, DPRD Kabupaten Alor, Propinsi Nusa Tenggara Timur yang diketuai Enny Anggrek,SH membuka Rapat Paripurna II dalam rangka Pembahasan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupate Alor Tahun Anggaran 2022 dan empat buah Ranperda lainnya, dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Alor terhadap Pengantar Nota Keuangan yang disampaikan Bupati Alor, Drs.Amon Djobo,M.AP pada Rapat Paripurna sebelumnya. Setelah itu, sidang tersebut dilanjutkan dengan jawaban Bupati Alor terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi dimaksud.
Saat media ini tiba di ruang sidang DPRD Alor, nampak Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Deni Padabang,A.Md.T sedang membacakan pemandangan umum fraksi tersebut. Kepala Dinas Perindustrain Kabupaten Alor, Rasid Miran menginformasikan bahwa Nasdem itu fraksi ke empat yang sudah menyampaikan pemandangan umumnya. Itu artinya tersisa tiga fraksi lagi yang siap menyampaikan pemandangan umum, sebelum Bupati Alor, Amon Djobo menyampaikan jawabannya.
Setelah Fraksi Nasdem, Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek mempersilahkan Fraksi Demokrat, dan nampak Ketua Fraksi ini, Naboys Tallo,S.Sos menuju mimbar. Sebagaimana biasanya, Naboys selalu membacakan secara utuh apa yang tertulis dalam pemandangan umum fraksinya. Dan kali ini, Fraksi Demokrat sebagaimana dibacakan Naboys, melontarkan sejumlah kritikan keras yang cukup membuat telinga pemerintah memerah. Penggunaan kata-kata dan diksi dalam Pemandangan Umum Fraksi Demokrat yang dibacakan Naboys saat mengoreksi sejumlah dokumen terkait Perubahan APBD TA.2022 yang disodorkan pemerintah, membuat gesture bupati Djobo di meja pimpinan nampak mengutak-atik telepon selulernya.

Setelah Naboys, giliran Fraksi Nurani Alor yang dibacakan Ibrahim Nampira,S.Sos secara singkat, dan terakhir Fraksi Partai Gerindra yang dibacakan Markus M. Legifani. Selanjutnya, Enny Anggrek yang memimpin sidang, didampingi Wakil-wakil Ketua, Drs.Yulis Mantaon dan Sulaiman Singhs,SH., mempersilahkan Bupati Alor, Drs.Amon Djobo,M.AP untuk menyampaikan jawabannya atas pemandangan umum fraksi-fraksi dimaksud.
“Saya persilahkan bapak bupati untuk menyampaikan jawaban terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi. Kepada bapak bupati, saya persilahkan,”kata Anggrek.
Namun bupai Djobo nampak berdiam diri, tenang beberapa saat, tanpa ada suara. Sejurus kemudian, dengan suara datar, bupati Djobo mengatakan bahwa, “pemerintah punya tugas juga kamu omong habis ya sudah. Mau suruh saya omong apa lagi”.
Mantan Asisten III Setda Alor yang biasa berhadapan dengan DPRD Alor sejak jaman bupati Alor Ir.Ansgerius Takalapeta ini kemudian memerintahkan Sekda Alor, Drs.Soni O.Alelang yang juga hadir dalam rapat tersebut agar tidak boleh lagi ikuti rapat-rapat di DPRD.
“Pemandangan umum fraksi ini, mengantarkan kita pada apa yang mau diangkat. Ini masih pemerintah punya hak juga sudah diambil alih, ya sudah, bikin apa saya mau jawab apa lagi. Tutup sudah (tutup rapat), tetapi Sekda, semua ke rumah jabatan, tidak boleh lagi ikut rapat. Hari-hari berikut tidak boleh lagi ikut rapat. Titik. Bikin saya tersinggung, bilang pemerintah bodoh, tidak tahu etika itu apa,”tegas Djobo.
Menurut Djobo, terkait adanya perbedaan angka dalam dokumen Perubahan APBD 2022, tentu akan dibahas dalam semua tingkat pembicaraan di Komisi-Komisi DPRD, hingga Rapat Gabungan Komisi.
“Tetapi kita (pemerintah) dikatakan bodoh dan tidak tahu etika. Itu tadi bahasa itu. Jadi tidak boleh lagi rapat, nanti saya tanda tangan, risiko saya tanggungjawab. Saya bertanggungjawab bagi daerah ini. Satu dokumen, berbeda dengan dokumen yang lain, itu masih dalam pembahasan. Nanti setelah kita bawah ini dokumen sampai di Kupang sana (asistensi Perubahan APBD ke Pemerintah Propinsi NTT), baru kita putuskan,”tandas Djobo.

Lebih lanjut Djobo menekankan bahwa Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Perubahan APBD TA.2022 itu sudah dibahas antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD Alor, sehingga tinggal dilihat berapa besaran realisasi pendapatan dan belanja hingga keadaan 12 Agustus 2022.
“Dana hiba itu kan sudah pemerintah jelaskan bahwa dana hiba itu Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Rp 46-50 Miliar, tetapi setelah keluarnya (Peraturan) Menteri Pendidikan, dia masuk dalam Belanja Barang dan Jasa. Itu sudah ada dalam Nota Pengantar koq. Jadi kalau bergeser itu wajar. Satu dokumen dengan dokumen lainnya tidak sama itu ya masih dalam pembahasan. Setelah bahas, kalian semua (Anggota DPRD) pergi di sana dengan orang propinsi (asistensi) itu omong apa. Bekin malu ini daerah saja tiap kali,”ujar Djobo dengan nada tinggi.
Dia kemudian tak ingin lagi berbicara lebih lanjut, dan mememerintahkan lagi Sekda dan para pimpinan OPD agar tidak boleh lagi ada yang hadiri rapat-rapat di DPRD.
“Tidak boleh lagi ada rapat-rapat,”tegas Djobo sembari keluar dar ruang sidang DPRD Kabupaten Alor, diikuti semua pimpinan OPD lingkup Pemkab Alor.
Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek pun terlihat hendak menutup rapat dimaksud.
“Dengan demikian, maka persidangan kita hari ini telah selesai, dan akan dilanjutkan dengan rapat-rapat komisi, tentang Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD..,”kata-kata Enny Anggrek terputus karena interupsi Ketua Fraksi Demokrat, Naboys Tallo,S.Sos.

Anggrek pun mempersilahkan Naboys berbicara. Politisi perempuan yang sudah tiga periode jadi anggota dewan ini nampak mengklarifikasi pernyataan Bupati Alor, Drs.Amon Djobo. bahwa dia tidak pernah mengatakan pemerintah bodoh.
“Intinya saya tidak mengatakan pemerintah bodoh. Saya tidak omong itu kalimat,”kata Naboys saat bupati Djobo sedang berjalan keluar meninggalkan ruang sidang, diikuti semua pimpinan OPD.
Sementara itu, anggota dewan dari PPP, Abdul Gani R.Djou,S.Sos yang mohon bicara, menyarankan kepada Enny Anggrek, agar sidang jangan langsung ditutup, tetapi diskors dulu agar tiga pimpinan DPRD berembuk menyiakpi situasi dimaksud.

Wakil Ketua DPRD Alor, Sulaiman Singhs,SH pun angkat bicara. Menurut Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Alor ini, bahwa jawaban tertulis Bupati Alor terhadap Pemandangan Umum Fraks-fraksi sudah ada di tangan anggota dewan sehingga jawaban bupati itu diangap sudah dibacakan.
“Artinya, mekanisme persidangan sudah berjalan dengan baik. Dan saya pikir, rapat ini kita tutup, dan dilanjutkan dengan rapat-rapat berikutnya. Agenda sidang hari ini sudah selesai, karena jawaban tertulis bupati (atas pemandangan umum fraksi-fraksi) sudah ada di tangan kita semua, sehingga tinggal lanjutkan dengan rapat-rapat berikutnya,”kata Singhs. (ap/linuskia)