Dewi dan Kronologi Pencapaian Opini WTP dari BPK RI untuk Alor

author
3
5 minutes, 46 seconds Read

AKHIRNYA Kabupaten Alor mendapat opini (penilaian) Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tengara Timur, dalam hal Laporan Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah. Ini sejarah, karena baru pertama kali predikat ini diperoleh daerah yang berdiri sejak Tahun 1958 ini.
Catatan Alor Pos, ketika Bupati Alor, Drs.Amon Djobo dan wakilnya Imran Duru,S.Pd mengambil alih tampuk kepemimpinan daerah ini pada Tahun 2014, Laporan Keuangan Pemkab Alor saat itu dianggap tidak sesuai Standar Akuntansi Pemerintah, sehingga BPK tidak bisa berpendapat alias Disclaimer.
Predikat disclaimer itu disandang beruntun sekian tahun di era lima tahun pemerintahan sebelumnya. Pada era Djobo-Duru di periode pertama (2014-2019) BPK baru bisa memberikan penilaian dengan predikat Wajar Dengan Pengecualian. Target Bupati Djobo harus meraih penilaian WTP, baru bisa tercapai saat pengelolaan keuangan daerah di Tahun 2020. Prestasi ini tentu tidak jatuh dari langit. Ada satu sosok yang tahu persis bagaimana kronologi, suka duka bekerja keras, sehingga bisa meraih penilaian WTP dimaksud.
Sosok itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Alor, Dewi P.R.Odja,SE. Menjawab wartawan di ruang kerjanya, Kamis (1/7/2021), Dewi menjelaskan, bahwa opini WTP ini atas Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2020 yang diaudit oleh BPK RI Perwakilan NTT secara teknis pada Tahun 2021, yakni audit pendahuluan dan audit terperinci. Dia menjelaskan, setelah audit pendahuluan, ada beberapa catatan rekomendasi yang menjadi perhatian Pemkab Alor untuk ditindaklanjuti, sebelum BPK melakukan audit terperinci.
Menurut Dewi, pemerintah daerah, dalam hal ini semua pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) bersama perangkat Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah bekerja keras untuk pencapaian ini.
“Kami di keuangan hanya mengkonsolidasi semua laporan keuangan dari setiap OPD. Tetapi kami juga tidak mungkin hanya mengkonsolidasi saja, tetapi kita juga memperhatikan, melihat dari sisi pengelolaan, mulai dari tahapan awal perencanaan penatausahaan, sampai dengan pertanggungjawaban itu, kita pastikan sudah sesuai dengan aturan. Untuk itu, setelah Laporan Keuangan kita sampaikan dan BPK turun melakukan audit terperinci dan hasilnya pemeriksaan kita sudah terima, dan puji Tuhan, ini sudah kerja keras dari pemerintah daerah untuk masyarakat Kabupaten Alor,”ujar Dewi.
Lebih lanjut Dewi menceritakan, dalam sambutan Bupati Alor, Drs.Amon Djobo saat menerima LHP dari BPK RI Perwakilan NTT di Kupang, mengatakan bahwa opini WTP itu merupakan kerja keras dari pemerintah untuk masyarakat. Ketika ditemui sejumlah wartawan, Dewi mengaku baru saja melakukan rapat bersama stafnya, dan menegaskan bahwa dengan semangat opini WTP yang didapat Pemkab Alor ini, lalu membuat kita berpuas diri, lalu lengah.

Bupati Alor, Drs.Amon Djobo dan Ketua DPRD, Enny Anggrek,SH ketika menerima LHP di Kantor BPK RI Perwakilan NTT di Kupang beberapa hari lalu

“Kita tidak boleh lengah. Artinya bahwa dalam pengelolaan keuangan untuk Tahun 2021, kita sudah lalui semester pertama (enam bulan pertama), sehingga kita punya satu semester lagi atau enam bulan lagi untuk pengelolaan keuangan di Tahun 2021,”tandas Dewi.
Ia berpendapat, kondisi berbeda antara Tahun 2020 dan 2021, dimana pada Tahun 2020 itu kita refocusing anggaran sekitar Rp 136 Milyar lebih, baik itu dana DAK (Dana Alokasi Khusus) maupun DAU (Dana Alokasi Umum) untuk penanganan andemi Covid-19. Meski dalam kondisi pandemi Covid-19, sehinga ada pengurangan DAU, Dana Transfer, tetapi Dewi mengatakan bahwa BKAD bersama bersama semua pimpinan OPD dan perangkatnya, bisa maksimal mengelola keuangan daerah dimaksud.
“Di Tahun 2021 ini, begitu dimulai sudah ada penundaan DAU lagi. Dengan terbitnya PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 17 itu, DAU kita turun sekitar Rp 18 Milyar lebih, dan penurunan DAK kalau tidak salah sekitar Rp 243 juta. Nah, ini berdampak pada sejumlah program kegiatan belanja, yang sudah kita anggarkan dalam APBD murni Tahun 2021 yang ditetapkan pada November 2020,”jelas perempuan cerdas yang murah senyum ini.
Tetapi, lanjut Dewi, dari sisi kebijakan anggaran, pemerintah tetap memperhatikan anggaran yang sekecil-kecil ini, harus bisa dirasakan oleh masyarakat, dalam mendukung program pemerintah, yakni mewujudkan Alor Sehat, Alor Kenyang dan Alor Pintar. Semua itu, demikian Dewi, tidak terlepas dengan pembahasan-pembahasan dengan DPRD Kabupaten Alor, baik di Badan Anggaran maupun di tingkat Komisi-Komisi.
Menurutnya, DPRD juga punya sumbangsi pikiran oleh setiap anggota dewan dari daerah pemilihannya masing-masing, dimana saat reses menemukan kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang mungkin secara OPD teknis tidak mendapati informasinya.
“Sehingga ada kolaborasi antara kita dengan bapak/ibu anggota DPRD, telah kita kompilasi semua melalui tahapan-tahapan perencanaan, dan masuk ke tahun penganggaran. Jadi untuk mempertahankan opini WTP ini tidak gampang. Merebut itu lebih mudah, ketimbang mempertahankan gelar sebagai juara bertahan itu berat,”tandas Dewi beranalogi, sembari mengaku terus memberi spirit kepada stafnya, agar memakai metode jemput bola.
“Saya selalu memberi spirit dan semangat kepada teman-teman, bahwa kita pakai metode jemput bola. Kita terus membenahi semua pelayanan, karena regulasi ini berubah terus. Ketentuan dan ketergantungan daerah ini sangat besar pada pemerintah pusat. Karena itu secara tertib administrasi, tertib pelaporan, kita harus taat dan patuh pada ketentuan yang sudah ditetapkan,”tegas sosok yang disiplin dalam bekerja ini.
Ia mengakui bahwa bulan karena sudah WTP sehingga tidak ada celah persoalan yang masih harus dibenahi, tetapi karena semua rekomendasi BPK RI itu ditindaklanjuti secara baik oleh Pemkab Alor, dibuktikan dengan progress tindak lanjut yang menggembirakan.
“Respon dan niat baik pemerintah daerah dinilai positif oleh BPK RI. Kemarin untuk temuan kerugian uang sekitar Rp 1,141 Milyar,langsung sudah ditindaklanjuti sebelum penyerahan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan). Artinya bahwa komitmen pemerintah daerah dalam menindak lanjuti rekomendasi BPK itu sudah sangat baik,”ujar Dewi.

Aset Rumah Dinas
Sedangkan temuan secara administrative, lanjut Dewi, termasuk aset rumah-rumah dinas, sudah dilakukan penertiban melalui SIP (Surat Ijin Penghunian), dimana ASN yang masih menghuni, wajib membayar SIP setiap bulan. Disinggung bahwa pensiunan PNS atau keluarganya yang masih menghuni berniat mengajukan permohonan pengalihan hak, Dewi mengatakan bahwa pemerintah akan berhati-hati memperhatikannya.

Kasatgas Korsub KPK Wilayah, Dian Patria dan Staf BKAD Kab.Alor saat menempel stiker berlogo KPK dan Pemda Alor, dengan tulisan “Tanah dan Rumah Ini Milik Pemda Kab.Alor, Jumad pekan lalu, pada sejumlah rumah dinas yang dihuni pensiunan ASN maupun keluarganya.

“Menyangkut dengan aset ini, kalau saya, kita harus berhati-hati. Karena aset kalau gedung itu ada perhitungan penyusutannya, tetapi kalau tanah nilainya semakin bertambah. Sehingga kita hati-hati sekali berkaitan dengan aset tanah, karena NJOP tanah semakin naik, apalagi kalau di lokasi-lokasi strategis,”tandas Dewi.
Makanya, sambung jebolan STIM Kupang ini, sebagai bentuk perikatan dalam hal penggunaan lahan atau tanah milik Pemda, maka dilakukan dengan bentuk perikatan, seperti ada yang pinjam pakai, ada yang sewa pakai.
“Jadi selain menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah), juga kita ikuti regulasi yang ada, sehingga kedepannya kita jangan keliru. Karena sorotan-sorotan orang inikan dari berbagai macam persepsi mereka, bahwa pasti ada begini-begini dan sebagainya. Memang berat saat kita lakukan perikatan dalam bentuk SIP (Surat Ijin Penghunian rumah dinas), karena yang menghuni itu orang-orang tua semua. Tetapi kita menjelaskan secara baik-baik dengan pendekatan regulasi,”ujar Dewi, sembari menambahkan, bahwa pembayaran SIP setiap bulan, yang nilainya sesuai ukuran tanah, dan juga ukuran bangunan rumah yang dihitung terpisah.
Menurutnya ada 19 penghuni rumah dinas yang harus membayar SIP setiap bulan, adalah para pensiunan yang tersebar di sejumlah wilayah, antara lain di Kelurahan Binongko, Kalabahi Kota, Kampung China, Kawasan Tingkat I. (ap/tim-linuskia)

Similar Posts

3 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *