alorpos.com—PEMERINTAH Kabupaten Alor dengan PT.Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT), telah menandatangani Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) Tentang Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Penandatanganan Kesepakatan Bersama Nomor 42/HK/2023, dan Nomor 24/MoU-BNTT/XII/2023 ini, dilaksanakan pada Kamis (14/12/2023) di Aula Rumah Jabatan Bupati Alor, oleh Penjabat Bupati Alor, Dr.Drs.Zet Soni Libing,M.Si., selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU, dan Direktur Kredit PT.Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, Paulus Stefen Messakh, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Penandatanganan MoU tersebut menurut Pemimpin Bank NTT Cabang Kalabahi, Glaanthyano S.R.Ndoen, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022 tentang penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), Peraturan Bupati Alor Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah, dan Surat Penunjukan dari Pemerintah Kabupaten Alor Nomor : 273/KU.900/V/BKAD/2023, yang menunjuk PT.Bank NTT Persero Cabang Kalabahi sebagai Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Kabupaten Alor.
Selain penandatangan MoU dimaksud, pada kesempatan yang sama dilakukan pula penandatanganan naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Alor melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Alor, dengan PT.Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) Kantor Cabang Kalabahi, Tentang Penerbitan dan Penggunaan Fasilitas Kartu Kredit Pemerintah Daerah Oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Alor.
PKS Nomor:370/KU.910/BKAD/XII/2023, dan Nomor: 14/PKS-BNTT/XII/2023 ini ditanda tangani oleh Kepala BKAD Kabupaten Alor, Dewi Paulina Riwoe Odja,SE., selaku Pihak KESATU, dan Pimpinan PT.Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Cabang Kalabahi, Glaanthyano S.R.Ndoen, mewakili Direksi PT.Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Penandatanganan MoU dan PKS terkait Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Kabupaten Alor ini dihadiri Penjabat Bupati Alor, Dr.Drs.Zet Soni Libing,M.Si., Pimpinan dan Anggota Komisi II DPRD Kabupaen Alor, Sekda Alor, Drs.Soni O.Alelang, Direktur Kredit PT.Bank NTT, Paulus Stefen Messakh, Para Asisten Setda Kabupaten Alor, Kepala BKAD Kabupaten Alor serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Alor.
Penjabat Bupati Alor, Dr.Zeth Soni Libing dalam arahannya mengapresiasi kerja sama antara Pemkab Alor dengan Bank NTT dalam rangka menindaklanjuti Permendagri Nomor 79 Tahun 2022. Untuk itu, Soni Libing berharap agar semua OPD bisa melaksanakannya secara baik tanpa ada kendala. Pemkab Alor juga berharap agar pihak Bank NTT dapat melayani sistim KKPD ini secara profesional dan proporsional sesuai ketentuan yang berlaku, sesuai MoU dan PKS yang telah ditandatangani bersama. Menurutnya, masing-masing pihak punya hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel sesuai aturan yang berlaku. Kepada PT.Bank NTT Persero Cabang Kalabahi, agar segera mempersiapkan fasilitas sehubungan dengan penerbitan Kartu Kredi Pemerintah Daerah (KKPD) Kabupaten Alor.
Sementara itu, Direktur Kredit PT.Bank NTT Persero, Paulus Stefen Messakh dalam sambutannya berharap agar Kartu Kredit Pemerintah Daerah itu dapat digunakan dengan baik oleh Pemerintah Kabupaten Alor. Messakh juga mendorong perlunya sosialisasi secara maksimal kepada semua OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Alor sehingga dapat memahami dan melaksanakannya secara baik.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Bupati Alor Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pada Pasal 20 mengatur bahwa (1) KKPD terdiri dari : a. Kartu Kredit untuk keperluan belanja barang dan jasa serta belanja modal; dan b. Kartu Kredit untuk keperluan belanja perjalanan dinas. (2) Kartu Kredit untuk keperluan belanja barang dan jasa serta belanja modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi : a. belanja barang kebutuhan sehari-hari dan perkantoran; b. belanja pengadaan bahan makanan; c. belanja barang untuk persediaan; d. belanja sewa; e. belanja pemeliharaan; f. belanja bahan bakar kendaraan dinas; g. belanja modal; dan h. belanja lainnya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan produk dalam negeri dan usaha mikro, kecil dan koperasi. (4) Kartu Kredit untuk keperluan belanja perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi komponen pembayaran transport, penginapan, dan/atau sewa kendaraan. (5) Jenis KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan limit penggunaan KKPD untuk keperluan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) ditetapkan dalam Keputusan Bupati.
Selanjutnya, pada Pasal 21 ayat (1) Penggunaan KKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dilakukan dengan nilai belanja paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) untuk 1 (satu) penerima pembayaran. (2) Penggunaan KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui katalog elektronik, toko daring dan PLSE yang disediakan oleh lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah. (3) Dalam hal KKPD digunakan untuk transaksi di luar sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) nilai belanja paling banyak untuk satu penerima pembayaran sebedar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
(4) Limit belanja KKPD dalam rangka keperluan belanja barang dan jasa, serta belanja modal untuk pertama kali diberikan paling banyak sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). (5) Limit biaya KKPD dalam rangka keperluan belanja perjalanan dinas jabatan untuk pertama kali diberika paling banyak sebesar Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah). (6) Total batasan limit belanja KKPD pada SKPD paling banyak sebesar UP KKPD (uang muka kerja yang diberikan dalam bentuk batasan belanja/limit kredit) yang telah disetujui PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) selaku BUD (Bandaraha Umum Daerah), sebagaimana diuraikan dalam Pasal 19 ayat (2). (7) Total besaran UP KKPD dan penggunaan UP KKPD dalam satu tahun tidak memiliki pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP KKPD. Pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah sebanyak 30 persen dari pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP.
Menurut Pemimpin Bank NTT Cabang Kalabahi, Glaanthyano S.R.Ndoen, pihaknya telah mendapat tiga merchant atau toko untuk kebutuhan belanja misalnya belanja ATK. Sedangkan untuk belanja perjalanan dinas, pihak Bank NTT akan melakukan kerja sama lagi dengan mitra lainnya.
“Kami sebagai Bank NTT sebagai satu-satunya bank yang ditunjuk Pemerintah Kabupaten Alor akan melakukan tanggungjawab itu, dan berusaha menjadi mitra yang baik. Sehingga dengan demikian segala macam transaksi keuangan itu perlu transparansi dan terkontrol dengan baik dan tercatat pula dengan baik,”kata Glaan Ndoen.
Ia berpendapat, bahwa untuk meminimalisir kebocoran, transparansi keuangan, dan penyerapan yang baik itu membutuhkan suatu sistim yang baik.
“Kami Bank NTT ini mitra pemerintah, tentu saja kami akan melakukan yang terbaik untuk menjawab kebutuhan-kebutuhan pemerintahan, dan memberikan solusi atau produk-produk kami kepada pemerintah untuk digunakan dengan baik. Bank NTT Cabang Kalabahi ini selalu bekerja on the track dalam tim work yang baik sehingga bertumbuh dengan baik pula,”tandas Glaanthyano S.R.Ndoen.
Ia juga berterima kasih kepada Pemkab Alor karena semua pesyaratan administrasi berkaitan dengan KKPD Kabupaten Alor di Bank NTT sudah lengkap sesuai aturan yang berlaku. Dengan demikian, kata Glaan, jika tak ada aral, maka pada 20 Desember 2023 KKPD Alor termasuk yang akan dilaunching di Kupang.
“Kami berterima kasih kepada Pemda Kabupaten Alor yang cepat tanggap terhadap usulan-usulan kami dari Bank NTT. Pemda juga pasti melihat bahwa ada keunggulan-keunggulan yang baik dari kami Bank NTT sebagai mitra, dan miliknya masyarakat Kabupaten Alor. Kami terus berupaya memberikan kontribusi terbaik bagi daerah ini,”pungkas Glaan.
Sedangkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Alor, Dewi P.R.Odja,SE mengatakan bahwa Tindak lanjut dari Permendagri Nomor 79 terkait dengan Penggunaan Kartu Kredit Daerah (PKKD), Pemerintah Kabupaten Alor Pada Tahun 2022 sudah menenindaklanjutinya dengan Peraturan Bupati Alor Nomor 21 Tentang Teknis Pengelolaan Kartu Kredit.
“Nah, di APBD 2024 ini, Penatausahaannya sudah menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), dan ini wajib secara nasional, bukan kita Pemda Kabupaten Alor yang bikin sendiri. Seluruh pemerintah daerah wajib menyediakan KKPD dalam hal penatausahaan APBD Tahun 2024. Karena kita sudah menggunakan aplikasi SIPDRI (Sistim Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia) Kemedagri, dimana kita mulai star menyiapkan uang persediaan itu, yakni Kepala Daerah sudah harus menetapkan Persediaan Uang Daerah di OPD-OPD dengan prosentase itu 60 % uang tunai dan 40 % berupa Kartu Kredit Pemerintah Daerah,”urai Dewi.
Karena itu Dewi menegaskan bahwa pihaknya akan mensosialisasikan KKPD ini kepada semua OPD di awal Januari 2024, sebelum melakukan penatausahaan di Aplikasi SIPDRI sesuai Permendagri. Di Aplikasi ini, lanjut Dewi, sudah tersedia pembagian uang persediaan yang biasanya diserahkan keseluruhan 100 persen (sesuai angka dalam DPA) kepada OPD, sekarang sudah tidak lagi. Hal itu karena ada proporsional pembagian sesuai ketentuan Permendagri, dan Pedoman Penyusunan APBD juga seperti itu, yakni 60 persen uang tunai ke rekening OPD, dan 40 % dalam bentuk Kartu Kredit di Bank NTT, karena Bank NTT merupakan bank penampung milik pemerintah daerah.
“Dengan sitim ini, maka kebutuhan belanja semua OPD menggunakan Kartu Kredit, tidak perlu lagi bawah uang tunai. Sehingga jika di hari libur, atau malam hari dibutuhkan biaya untuk operasional dinas/badan/kantor, maka silahkan menggunakan kartu kredit. Tetapi penggunaan kartu kredit ini punya batas-batas kategori, sehingga akan kita sosialisasikan dulu dengan semua OPD, baru mulai running (pelaksnaannya), karena berkaitan dengan ketersediaan SDM di setiap OPD,”tandas Dewi.
Penggunaan kartu kredit ini, sambung Dewi, untuk menghindari adanya penyimpangan atau fraud, kemudian ada kemudahan untuk penggunaan dalam jangkauan yang lebih luas.
“Seperti yang tadi saya bilang, pada hari liburpun kita bisa menggunakan anggaran untuk kebutuhan transaksi di OPD. Karena biasanya pada hari Sabtu dan Minggu sudah tidak bisa, tetapi kalau sudah ada KKPD maka Sabtu-Minggu juga bisa transaksi dengan kartu kredit. Dengan demikian pertanggungjawaban juga aman, para pimpinan OPD juga dapat bekerja dengan aman tanpa harus bersabar, tunggu lagi..tunggu lagi..kapan GU keluar. Tetapi semua ini berjalan dengan baik apabila SDM yang tersedia di semua OPD itu juga bekerja dengan baik sesuai auran. Makanya akan kita sosialisasikan terlebih dahulu secara baik kepada semua OPD,”pungkas Dewi. (ap/linuskia)