SETELAH melewati rapat-rapat yang alot antara Pemerintah dan DPRD sejak 15 Agustus 2022, Bupati Alor, Drs.Amon Djobo,M.AP akhirnya menetapkan lima (5) Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Alor Tahun 2022 dalam Rapat Paripurna V DPRD Kabupaten Alor, Propinsi Nusa Tenggara Timur, Senin (19/9/2022) sekitar pukul 14.35 Wita. Penetapan 5 Perda dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek,SH., didampingi Wakil-wakil Ketua, Drs.Yulius Mantaon dan Sulaiman Singhs,SH ini molor sekitar lima jam dari jadwal yang ditetapkan pada Pukul 9.00 Wita.
Hal itu karena sesuai pantauan alorpos.com, sejumlah wakil rakyat dipimpin Enny Anggrek masih harus berdialog dengan perwakilan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP yang tergabung dalam Cipayung plus, yakni HMI, GMKI, GMNI dan PMKRI Cabang Kalababi yang menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh pemerintah pusat.
Setelah membuka Rapat Paripurna V yang dihadiri 22 dari 30 anggota DPRD Alor, Enny Anggrek langsung mempersilahkan Bupati Alor, Amon Djobo untuk menetapkan 5 buah Perda dimaksud. Bupati Djobo langsung membacakan naskah penetapan lima Perda yang telah disiapkan.
“Ibu ketua dan bapak-bapak wakil ketua, bapak/ibu anggota dewan yang terhormat, ijinakan saya untuk membacakan naskah penetapan lima buah Rancangan Peratuarn Daerah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Alor Tahun 2022,”kata Djobo.
Kelima Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Alor Athun 2022 oleh Bupati Alor dengan persetujuan bersama DPRD Kabupaten Alor itu yakni; (1) Perda Kabupaten Alor Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan APBD Kabupaten TA.2022. (2) Perda Kabupaten Alor Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung. (3) Perda Kabupaten Alor Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha. (4) Perda Kabupaten Alor Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal. (5) Perda Kabupaten Alor Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Ditetapkan di Kalabahi pada Tanggal 19 September 2022, Bupati Alor, Drs.Amon Djobo,”bupati Alor ke-11 ini seraya mengetok palu tiga kali, disambut aplaus anggota dewan dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemkab Alor yang hadir.
Ketua DPRD, Enny Anggrek kemudian mengambil alih palu sidang, seraya menyampaikan terima kasih kepada Bupati Alor dan sekuruh jajaran perangkat daerah.Dengan ditetapkannya lima Perda tersebut, kata Anggrek, maka berakhir sudah seluruh agenda persidangan dalam rangka Pembahasan dan Penetapan Ranperda tentang Perubahan APBD TA.2022 dan empat buhah Ranperda lainnya.
“Kami juga menyampaikan permohonan maaf, jika dalam proses pembahasan sejak awal sampai dengan tahap penetapan ini, ada hal-hal yang dirasa kurang berkenan,”tandas Anggrek yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Alor ini.
Sekadar mengingatkan, APBD murni TA.2022 ditetapkan Bupati Alor Amon Djobo dengan Perda Nomor 7 Tahun 2021, dalam Rapat Paripurna V DPRD Alor pada Kamis, 23 Desember 2021. APBD murni Kabupaten Alor TA.2022 yang ditetapkan bupati Djobo itu besarannya Rp 1,065 Trilyun lebih, atau menurun sekitar 34 Milyar jika dibandingkan dengan APBD Alor TA.2021 sebesar Rp 1,099 Trilyun lebih. Dan pada Perubahan APBD TA.2022 sebesar Rp 1,062 Triliun. (ap/linuskia)