Debat Panas Berujung Terbentuknya Pansus DPRD Alor Bahas Perubahan RPJMD

author
7 minutes, 13 seconds Read

KAMIS (1/7/2021) pagi, media ini mendapat informasi dari salah satu teman wartawan, bahwa DPRD Kabupaten Alor sedang menggelar Rapat Paripurna dengan penyampaian Nota Pengantar terkait Perubahan RPJMD Kabupaten Alor Tahun 2019-2024. Penasaran dengan kondisi hubungan pemerintah dan DPRD Kabupaten Alor saat ini, sejumlah wartawan pun menuju Gedung Wanita Kalabahi yang berhadaan dengan Rumah Sakit Daerah Kalabahi, sebagai tempat sementara para wakil rakyat daerah ini berkantor.
Saat tiba, media ini melihat Wakil Ketua DPRD, Drs.Yulius Mantaon sedang memimpin rapat. Tidak terlihat Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek,SH dan Wakil Ketua, Sulaiman Singhs,SH. Tidak ada pula unsur pimpinan Pemkab Alor yang duduk di meja pimpinan sebagaimana lasimnya sebuah rapat paripurna. Informasi yang diperoleh media ini, bahwa pemerintah hanya menyampaikan surat kepada DPRD Kabupaten Alor yang telah dibacakan Seketaris DPRD, Drs.Julius Plaikol.
Sebagaimana disaksikan alorpos.com, Wakil Ketua DPRD, Yulius Mantaon menegaskan, bahwa DPRD Alor harus menerima dan sependapat dengan surat pemerintah, sehingga maju dalam penanda tanganan kesepahaman antara Pemerintah dan DPRD tentang RPJMD Kabupaten Alor Tahun 2019-2024.
Anggota dewan, Mulyawan Djawa,SH melakukan interupsi dan menyarankan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Alor, Drs.Yulius Mantaon, agar membangun koordinasi terlebih dahulu dengan Bupati Alor, Drs.Amon Djobo terkait agenda rapat.
Spontan Yulius Mantaon menjawab Mulyawan bahwa koordinasi dengan Bupati Alor itu harus dengan tiga pimpinan DPRD, bukan dia sendiri. Namun Mantaon kembali mempertanyakan, koordinasi itu, dengan kondisi seperti sekarang ini, apakah mungkin.
Sejumlah anggota dewan lainnya juga mulai mengintrupsi Mantaon, namun politisi Nasdem Alor ini belum meresponnya. Mantaon terus berbicara dengan mengatakan agar jangan ada hal-hal yang menghambat jalannya agenda pemerintahan. Menurut Mantaon, dewan harus menyikapi surat pemerintah secara baik, terkait tahapan rencana Perubahan RPJMD Kabupaten Alor Tahun 2019-2024 yakni penanda tanganan kesepahaman antara Pemerintah dan DPRD Kabupaten Alor.

Drs.Yulius Mantaon, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Alor

Mantaoan kemudian memberikan kesempatan kepada anggota dewan, Lukas Reiner Atabui untuk berbicara. Menurut Rei, berkaitan dengan surat dari Pemkab Alor, maka perlu adanya perubahan jadwal, dengan memasukan agenda penandatanganan nota kesepahaman (antara Pemerintah dan DPRD Kabupaten Alor terkait Perubahan RPJMD Tahun 2019-2024). Menurut Rey, pembahasan oleh dewan tidak akan digunakan pemerintah karena tahapannya sudah dilalui. Karena itu, saran Rey, DPRD memasukan saja jadwal satu hari untuk penandatanganan kesepahaman antara Pemerintah dan DPRD Alor.
Namun Mulyawan Djawa tetap menyarankan agar Mantaon berkomunikasi dengan kedua pimpinan dewan lainnya, agar berkoordinasi dengan Pemkab Alor. Mulyawan menilai ada miskomunikasi, karena dari penjelasan tadi, pemerintah menganggap bahwa pertemuan awal itu sudah merupakan pembahasan dari Perubahan RPJMD Tahun 2019-2024.
“Jangan sampai Kepala Bappelitbang (Obeth Bolang,S.Sos) itu sudah omong kepada pa bupati Alor bahwa kita sudah bahas. Padahal belum bahas. Ini juga kita harus tahu. Karena schedule (jadwal) yang dibuat pemerintah itu tahapannya jelas. Bahwa sebelum penandatanganan nota kesepahaman RPJMD itu, harus ada pembahasan. Setelah penandatanganan nota kesepahaman, ada penyempurnaan, baru dibawah untuk konsultasi ke propinsi. Jangan sampai informasi yang disampaikan Kepala Bappelitbang kepada bupati, itu informasi yang keliru, bahwa kita sudah bahas, padahal belum sama sekali,”tegas Mulyawan.
Karena itu, Mulyawan tetap menyarankan Yulius Mantaon sebagai unsur pimpinan bersama sejumlah anggota dewan untuk bertemu Bupati Alor, Drs.Amon Djobo dan menjelaskan proses yang ada di dewan.
“Kalau kita tidak melakukan pembahasan, baru kita melakukan penanda tanganan nota kesepahaman, itu logika hukumnya ada di mana. Lebih baik, kalau memang pemerintah sudah berproses, biarkan berproses, tidak usah lagi kita menanda tangani nota kesepahaman. Kalau kita mau tanda tangani nota kesepahaman, maka sebelum itu harus ada pembahasan rancangan awal RPJMD. Sementara ruang itu tidak pernah ada. Itu yang saya ingin, bapa dengan berbesar hati, tolong dengan beberapa teman yang nanti kita sepakati untuk bertemu dengan pa bupati. Ini semata-mata demi kecintaan kita terhadap daerah ini. Tidak ada tendensi apa-apa,”tegas Mulyawan.
Mulyawan Djawa ketika ijin keluar sejenak dari ruang rapat DPRD Alor

Ia menambahkan, agar semua ini bisa berjalan, tanpa ada konsekuensi hukum. Kita, lanjut Mulyawan, boleh saja melewati tahapan-tahapan, tapi tahapan-tahapan itu ada konsekuensi yang harus diterima anggota dewan.
Sementara itu, anggota dewan Naboys Tallo,S.Sos juga menghendaku agar Yulius Mantaon selaku pimpinan dewan agar berkomunikasi dengan pemerintah. Naboys juga mengungkapkan, bahwa jadwal Banmus bulan kemarin (Juni 2021), tidak dijadwalkan untuk membahas RPJMD, tetapi meminta pemerintah untuk menjelaskan tahapan dan alasan penyesuaian RPJMD.
“Kalau tahapan ini (pembahasan) kita langkahi, maka konsekuensi hukum, bapak sebagai pimpinan, yang memimpin kami rapat. Karena sekilas saya membaca dokumen ini (RPJMD 2019-2024), terjadi perubahan-perubahan yang tadi disentil oleh bapa Dony (Dony Mooy) anggota dewan yang terhormat. Dalam RPJMD ini, ada yang dirubah, ada yang dikasih naik, ada yang dikasih turun. Apakah ini tidak ada konsekuensi hukum. Kalau tidak ada konsekuensi hukum, kita jalan,”tandas Naboys.
Menurut Politis Demokrat Kabupaten Alor ini, jika pemerintah mengajukan dokumen perubahan RPJMD itu pada bulan Maret atau April 2021, maka sudah selesai dibahas.
Sementara itu, anggota dewan Walter M.M.Datemoly berpendapat bahwa tahapan-tahapan perubahan RPJMD itu harus diketahui secara baik. Apakah pembahasan RPJMD itu, demikian Walter, ada batas waktunya atau tidak.
“Kalau ada batas waktunya, kenapa kita tidak dengar dari pemerintah, karena didesak oleh tahapan-tahapan waktu itu,”kata politisi PDI Perjuangan ini.
Lebih lanjut Walter mengatakan bahwa, DPRD hanya meminta penjelasan dari pemerintah, bukan membahas dengan pemerintah. Artinya apa, ujar Walter, bahwa pemerintah menjelaskan itu bisa juga lewat surat, bisa juga dengan menghadiri rapat di dewan.
“ Kalau pemerintah menjelaskan lewat surat, ya sudah. Untuk itu, tahapan-tahapan ini, perlu kita bahas. Kita bentuk Pansus (Panitia Khusus) dan kita bahas. Kita anggap pemerintah sudah konsultasi, silahkan. Tetapi tahapan ini kita buat, nanti baru pada titik temunya di mana. Apakah yang diajukan pemerintah itu, kita bisa bicarakan seperti yang diusulkan mama Naboys (Naboys Tallo) agar ketemu dulu dengan pa bupati untuk mengambil kesepakatan. Kalau mekanisme, DPRD ini kan sebatas memberikan catatan kepada pemerintah, nanti pemerintah yang sesuaikan dengan apa yang menjadi catatan kita, baik itu secara lisan maupun tulisan,”tandas Walter.
Karena itu Walter menyarankan kepada Wakil Ketua DPRD, Yulius Mantaon agar dijadwalkan saja penandatanganan nota kesepahaman. Karena hari ini, lanjut Walter, merupakan Rapat Paripurna DPRD yang bisa merubah jadwal.
“Kalau hanya omng-omong saja, kapan kita merubah jadwal lagi. Jadi jadwalkan saja penandatangannya pa Wakil. Kita rubah jadwal hari ini, nanti proses bicara dengan bupati juga harus jalan. Karena tahapan ini harus jalan, kita tidak boleh melangkahi proses-proses itu,”tegas Walter.
Hal senada dikemukakan anggota dewan, Dony M.Mooy,S.Pd. Menurut Dony, sebenarnya bukan perubahan RPJMD secara signifikan, tetapi hanya penyesuaian-penyesuaian sehingga bukan hal yang terlalu sulit. RPJMN maupun RPJMD Propinsi, kata Dony juga mengalami penyesuaian sehingga RPJMD Kabupaten/Kota juga demikian, maka tahapan-tahapan itu sudah dijelaskan oleh pemerintah melalui surat. Karena itu, kata Dony, harus ada perubahan jadwal untuk penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah dan DPRD Kabupaten Alor terkait RPJMD dimaksud.
Namun karena melihat perbedaan pendapat antar anggota dewan, maka Dony mengusulkan agar rapat diskors untuk memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi untuk rapat dan mengambil keputusan untuk disampaikan dalam rapat tersebut.
Mantaon setuju dengan saran Dony untuk menskors sidang. Namun Rey Atabui tak sependapat untuk menskors rapat dimaksud. Sontak Ketua Fraksi Partai Demokrat, Naboys Tallo menginterupsi dan menegaskan bahwa dia setuju dengan saran Dony Mooy agar rapat diskors.
“Pimpinan,jangan dulu skors. Kita skors itu untuk apa. Apa yang ditugaskan kepada kita untuk skors, ini belum mendapat persetujuan dari teman-teman anggota dewan bahwa kita sepakat dengan pikirannya pa Dony. Belum, jadi jangan dulu pmpinan skors seolah-olah kami menyetujui pemikirannya pa Dony,”tegas Rey, anggota Fraksi Partai Demokrat.
Ketua Fraksi Demokrat, Naboys Tallo sedang ditenangkan anggota dewan lainnya saat bersitegang dengan anggota fraksinya, Lukas Reiner Atabui

Sikap Rey ini rupanya menyulut kemarahan Ketua Fraksi Demokrat, Naboys Tallo. Dengan lantang politisi perempuan yang sudah tiga periode sebagai anggota DPRD Alor itu memotong pembicaraan koleganya. Namun Rey juga nampak tetap berkeras pada pendiriannya sehingga keduanya saling serang dengan kata-kata yang membuat suasana sidang menjadi gaduh. Rapat itu akhirnya diskors untuk memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi untuk berembuk.
Rupanya hasil rembuk fraksi-fraksi, menyepakati dibentuknya Pansus untuk membahas rancangan perubahan RPJMD dimaksud. Kepala Bappelitbang Kabupaten Alor, Obeth Bolang,S.Sos ketika dikonfirmasi alorpos.com, Kamis (1/7/2021) sekitar pukul 20.22 Wita melalui telepon selulernya, menginformasikan bahwa dia baru saja pulang rapat bersama DPRD Kabupaten Alor.
Menurut Obeth, DPRD Alor melalui Pansus (Panitia Khusus) yang diketuai Dony M.Mooy,S.Pd, telah membahas rancangan Perubahan RPJMD Kabupaten Alor Tahun 2019-2024.
Dony M.Mooy, Ketua Pansus Pembahasan Perubahan RPJMD Kab.Alor 2019-2024

“Sudah dibahas tadi sore sampai malam hari dalam Rapat Pansus DPRD yang dipimpin pa Dony Mooy. Kami sudah bahas bab per bab, dan sudah dijadwalkan untuk penandatanganan (penandatanganan kesepahaman antara Pemerintah dan DPRD) pada hari Sabtu nanti. Informasi lengkap, nanti besok (Jumad, 2/7/2021) baru kita bertemu,”kata Obeth. (ap/tim-linuskia)

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *