alorpos.com—TAHAPAN Pemilihan Serentak Tahun 2024 untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang lasim disebut Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah), saat ini telah memasuki tahapan kampanye mulai 25 September – 23 November 2024. Dalam menghadapi berbagai tahapan menuju hari pemungutan suara pada 27 November 2024, tentu masih ada sejumlah hal yang masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diatasi oleh pihak penyelenggara Pilkada, termasuk pemerintah daerah dan stakeholder terkait lainnya.
Karena itu, sebagaiman press release Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Alor yang diperoleh media ini, bahwa pada Rabu (25/9/2024) berlangsung Rapat Koordinasi (Rakor) antara Pemkab Alor bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Alor, dihadiri pula Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor, Munawir Laamin.
Dalam Rakor yang dipimpin Pj.Bupati Alor, Dr.Drs.Zet Soni Libing itu, Munawir Laamin mengungkapkan sejumlah tantangan yang dihadapi, terutama terkait menurunnya partisipasi pemilih serta masalah perekamanKTP Elektronik.
Nawir menyebutkan bahwa partisipasi pemilih jelang Pilkada di Kabupaten Alor mengalami penurunan. Menurut dia, pada Pemilu sebelumnya, tingkat partisipasi mencapai 84 %, tetapi dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 ini, angka partisipasi pemilih turun menjadi 79,54%.
Meskipun Kabupaten Alor masih menduduki peringkat pertama di Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam hal partisipasi, penurunan ini tetap menjadi perhatian serius bagi KPU Alor.
“Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk meningkatkan kembali angka partisipasi. Target kami, setidaknya mencapai angka 80 % pada Pilkada 2024. KPU akan terus mendorong berbagai upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, agar semakin banyak warga yang menggunakan hak pilihnya,” tandas Nawir.
Nawir mengakui, salah satu tantangan besar yang dihadapi KPU Alor dalam persiapan Pilkada, adalah banyaknya pemilih yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik atau E-KTP.
Berdasarkan data terbaru, demikian Nawir, terdapat 5.974 pemilih yang belum melakukan perekaman E-KTP, yang berpotensi menghambat partisipasi mereka dalam pemungutan suara.
“Kami menghadapi kendala besar terkait pemilih non-E-KTP. Sesuai peraturan, hanya pemilih yang memiliki E-KTP yang dapat mencoblos. Ini menjadi potensi konflik, jika pada hari H (hari pemungutan suara) mereka hadir tanpa E-KTP dan tidak bisa menggunakan hak pilihnya,” jelas komisioner KPU Alor periode kedua ini.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Nawir mengusulkan agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Alor, melakukan langkah-langkah percepatan, seperti program jemput bola untuk perekaman E-KTP di desa-desa yang masih memiliki pemilih non-E-KTP.
“Kami sangat berharap Dukcapil dapat bekerja sama dengan kami untuk mempercepat proses perekaman, terutama di wilayah-wilayah terpencil,” harap Nawir.
Selain itu, lanjut Nawir, KPU juga meminta agar pelayanan perekaman E-KTP di kantor Dukcapil diperpanjang hingga akhir pekan, guna memberikan kesempatan kepada pemilih yang belum terekam untuk segera melakukan perekaman sebelum hari pemilihan.
Dalam rapat tersebut, Munawir juga melaporkan kesiapan KPU dalam hal logistik Pilkada. KPU telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai aturan.
Menurutnya, KPU akan memfasilitasi pemasangan baliho di lima titik strategis di Kabupaten Alor, serta spanduk dan umbul-umbul di seluruh desa dan kecamatan.
“Kami akan memastikan bahwa pemasangan APK dilakukan di lokasi yang telah disepakati untuk menghindari potensi konflik antar pendukung. Koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini sangat penting,” tegas Munawir.
KPU Kabupaten Alor juga tengah mempersiapkan perekrutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Nawir mengemukakan, sebanyak 3.570 Anggota KPPS dibutuhkan untuk bertugas di 510 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh wilayah Kabupaten Alor.
Dalam proses perekrutan KPPS ini, Nawir berharap agar pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan dan Puskesmas, dapat membantu mempermudah pengurusan Surat Keterangan Kesehatan (SUKET) bagi Calon Anggota KPPS.
Selain itu, Munawir juga mengusulkan agar pemerintah daerah menyiapkan dua anggota Satpol PP di setiap TPS untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama proses pemungutan suara berlangsung.
Dengan berbagai kendala yang dihadapi, KPU Kabupaten Alor terus berupaya mencari solusi dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar, damai, dan sukses.
“Kami optimis dengan dukungan dari semua pihak, terutama pemerintah daerah dan masyarakat, Pilkada Alor 2024 dapat terlaksana dengan baik dan partisipasi pemilih dapat meningkat,”pungkas Munawir. (ap/linuskia-Tim Prokom Setda Alor)