BUPATI Alor, Drs.Amon Djobo,M.A.P nampaknya sedang kesal dengan kiinerja para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Alor. Hal itu nampak dalam pernyataan tegas bupati Djobo, baik saat Apel Kesadaran KORPRI sebagaimana lasimnya setiap tanggal 17, Jumad (17/6/2022) pagi di halaman Kantor Bupari Alor, maupun saat meladeni Pendapat Akhir Fraksi-fraksi di DPRD Alor, pada Rapat Paripurna IV terkait Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran (TA) 2021, Jumad (17/6/2022) sekitar pukul 18.30 Wita.
Sebagaimana press release Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokomp) Setda Kabupaten Alor dari Apel Kesadaran yang diterima media ini, maupun catatan alorpos.com dari ruang sidang DPRD Alor, nampak bupati Djobo memuji kinerja DPRD setempat yang dinilainya bagus dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan fungsi anggaran sehingga jeli dalam membedah dokumen pertanggungjawaban APBD TA.2021.
Saat apel kesadaran, bupati Alor dua periode ini secara tegas meminta Pimpinan OPD sebagai pelaksana perencana program, agar mengikuti perkembangan seluruh tahapan persidangan di DPRD Alor. Tahapan Rapat Paripurna DPRD Alor dalam rangka Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021 telah sampai pada Pendapat Akhir Fraksi-fraksi di DPRD Alor dan Jawaban Akhir Bupati Alor, kemudian dilanjutkan dengan Penanadatanganan Persetujuan atas Ranperda Pertangguungjawaban APBD TA.2021 oleh Bupati dan Pimpinan DPRD Alor, Jumad (17/6/2022) untuk diasistensi ke Gubernur Propinsi Nusa Tenggara Timur, mulai Senin (20/6/2022) hingga Kamis (23/6/2022) mendatang.
Sesuai jadwal sidang DPRD Alor, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Alor TA.2022 ini akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah pada 30 Juni 2022.
Untuk diketahui, dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek,SH., Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gabungan Alor Bersatu, Fraksi Gabungan Persatuan Nurani Alor, Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Alor, dalam Pemandangan Umum maupun Pendapat Akhir terkait Pertanggungjawaban Bupati Alor atas Pelaksanaan APBD TA.2021, selalu mengungkapkan sejumlah rekomendasi BPK RI Perwakilan NTT agar ditindaklanjuti pemerintah. Fraksi-fraksi juga mengetengahkan sejumlah catatan yang harus diperhatikan pemerintah untuk meningkatkan kinerja dalam melaksanakan program dan kegiatan untuk kepentingan masyarakat secara maksimal.
Bupati Amon Djobo menekankan bahwa mekanisme perjalanan pelaksanaan APBD T.A 2021 mulai dari anggaran murni, anggaran perubahan sampai pada pertanggungjawaban APBD 2021 sebagai mana hasil pemeriksaan BPK sudah dilakukan. Untuk itu, tegas Djobo, bagi semua pimpinan OPD agar mencerna dengan baik setiap saran, pendapat dan harapan yang disampaikan DPRD untuk perbaikan kinerja.
“Kita punya pekerjaan selama 2021 itu harus sebanding, seiring sejalan dengan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan NTT yang kita dapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) itu,”tegas Djobo saat Apel Kesadaran.
Untuk diketahui, sebagaimana Jawaban Pemerintah terhadap Laporan Badan Anggran (Banggar) DPRD Kabupaten Alor atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2021 dalam Rapat Paripurna III DRPD Alor, Senin (13/6/2021) lalu, antara lain : 1). Pemerintah sependapat dengan harapan Badan anggaran untuk mempertahankan opini WTP dari BPK RI Perwakilan NTT pada Pelaksanaan APBD T.A. 2021. Jarena itu, pemerintah siap menindaklanjuti sejumlah Rekomendasi BPK sebelum 60 hari kerja.sebagaimana ketentuan yang berlaku. 2). Pemerintah siap menindaklanjuti catatan Banggar DPRD Alor terkait sejumlah rekomendasi yang masih ditemukan dalam Pengelolaan Keuangan TA.2021. Hal itu sesungguhnya menunjukan perlunya strategi dalam pembenahan Pengelolaan Keuangan Daerah yang dimotori oleh kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baik.
Kaitan hal ini, kepada Pimpinan OPD, bupati Djobo menjelaskan, bahwa Opini WTP yang diperoleh selama dua tahun yakni pelaksanaan APBD TA.2020 dan TA.2021 itu bukan tidak ada catatan. Menurut Djobo,m ada catatan-catatan perbaikan.
“Nah… ini kadang orang tidak mengerti. Catatan-catatan itu adalah sebuah gambar, cermin, potret kita punya kerja dalam pengelolaan APBD selama satu tahun keuangan negara yang masuk, yang kita gunakan. Jadi WTP bukan berarti tidak ada catatan. Ada catatan-catatan perbaikan. Nah, ini yang kadang orang tidak mengerti, kalau tidak memahami postur APBD, pengelolaan APBD yah… begitu sudah dia mau mengerti apa. Sehingga teman-teman saya harap, nanti penutupan (penutupan Rapat Paripurna DPRD Alor) tanggal 30 Juni ini, hal-hal yang sudah dibicarakan di tingkat Komisi, tingkat Fraksi, juga pada tingkat Badan Anggaran, kiranya menjadi gambaran, potret, catatan kita untuk kita memperbaiki pada perjalanan Pelaksanaan APBD Tahun 2021 yang tersisa,”tandas pencetus spirit Tancap Gas ini.
Bupati Djobo mengingatkan, bahwa Pelaksanaan APBD 2021 yang tersisa itu, ada pada beberapa Pos Belanja yaitu, BOK yang ada pada pos belanja Irda, lalu Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang ada di Dinas Pendidikan, lalu ada juga jasa pihak ketiga baik yang ada di Dinas PU, di Dinas Pendidikan, ada lagi di Dinas Kesehatan. Kemudian, lanjut Djobo, ada lagi hak pihak– pihak ketiga lain termasuk dengan denda keterlambatan, ada lagi volume kurang, lebih itu ada di Bagian Umum Setda dan lainnya.
“Semua itu disesuaikan dan dilengkapi sudah sehingga hak Pihak Ketiga segera dibayarkan. Mereka kerja ini pun juga pinjam uang di bank, atau kemungkinan juga ada pinjam uang orang punya baru pergi kerja jasa pemerintah ini. Lalu, kalau orang sudah kerja habis, orang punya hak itu harus segera diselesaikan. Karena itu OPD-OPD yang ada menangani ini segera mempersiapkan administrasinya. Sehingga dengan demikian naik edit sudah di Keuangan, lalu jika semua kelengkapan administrasi sudah ada, maka uangnya dikeluarkan sudah. Jangan lagi kita bawa ke perubahan (Perubahan APBD TA.2022). Kasian orang yang mengerjakan pekerjaan itu. Dia punya anak mau sekolah, dia mau bayar hutang, atau dia mau lagi modal ini diputar untuk mau kerja di 2022 yang sementara berjalan,”tegas Djobo.
Bupati Alor yang terkenal disiplin ini mengaku kasihan kepada Pihak Ketiga yang haknya belum dibayar pemerintah, sehingga pengeluhan mereka selalau datang ke Bupati, ke Wakil Bupati, sampai membias ke DPRD.
“Ini pekerjaan kita, pekerjaan ini ada di pimpinan OPD sebagai perencana dan pelaksana program Tahun 2021, yang ada di APBD dengan besaran nilainya kurang lebih Rp 1 Triliun, 088 Milyar itu. Dengan demikian, apa yang kami sampaikan ini didengar. Tidak mungkin tugas Bupati, Wakil Bupati ini kami berdua yang kerja sendiri. Tugas pekerjaan kami (Bupati/Wakil Bupati) sudah dibagi habis sampai turun pada pejaga malam dan cleaning service, yah kerja sudah itu. Bagaimana hal ini juga di rapat staf, rapat dinas, rapat terbatas, rapat terbuka di apel-apel begini sudah saya katakan tapi tidak mau selesaikan, padahal orang sudah kerja selesai,”ujar Djobo kesal.
Sementara itu, dalam Rapat Paripurna DPRD Alor, bupati pencetus Alor Kenyang, Alor Sehat dan Alor Pintar ini menyampaikan bahwa Sisah Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) TA.2021 sejumlah 47.718.786.616.90 keluar dari sejumlah kompenen belanja yang dilihat dari catatan Badan Anggaran ketika Rapat Badan Anggaran dengan Pemerintah Daerah.
Dari Rapat Badan Anggaran dengan Pemerintah Daerah itu, demikian Djobo, sudah didapati sesuai hasil pemeriksaan BPK. Nah, lanjut Djobo, kalau hak pihak tiga sekitar Rp 33 Milyar dari Rp 43 Milyar, maka segera diproses dan dibayarkan.
“Proses sudah, apanya yang salah kecuali orang kerja itu tidak sesuai dengan spek. Kalau itu yang terjadi maka suru Irda periksa, lalu suruh jaksa periksa. Karena hasil pemeriksaan BPK itu, ada terlihat denda keterlambatan dan denda yang tidak sesuai dengan volume pekerjaan, kekurangan volume. Nah kalau kekurangan volume berarti dikasih kurang terus sisa yang ada itu dikasih kepada dia (pihak ketiga). Daripada orang punya pengeluhan ini datang pada bupati, wakil bupati. Padahal bukan kami yang pegang itu uang, bukan juga itu program ada di saya punya unit kerja di dalam saya punya ruangan bupati atau wakil bupati punya ruangan, bukan. Semua itu ada di teman-teman OPD kok, bagaimana itu. Saya harap, hari ini saya omong habis itu selesai sudah, karena tanggal 30 Juni ini kita (tutup) Pertanggungjawaban APBD,”tegas Djobo.
Mantan Camat Alor Timur ini mengingatkan Pimpinan OPD agar jangan tidur atau mengantok, tetapi harus sigap melaksanakan apa yang diangkat DPRD. Terkadang, lanjut Djobo, kita salahkan bahwa DPRD terlalu berlebihan, padahal DPRD ada benarnya karena DPRD selalu ada di masyarakat.
“Dan ternyata mereka (DPRD Alor) punya penglihatan, pengamatan, pencermatan dan punya masukan ternyata konek dengan masyarakat punya kebutuhan. Terus kita mau salahkan mereka apa? Itu artinya bahwa, kita di pemerintah, yang pertama kita yang rancang kegiatan, rancang program, lalu belanja, kasi keluar uang dan mempertanggungjawabkannya, tidak sesuai dengan apa yang diminta oleh masyarakat. Hal demikian adalah keselahan kita dan harus kita akui. Saya orang lapangan, kemarin saya ada di Maritaing, dua minggu lalu saya ada di Kiraman, tiga hari lalu saya ada di Ternate, saya lihat memang DPRD punya omong ini masih lebih bagus daripada kita. Dedikasi kita itu sudah cukup, cuman tanda-tanda kacamata yang ada pada kita melihat masyarakat punya kebutuhan ini yang belum bisa,”ujar bupati Djobo. (ap/linuskia, prokomp_setda_alor/marthen_manilau)