SETELAH melalui berbagai tahapan persidangan, mulai dari Paripurna I pada 6 September 2021, Pemerintah dan DPRD Kabupaten Alor, Propinsi Nusa Tenggara Timur, akhirnya menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021 dalam Rapat Paripurna V DPRD Alor, Kamis (30/9/2021) siang.
Pantauan alorpos.com, Rapat Paripurna V ini dipimpin Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek,SH didampingi Wakil Ketua, Sulaiman Singhs,SH dan dihadiri Wakil Bupati Alor, Imran Duru,S.Pd.,M.Pd bersama Sekda, Drs.Sony O.Alelang dan jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Alor.
Setelah mengetok palu pembukaan Rapat Paripurna tersebut, Enny Anggrek langsung mempersilahkan Wakil Bupati Alor, Imran Duru untuk menyampaikan alasan ketidak hadiran Bupati Alor, Drs.Amon Djobo. Rupanya hal ini memancing debat kusir antara anggota dewan maupun antar anggota dewan dengan pimpinan dewan. Alasannya, Paripurna V itu agendanya tunggal, yakni Penetapan Perda Perubahan APBD TA.2021 dan beberapa Perda lainnya.
Salah satu politisi senior Alor, Azer D.Laoepada,SM melakukan interupsi dan mengatakan, bahwa mengenai informasi tentang ketidakhadiran Bupati Alor, Drs.Amon Djobo tidak harus diagendakan khusus untuk dijelaskan oleh Wakil Bupati Imran Duru.
Hal senada dikemukakan Ketua Komisi II DPRD Alor, Lukas Reiner Atabui,SH. Menurut Reiner, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 66 itu jelas, bahwa ketika bupati berhalangan, maka kewenangan urusan pemerintah diberikan kepada wakil bupati. Apabila bupati dan wakil bupati berhalangan, jelas Rei, maka menjadi tanggungjawab Sekretaris Daerah.
“Oleh karena itu saya pikir, dalam kaitannya dengan paripurna saat ini dengan agenda Penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, bagi saya tidak begitu penting untuk wakil bupati perlu menyampaikan kepada paripurna ini tentang ketidak hadiran bupati. Karena kita semua di sini sudah tahu bahwa ketidak hadiran bupati karena hal-hal tertentu,”tandas politisi Partai Demokrat ini.
Selanjutnya, Felixon Hama, anggota dewan dari Partai Nasdem yang juga menginterupsi dan diberi kesempatan berbicara, menegaskan pendapat senda. Menurut Felix, biasanya di internal DPRD dalam memimpin rapat paripurna saja, kalau ketua berhalangan, maka rapat dipimpin oleh wakil-wakil ketua yang ada.
“Dan tidak pernah dipersoalkan, kenapa ketua tidak hadir. Apa yang disampaikan Lukas R Atabui berdasarkan amanat Undang-Undang. Jadi agenda rapat paripurna hari ini, kita jangan tambah lagi dengan agenda khusus penjelasan wakil bupati tentang ketidakhadiran bupati. Nanti sebelum menetapkan, sebagaimana lasimnya, wakil bupati mungkin akan menyampaikan permohonan maaf karena bupati tidak bisa hadir. Tidak perlu diagendakan khusus,”tegas Felix.
Namun Sony Magangsau dari Fraksi PDI Perjuangan berbeda pandangan. Menurut Sony, semua Anggota DPRD tidak tahu kalau Bupati Alor itu berhalangan.
“Fakta menunjukan, bahwa sampai dengan jam penyelenggaraan (Rapat Paripurna V), beliau (bupati Alor) tidak berada di tempat. Kalau seandainya kemarin-kemarin sudah ada pemberitahuan maka pasti sudah ada penyesuaian administrasi,”kata Sony.
Ini kan, lanjut Sony, bahwa tidak ada pemberitahuan, sehingga perlu ada penjelasan dari wakil bupati. Ia berpendapat, tidak bisa tiba-tiba wakil bupati langsung mengambil alih tugas karena amanat undang-undang.
“Ada penyesuaan administrasi yang harus dilakukan, setelah kita paham bahwa bupati berhalangan karena satu dan lain hal,”kata Sony.
Perdebatan memanas, memaksa Ketua Komisi I DPRD Alor, Mulyawan Djawa yang biasanya hemat bicara, akhirnya melakukan interupsi dan menyatakan sikapnya.
“Saya pikir ini kita bertele-tele. Apa yang disampaikan pak Sony Magangsau dan kawan-kawan yang terhormat itu baik adanya. Tetapi bagi saya, sebelumnya tentu sudah ada koordinasi antara lembaga DPRD dengan Pemerintah,”tandas Mulyawan.
Tentunya, sambung anggota dewan tiga periode ini, bahwa pemberitahuan kepada Anggota DPRD ini, menjadi kewenangan Pimpinan DPRD Alor untuk menyampaikan.
“Sehingga di saat ini kami tahu, bahwa oh bupati dalam kondisi berhalangan tetap karena sakit. Sehingga kita tidak bertele-tele terhadap sebuah persoalan yang bagi saya tidak terlalu urgent. Saya sarankan, apakah pa wakil bupati yang menjelaskan, atau pimpinan yang menjelaskan, tidak soal, yang penting kita tidak berdebat tentang hal-hal yang tidak penting ini, sehingga kita berkonsentrasi kepada apa yang kita sepakati (pembahasan dan penetapan Ranperda menjadi Perda),”tegas Mulyawan.
Sejurus kemudian, Ketua DPRD, Enny Anggrek selaku pimpinan sidang pun nampak memperlihatkan mimik tegas, mengatakan bahwa sebelum memberikan kesempatan kepada Wakil Bupati Alor, maka dia hendak mengambil kesimpulan.
“Saya mengambil kesimpulan bahwa apa yang disampaikan bapak wakil (wakil bupati Alor) itu menjadi aturan untuk penetapan hari ini, bahwa Bapak Wakil Bupati yang menetapkan. Karena pada tanggal 27 Januari 2021, bapak wakil (wakil bupati) menerima Pokir (pokok-pokok pikiran anggota dewan) di Sidang Paripurna, tetapi pada 29 Januari ditolak oleh pemerintah. Sehingga harus ada penjelasana bapak wakil bupati, supaya penetapan hari ini sah. Begitu, sudah jelas,”tanya Anggrek, dan dijawab sejumlah anggota dewan bahwa jelas.
Namun sebagian anggota dewan lainnya masih melakukan interupsi. Tapi Anggrek mengatakan tidak boleh ada interupsi lagi agar sidang berjalan. Anggota Fraksi Partai Golkar, Azer D.Laoepada tetap menginterupsi sehingga akhirnya diberi kesempatan lagi. Dan Azer menegaskan bahwa agenda paripurna hari ini jelas sesuai agenda yang ditetapkan Badan Musyawarah.
Azer berpendapat, Wakil Bupati Alor dipersilahkan saja menetapkan Perda, dan sebelum penetapan itu jika ada informasi tentang kehadiran bupati itu, tentu sebagaimana lasimnya akan disampaikan, sehingga tidak perlu diagendakan khusus. Menurutnya, jangan mempersulit hal yang sebetulnya mudah saja.
Melihat silang pendapat ini, Wakil Ketua DPRD Alor, yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Alor, Sulaiman Singhs ikut memberikan penjelasan tambahan. Menurut Singhs, di dunia ini tidak ada orang yang jatuh karena terantuk pada batu besar, tetapi terantuk pada batu kecil.
“Sehingga kita mesti mempelajari bagaiman penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Betul bahwa bupati dan wakil bupati itu apabila berhalangan tetap maka saling menggantikan tugas dan fungsinya. Kita dalam suatu lembaga dan terikat suatu agenda, yang saat ini puncaknya penetapan Perubahan APBD (TA.2021),”ujar Singhs.
Saat ini, lanjut Singhs, DPRD sedang bersidang dengan Pemerintah Daerah, sejhhingga dia setuju dengan apa yang dikemukakan amnggota dewan, Lukas Reiner Atabui, soal administrative di belakang layar, sehingga sudah selesai hal itu sebelum masuk ruang sidang ini.
“Sudah beberapa kali sejak dua hari yang lalu, sudah diminta pimpinan DPRD untuk bisa melakukan pemberitahuan bahwa nanti penetapan hari ini, diwakilkan oleh Wakil Bupati. Sehingga beliau (Wakil Bupati Alor) datang ke sini (paripurna dewan) tidak perlu lagi menjelaskan tentang ketidakhadiran bupati,”tegas Singhs.
Memang, sambung politisi senior yang sudah tiga periode sebagai anggota dewan ini, Undang-Undang mengamanatkan bahwa jika bupati berhalangan maka tugas dan kewenangannya dilakukan oleh wakil bupati. Tetapi menurutnya ada situasional yang berhubungan dengan DPRD.
“Sehingga lembaga ini (DPRD) perlu disampaikan menyangkut dengan ketidakhadiran bupati. Karena ini ada satu produk hukum yang kita tetapkan hari ini. Dengan kehadiran wakil bupati itu, sudah mewakili bupati untuk melaksanakan fungsi bupati dalam pengetokan palu (sebagai tanda penetapan Perda) sehingga punya kualitatif,”tegas Singhs.
Enny Anggrek kemudian mengapresiasi pandangan Sulaiman Singhs yang menurutnya semakin memperjelas persoalan tersebut. Maka Anggrek hendak mempersilahkan Wakil Bupati Alor, Imran Duru untuk menjelaskan ketidakhadiran bupati Alor. Namun lagi-lagi sejumlah anggota dewan melakukan interupsi sehingga dipersilahkan Anggrek.
Deni Padabang dari Fraksi Partai Nasdem menegaskan lagi tentang berbagai regulasi yang sudah mengatur tentang tugas, fungsi serta kewenangan bupati dan wakil bupati. Menuurt Padabang, siapapun (pejabat) yang hadir dalam sidang DPRD itu mewakili bupati, sehingga tidak perlu ada surat pemberitahuan. Nanti, kata Padabang, yang mewakili bupati itu mungkin akan menyampaikan permohonan maaf atas ketidak hadiran bupati, itu hal biasa, sebagaimana budaya kita orang Alor.
“Apa perlu surat pemberitahuan bahwa wakil bupati yang datang (ke paripurna DPRD) karena begini-begini. Saya rasa tidak perlu. Bapak (wakil bupati) datang sini atas nama bupati. Bupati berhalangan maka tugas dan tanggungjawab itu dilaksanakan oleh wakil bupati. Bapak (wakil bupati) mengetuk penetapan Perda maka itu sah,”tegas Deni Padabang.
Namun Enny Anggrek tak bergeming. Seakan tidak menggubris saran dan pendapat sejumlah anggota dewan, Anggrek kembali mempersilahkan Wakil Bupati Alor Imran Duru untuk menjelaskan tentang alasan ketidakhadiran Bupati Alor.
Hal ini memicu anggota Fraksi Partai Nasdem lainnya, Felixon Hama melakukan interupsi dan dengan tegas meminta Ketua DPRD Alor agar mendengar juga pendapat anggota dewan.
“Pimpinan kalau sudah memberikan kesempatan kepada anggota untuk menyampaikan pendapat dan pikiran, maka apa yang disampaikan anggota itu juga harus didengar. Kan kita sudah bilang, bahwa ini soal etika yang kita bicarakan. Coba pimpinan tunjukan regulasi mana yang mengatur, bahwa kalau bupati berhalangan melaksanakan tugas, maka harus bersurat ke DPRD bahwa begini-begini. Hal-hal itu internal pemerintahan. Kalau hari ini baru berhalangan, bisa saja dia (bupati) mengutus wakil bupati. Kecuali wakil bupati tidak bersedia mewakili bupati, baru kita persoalkan,”kata Felix.
Mungkin terpicu pernyataan Felixon Hama dari Nasdem, Ketua Fraksi PDI Perjuangan yang juga Wakil Ketua Komisi III, Yahuda Lanlu menginterupsi untuk menyatakan sikapnya.
“Kita berdebat hal yang sangat memalukan. Seolah-olah itu prioritas utama hari ini. Semua yang dikatakan itu betul, tidak ada yang salah. Oleh karena itu, apa yang disampaikan ibu ketua, secara etika memberi kesempatan kepada pa wakil bupati untuk menjelaskan atau tidak, itu ruangnya ada di pa wakil bupati yang hadir. Sehingga berikanlah kesempatan kepada pa wakil bupati untuk menberikan penjelasan. Itu saya rasa simple-simpel saja, tetapi kita seakan-akan membatalkan paripurna ini, dan menjadi persoalan besar bagi kita,”tandas Yahuda.
Setelah Yahuda menutup pembicaraannya, Ketua DPRD, yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Alor, Enny Anggrek langsung bertanya kepada forum Rapat Paripurna DPRD Alor, “apakah setuju bapak wakil (Wakil Bupati Alor) memberikan penjelasan (tentang ketidakhadiran Bupati Alor), supaya dalam penetapan yang dilakukan oleh bapak wakil (wakil bupati) ini sah, setuju..?” Terdengar jawaban yang gado-gado, ada yang setuju..ada yang masih minta waktu bicara, tetapi palu langsung diketuk Anggrek sembari mempersilahkan Wakil Bupati Alor, Imran Duru untuk menjelaskan tentang ketidakhadiran Bupati Alor, Drs.Amon Djobo.
Maka Wakil Bupati Imran Duru langsung menyikapinya dengan politis, mengajak anggota dewan agar dengan rasa kekeluargaan untuk melaksanakan tugas hari itu.
“Yang pertama bahwa kita semua ini dikendalikan oleh aturan. Kehadiran saya di sini (di Rapat Paripurna DPRD Alor) juga karena aturan. Tidak mungkin saya tanda tangan (tanda tangan dokumen penetapan Perda) di sini (di paripurna dewan) itu dewan tidak setuju hanya karena alasan kenapa bupati tidak hadir. Ini kita sudah dengar semua tetapi kadang kita pura-pura,”tegas Wabup Imran disambut aplaus hadirin.
“Jadi alasan bupati tidak hadir itu hanya satu, berhalangan. Jangan tanya dia punya halangan apa itu. Itu penyampaian saya sehingga kita jangan tanya-tanya lagi,”sambung Imran Duru.
Selanjutnya Enny Anggrek mempersilahkan Wabup Imran Duru untuk menetapkan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah dalam rapat paripurna tersebut. Imran Duru lalu membacakan naskah penetapan sebagai berikut;
Bupati Alor dengan persetujuan bersama DPRD Kabupaten Alor menetapkan; 1. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Alor tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kabupaten Alor Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.
2. Ranperda Kabupaten Alor Tentang Perubahan APBD TA.2021 menjadi Perda Kabupaten Alor Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan APBD Kabupaten Alor TA.2021.
3. Ranperda Kabupaten Alor Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Alor Nomor 8 Tahun 2010 menjadi Perda Kabupaten Alor Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Alor.
4. Ranperda Kabupaten Alor Tentang Perubahan Perda Kabupaten Alor Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Alor Tahun 2019-2024 menjadi Perda Kabupaten Alor Nomor 5 tahun 2021 Tentang Perubahan RPJMD Kabupaten Alor Tahun 2019-2024.
“Ditetapkan di Kalabahi pada Tanggal 30 September 2021, Wakil Bupati Alor, Imran Duru,”tegas Wabup Alor dua periode itu sereaya mengetok palu tiga kali, disambut aplaus hadirin. Ketua DPRD Kabuten Alor, Enny Anggrek pun menutup Sidang Paripurna dimaksud. (ap/linuskia)