Dinas Koperasi Siap Tertibkan Koperasi Rentenir. Laa: Tidak Boleh Ada Koperasi Sita Barang

author
3
4 minutes, 15 seconds Read

PELAKSANA Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaen Alor, Agus Laa kepada media ini, Jumad (10/3/2023) di ruang kerjanya mengatakan bahwa ada 188 koperasi yang masuk dalam dokumen RPJMD Kabupaten Alor, tetapi setelah didata ulang hanya 122 koperasi yang aktif. Dari 122 koperasi yang aktif tersebut, yang bisa melaksanakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) itu hanya 20 lebih koperasi.
Menariknya, Laa mengakui bahwa ada koperasi yang bertindak seperti rentenir atau menurut Wakil Ketua DPRD Alor, Sulaiman Singhs,SH bahwa ada koperasi di Alor yang menjalankan usaha seperti bank gelap. Agus Laa menekankan, bahwa ada koperasi yang melakukan kegiatan di luar regulasi Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, misalnya ada komitmen untuk gadai barang, lalu jika jatuh tempo belum melunasi pinjaman, maka barang disita. Kemudian, lanjut Laa, keanggotaan koperasi itu mereka kenal hanya nasabah, padahal koperasi itu tidak kenal nasabah, tetapi anggota.
“Koperasi itu punya anggota yang terdaftar, kita harus memberi tahukan tentang hak dan kewajibannya, dan diberikan buku anggota. Setiap bulan ada simpanan wajib dan simpanan pokok selama menjadi anggota. Simpanan wajib itu setiap bulan sesuai kesepakatan RAT. Ini kebanyakan koperasi di Alor tidak kenal ini. Mereka hanya daftar orang sebagai peminjam, tetapi bukan anggota. Maka kami mulai benahi dengan memanggil beberapa ketua koperasi untuk diberi pemahaman,”tegas mantan Camat Pantar Tengah ini.
Kemudian, lanjut Laa, melalui Rapat Koordinasi telah disepakati bahwa bunga pinjaman koperasi itu hanya 2-3 % per bulan dari total pinjaman. Hal itu agar jangan sampai bunga pinjaman terlalu tinggi yang diterapkan masing-masing koperasi.

Agus Laa (kiri) menyalami Bupati Alor, Amon Djobo

“Ketika itu komitmen kita, bahwa kami tidak mau dengar lagi ada sita barang, atau begini begitu yang menimbulkan keluh kesah. Kami juga melakukan pendataan terhadap koperasi-koperasi dari luar yang melakukan aktifitas di Alor, tetapi belum melapor kepada pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi,”ujar Laa.
Saat melakukan pendataan tersebut, sambung Laa, didapati ada enam koperasi yang belum melapor, maka pengelolanya dipanggil ke kantor Dinas Koperasi untuk kepentingan pendataan. Menurut Laa, ada koperasi primer Kabupaten Kupang yang membuka cabang di Alor. Padahal saratnya, jelas Laa, koperasi primer provinsi baru bisa membuka cabang di kabupaten/kota. Koperasi yang didapati itu antara lain Koperasi Roh Jaya, Koperasi Madani, dan Koperasi Jesalo.
“Ada yang primer provinsi dan buka cabang di sini (Alor) tetapi prakteknya tidak seperti aturan koperasi. Mereka punya karyawan dikasih uang lalu mereka mencari ke kelompok usaha kecil dan menengah (UKM) untuk menawarkan pinjaman. Terus bunga pinjaman itu ada yang per hari 5 % dengan jangka waktu 24 hari, 26 hari. Jadi kalau mereka kasih pinjam Rp 1 Juta, bunga selama 24 hari atau 26 hari itu Rp 200.000,”ungkap Laa.
Maka, tegas Laa, pengelola koperasi-koperasi itu telah dipanggilnya, tetapi sampai saat ini, sudah dua minggu setelah dipanggil, mereka belum datang juga ke Kantor Dinas Koperasi. Karena, lanjut Laa, pihaknya masih sibuk dengan kegiatan Musrenbang, maka setelah Musrenbang ini, dia akan memanggil semua koperasi itu untuk diberi penjelasan dari sisi aturan.
“Kalau ada yang kepala batu maka kita akan larang untuk tidak boleh melakukan aktifitas di Alor. Beberapa bulan lalu, ada satu koperasi yang sudah kita perlakukan seperti itu, dan akhirnya setelah berkoordinasi, badan pengurus koperasi itu datang, ternyata mereka tidak pernah ada pertemuan dengan Dinas Koperasi untuk diberi penjelasan terkait prinsip-prinsip koperasi dan sebagainya. Karena itu, pengetahuan mereka bahwa karyawan itu untuk mencari nasabah, sehingga diberi uang untuk mencari orang yang mau diberi pinjaman, dan mereka dapat keuntungan,”jelas Laa.

Mantan Kadis Koperasi dan UKM Alor, Yermias Blegur (tengah) menerima cindramata dari Pemkab Alor setelah pensiun belum lama ini di ruang kerja Bupati Alor

Karena itu sejak bergabung dengan Dinas Koperasi Kabupaten Alor, mantan Camat Pantar Barat Laut ini mengaku ada banyak persoalan tetapi sudah dibenahi, dan tersisa hanya soal penertiban koperasi-koperasi yang dinilainya ilegal dan menjalankan praktek rentenir.
“Kalau kita tertibkan mereka (koperasi ilegal), maka peluang bagi koperasi-koperasi besar yang legal seperti Citra Hidup, Swastisari, Pintu Air, Lego-Lego, dan lainnya yang sejak berdirinya sudah mengikuti prinsip-prinsip regulasi koperasi untuk membantu masyarakat,”tegas Laa.
Sebenarnya kehadiran koperasi itu, lanjut Laa, cukup membantu masyaraikat dan membuka lapangan pekerjaan, tetapi harus patuh pada prinsip-prinsip koperasi yang diatur dalam regulasi. Maka kehadiran pemeruntah itu, menurut Laa agar jangan ada koperasi yang justru meresahkan masyarakat karena aktifitasnya tidak sesuai aturan koperasi.
“Tujuan koperasi itu untuk mensejahterakan, asas kekeluargaan sehingga semua persoalan yang muncul di dalam koperasi, harus diseselsaikan secara kekeluragaan. Tidak bisa dibawah ke penegak hukum dan lain sebagainya, sita-sita barang. Maka setelah Musrenbang ini, kami akan panggil koperasi-koperasi yang liar untuk ditertibkan. Kita mau supaya semua yang punya kecendrungan membuka koperasi, harus taat dan tunduk sesuai undang-undang,”tegas Laa, sembari mencontohkan seperti koperasi Citra Hidup, Swastisari atau Pintu Air yang sampai punya uang duka, bahkan menyediakan peti jenasah, serta penghapusan sisa pinjaman bagi anggota yang meninggal dunia sesuai kesepakatan RAT.
Kesempatan itu, Agus Laa juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menghidupkan kembali Dekopinda (Dewan Koperasi Indonesia) Kabupaten Alor yang sudah 10 tahun tidak aktif. Menurut Laa, saat ini Dekopinda Kabupaten Alor dipimpin Jakob Sailana,SE. Dijelaskan Laa, bahwa Dekopinda itu sebagai lembaga gerakan koperasi yang otonom, dan bertugas memperjuangkan cita-cita Gerakan Koperasi Indonesia, menyalurkan aspirasi anggota, serta berperan sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan koperasi. (ap/linuskia)

Similar Posts

3 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *